Anak Anggota DPRD Deli Serdang Ketangkap Pesta Sabu
MEDAN-Tujuh tersangka yang ditangkap pesta sabu-sabu di satu rumah di Komplek Flamboyan Raya, Tanjung Anom dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Medan, Sabtu (9/7).
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Juli Agung mengatakan dari 7 tersangka yang diperiksa, hanya satu orang yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan yakni Benyamin Surbakti.
“Dia (Benyamin Surbakti) melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tulis Juli Agung dalam SMSnya kepada wartawan.
Pantauan wartawan di dalam tahanan Narkoba Mapolresta Medan hingga kemarin 6 tersangka lagi yang diamankan termasuk M Rivai Sembiring, anak anggota DPRD Deli Serdang masih ditahan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, di mata teman-temannya M Rivai dikenal baik dan mudah bergaul.
“Kami berteman sejak dari kecil, namun belakangan ini kami sudah jarang bertemu karena kesibukannya, tapi setahu saya dia (Rivai) orangnya tidak suka yang namanya narkoba, karena selama ini kami berteman tidak pernah saya lihat dia pakai narkoba,” ujar S Sembiring, teman sekolah Rifai.
Tetangga Rivai juga menuturkan, sepengetahuan mereka Rivai orangnya baik dan tidak pernah terlibat dengan narkoba. “Kami terkejut dan tidak menyangka Rivai ditangkap karena kasus narkoba,” katanya.
Seperti diberitakan, anak anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Partai Demokrat berinisial M Rivai Sembiring (25), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Judisila Polresta Medan bersama enam temannya saat pesta sabu-sabu di Komplek Perumahan Flamboyan Raya, Kamis (7/7). (mag-7/gus/mag-3/smg)