MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan terus berbenah menyambut penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2025.
Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes, mengungkapkan bahwa proses persiapan telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.“Kriteria layanan KRIS sudah mencapai 60 sampai 70 persen, yang meliputi 12 standar minimum yang harus dipenuhi oleh rumah sakit,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (9/6/2025).
Menurut Sri, saat ini pengaturan jumlah tempat tidur per kelas sudah menyesuaikan standar KRIS, meskipun masih dalam bentuk layanan seperti biasanya.
Seperti, Kelas 1 yang terdiri dari satu hingga dua tempat tidur per kamar, Kelas 2 terdiri dari dua tempat tidur dan Kelas 3 dimana maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar
Namun demikian, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi rumah sakit dalam memenuhi seluruh kriteria tersebut, khususnya pada infrastruktur lama.
“Kendala utama kami adalah pada kelengkapan sarana dan prasarana. Beberapa bagian gedung lama perlu diperbaiki dan dilengkapi untuk memenuhi standar,” tuturnya.
Sri menjelaskan bahwa sebagian besar kriteria KRIS telah dipenuhi, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan pasien. Adapun beberapa kriteria yang telah diimplementasikan RSU Haji Medan:
(1) Fasilitas Ruangan: Material bangunan memiliki tingkat porositas rendah, ventilasi udara mendukung pertukaran minimal 6 kali per jam, pencahayaan sesuai standar (250 lux untuk umum, 50 lux untuk malam).
(2)Tempat Tidur: Setiap tempat tidur memiliki dua kotak kontak listrik, dilengkapi tombol nurse call dan meja kecil di samping tempat tidur.
(3) Kenyamanan Ruangan: Suhu ruangan dijaga antara 20–26°C, terdapat tirai atau partisi untuk menjaga privasi pasien. (4) Kapasitas Ruangan: Maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
(5) Fasilitas Pendukung: Kamar mandi di dalam ruangan yang ramah akses, Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap.
(6) Pemisahan Ruang: Pemisahan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori penyakit (infeksi atau non-infeksi)
Meski awalnya dijadwalkan mulai diterapkan pada Juni 2025, muncul wacana dari Kementerian Kesehatan untuk mengundur penerapan KRIS hingga Desember 2025. Sri menyambut baik kemungkinan tersebut karena akan memberikan waktu tambahan untuk pembenahan fasilitas.
“Pastinya dengan bertambahnya waktu dalam mempersiapkan standar KRIS, akan mendorong kita terus memperbaiki pelayanan dan fasilitas agar lebih maksimal,” kata Sri.
Dengan progres yang telah dicapai, RSU Haji Medan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap sesuai standar nasional yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan berencana menerapkan KRIS secara nasional mulai Juni 2025. Namun belakangan muncul wacana penundaan penerapan menjadi Desember 2025, untuk memberi waktu lebih bagi rumah sakit melakukan penyesuaian.
RSU Haji Medan berkomitmen menjadikan KRIS sebagai momen untuk memperbaiki mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
“Kami ingin KRIS tidak hanya menjadi pemenuhan regulasi, tapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pasien. Baik dari sisi kenyamanan, keamanan, hingga efisiensi perawatan,” pungkasnya.
Dengan progres yang terus berjalan dan komitmen tinggi dari manajemen, RSU Haji Medan menargetkan seluruh kriteria KRIS dapat dipenuhi sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025. (ila)

