32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Konflik Warga Kelurahan Jati dan Pemilik Tanah, Mediasi Penutupan Akses Jalan Gagal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dengan pemilik tanah terkait adanya rencana penutupan jalan berakhir gagal. Pasalnya, pihak pemilik tanah dan kuasa hukum tidak menghadiri undangan dari Lurah Jati.

Padahal berdasarkan surat bernomor 400/153 yang ditandatangani Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, undangan ditujukan kepada sejumlah warga, pemilik tanah dan kuasa hukum, Kepala Lingkungan IV, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati.

Dalam isi surat yang diperoleh, terkait penyesalan tanah yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Medan Maimun. Mediasi dan musyawarah dijadwalkan Kamis (9/6) pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan.

“Namun hingga pukul 10.30 WIB, Pak Lurah menemui warga yang sudah menunggu memberi tahu bahwa pemilik tanah dan kuasa hukum tidak bisa hadir. Artinya, mediasi ini gagal kan,” ucap perwakilan warga yang diundang dan hadir di Aula Kantor Lurah Jati, Rajit.

Sementara warga lainnya, Nanda, menyampaikan kekecewaannya terkait tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum. Menurutnya, dengan tidak hadirnya pemilik dan kuasa hukum yang telah diundang secara resmi melalui surat, maka pemilik tanah dinilai tidak menghargai Lurah Jati selaku pemimpin di Kelurahan tersebut.”Itu Lurah loh yang ngundang, tapi mereka enggak datang. Bukan warga yang ngundang, Lurah loh,” ujarnya.

Nanda menilai, dengan tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum dalam mediasi yang direncanakan di Aula Kantor Lurah Jati, akan membuat perosalan ini semakin berlarut-larut. “Jadinya tidak ada titik temu dan kepastian. Waktu saya jadi terbuang sia-sia, saya dirugikan dari sisi waktu dan dapur saya tak berasap karena saya tidak kerja dan mau hadiri mediasi ini,” katanya.

Fatur yang juga warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati menyebutkan, selaku warga, dirinya meminta Lurah Jati dapat bersikap tegas, agar persoalan ini tidak belarut-larut. Ketegasan yang dimaksud, Lurah seharusnya dapat membela kepentingan warga secara luas. “Kamilah warga sini yang harusnya dibela sama Pak Lurah,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pertemuan di Aula Kantor Lurah Jati sempat terjadi, hanya saja tidak dihadiri pihak pemilik tanah dan kuasa hukumnya.

“Mereka konfirmasi melalui staf saya dan mengantarkan surat pemberitahuan soal (penutupan) penembokan tertanggal hari ini (Kamis, 9 Juni 2022). Di surat ini tidak ada penjelasan mereka tidak bisa hadir,” jawabnya.

Langkah ke depan, lanjut Risna, setelah mediasi ditutup tanpa kehadiran pemilik tanah dan kuasa hukumnya, pihakmya akan menyampaikan hal ini ke pihak kuasa hukum untuk dilakukan mediasi ulang. Dan sebelum ada mediasi, pihaknya meminta agar jangan ada akses jalan warga yang ditutup.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita lakukan mediasi ulang, kemarin staf saya yang ngundang ke pihak kuasa hukum pemilik tanah,” lanjutnya.

Dijelaskan Risna, dalam sepengetahuannya selaku Lurah Jati, pemilik tanah merupakan penduduk Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Risna berharap ada titik temu antara kedua belah pihak, yakni antara warga dan pemilik tanah. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mediasi dan musyawarah antara warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dengan pemilik tanah terkait adanya rencana penutupan jalan berakhir gagal. Pasalnya, pihak pemilik tanah dan kuasa hukum tidak menghadiri undangan dari Lurah Jati.

Padahal berdasarkan surat bernomor 400/153 yang ditandatangani Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, undangan ditujukan kepada sejumlah warga, pemilik tanah dan kuasa hukum, Kepala Lingkungan IV, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati.

Dalam isi surat yang diperoleh, terkait penyesalan tanah yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Medan Maimun. Mediasi dan musyawarah dijadwalkan Kamis (9/6) pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Lurah Jati, Jalan Samanhudi, Nomor 47, Medan.

“Namun hingga pukul 10.30 WIB, Pak Lurah menemui warga yang sudah menunggu memberi tahu bahwa pemilik tanah dan kuasa hukum tidak bisa hadir. Artinya, mediasi ini gagal kan,” ucap perwakilan warga yang diundang dan hadir di Aula Kantor Lurah Jati, Rajit.

Sementara warga lainnya, Nanda, menyampaikan kekecewaannya terkait tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum. Menurutnya, dengan tidak hadirnya pemilik dan kuasa hukum yang telah diundang secara resmi melalui surat, maka pemilik tanah dinilai tidak menghargai Lurah Jati selaku pemimpin di Kelurahan tersebut.”Itu Lurah loh yang ngundang, tapi mereka enggak datang. Bukan warga yang ngundang, Lurah loh,” ujarnya.

Nanda menilai, dengan tidak hadirnya pemilik tanah dan kuasa hukum dalam mediasi yang direncanakan di Aula Kantor Lurah Jati, akan membuat perosalan ini semakin berlarut-larut. “Jadinya tidak ada titik temu dan kepastian. Waktu saya jadi terbuang sia-sia, saya dirugikan dari sisi waktu dan dapur saya tak berasap karena saya tidak kerja dan mau hadiri mediasi ini,” katanya.

Fatur yang juga warga Lingkungan IV, Kelurahan Jati menyebutkan, selaku warga, dirinya meminta Lurah Jati dapat bersikap tegas, agar persoalan ini tidak belarut-larut. Ketegasan yang dimaksud, Lurah seharusnya dapat membela kepentingan warga secara luas. “Kamilah warga sini yang harusnya dibela sama Pak Lurah,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Jati, Risna Hendra Guswika, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pertemuan di Aula Kantor Lurah Jati sempat terjadi, hanya saja tidak dihadiri pihak pemilik tanah dan kuasa hukumnya.

“Mereka konfirmasi melalui staf saya dan mengantarkan surat pemberitahuan soal (penutupan) penembokan tertanggal hari ini (Kamis, 9 Juni 2022). Di surat ini tidak ada penjelasan mereka tidak bisa hadir,” jawabnya.

Langkah ke depan, lanjut Risna, setelah mediasi ditutup tanpa kehadiran pemilik tanah dan kuasa hukumnya, pihakmya akan menyampaikan hal ini ke pihak kuasa hukum untuk dilakukan mediasi ulang. Dan sebelum ada mediasi, pihaknya meminta agar jangan ada akses jalan warga yang ditutup.

“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita lakukan mediasi ulang, kemarin staf saya yang ngundang ke pihak kuasa hukum pemilik tanah,” lanjutnya.

Dijelaskan Risna, dalam sepengetahuannya selaku Lurah Jati, pemilik tanah merupakan penduduk Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Risna berharap ada titik temu antara kedua belah pihak, yakni antara warga dan pemilik tanah. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/