26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keputusan LPjP APBD 2018 Berlangsung Alot Fraksi PDIP WO

File/SUMUT POS
RAPAT PARIPURNA: Suasana ruangan rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Kemarin, rapat keputusan LPjP APBD 2018 berlangsung alot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paripurna pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2018, Selasa (9/7) cukup alot diperdebatkan anggota dewan dari berbagai fraksi. Sebab, pimpinan paripurna terkesan memaksakan melanjutkan paripurna yang tidak memenuhi kuorum tersebut.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora selaku pimpinan sidang sempat membuka sidang, mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan seperti HM Nezar Djoeli (F-NasDem), Muhri Fauzi Hafiz (F-Demokrat), Sarma Hutajulu (F-PDI Perjuangan), Hanafiah Harahap(F-Golkar) dan Ramses Simbolon (F-Gerindra) minta paripurna pengambilan keputusan bersama Gubsu terhadap ranperda LPjP harus memenuhi kuorum, karena anggota dewan yang hadir hanya 35 orang dari jumlah 100 anggota DPRD sumut.

Perdebatan masalah rapat tidak kuorum berlangsung cukup lama, bahkan rapat paripurna yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi itu sempat diskor beberapa kali, karena dalam tata tertib DPRD Sumut pasal 113 menyebutkan rapat pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan.

Tetapi, anggota yang hadir tidak mencukupi. Bahkan anggota dewan Ramses Simbolon dan Nezar Djoeli mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan dewan, karena dalam tatib disebutkan pimpinan dewan terdiri dari ketua dan wakil ketua dapat melakukan rapat jika paripurna diskor beberapa kali akibat tak kuorum.

“Pimpinan dewan ada 5 orang, kalau rapat dilanjutkan apakah dua orang anggota pimpinan bisa bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dalam rapat tidak kuorum,” ujar Ramses mempertanyakan posisi Ketua Dewan Wagirin Arman tidak hadir.

Namun Nezar Djoeli menegaskan bahwa Wagirin Arman tidak bertanggung jawab hasil keputusan yang diambil dari rapat yang tidak qourum.

Menyikapi kondisi itu, Muhri Fauzi menyarankan agar rapat diskor untuk rembukan antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Saran tersebut diapresiasi Aduhot dan menskor 15 menit untuk mufakat pimpinan fraksi. Usai rapat pimpinan, keputusan dilanjutkan atau tidak rapat paripurna dilemparkan kepada anggota dewan yang ternyata disetujui 8 fraksi kecuali PDI Perjuangan menyatakan walk out (keluar) dari rapat paripurna.

“Kami minta rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap LPjP APBD 2018 dijadual ulang, karena tidak memenuhi kuorum. Kalau tetap dilanjutkan F-PDIP keluar dari sidang, karena kami tidak ingin melanggar konstitusi,” ujar Sarma seraya meninggalkan ruangan yang diikuti beberapa anggota F-PDIP lainnya.

Sementara dalam lanjutan paripurna, juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir menerima ranperda LPjP APBD 2018 dengan realisasi anggaran pendapatan Rp12,7 T dan belanja daerah Rp12,5 T. Sehingga, surplus Rp139,6 M. Kemudian pada pembiayaan, yakni penerimaan Rp841 M dan pengeluaran Rp0,00 sehingga pembiayaan netto Rp841 M, sehingga Silpa sebelum koreksi dan setelah koreksi Rp981 M. Selanjutnya saldo anggaran lebih awal Rp841 M dan saldo anggaran lebih akhir Rp981 M. Kemudian, neraca per 31 Desember 2018; jumlah aset Rp19,9 T, jumlah kewajiban Rp1,5 T sehingga jumlah ekuitas Rp18,3 T.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi berharap ranperda LPjP APBD 2018 segera ditetapkan jadi perda, sehingga bisa melanjutkan tugas dalam penyusunan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020. Banyak hal yang harus dilakukan untuk pembenahan dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain masih adanya OPD tidak mendampingi dewan dalam kunjungan kerja sehingga menyulitkan dewan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan, serta adanya OPD belum profesional menyelesaikan persoalan.

“Kami mohon maaf dan akan mengevaluasi agar tidak terulang lagi pada masa akan datang. Ada pula hal positif yang perlu kita pertahankan, agar kita dapat melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mengapresiasi tugas dewan telah banyak meluangkan waktu dalam penyempurnaan ranperda LPjP APBD 2018 jadi lebih baik,” ujar Edy. (prn/ila)

File/SUMUT POS
RAPAT PARIPURNA: Suasana ruangan rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Kemarin, rapat keputusan LPjP APBD 2018 berlangsung alot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paripurna pengambilan keputusan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2018, Selasa (9/7) cukup alot diperdebatkan anggota dewan dari berbagai fraksi. Sebab, pimpinan paripurna terkesan memaksakan melanjutkan paripurna yang tidak memenuhi kuorum tersebut.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora selaku pimpinan sidang sempat membuka sidang, mendapat interupsi dari beberapa anggota dewan seperti HM Nezar Djoeli (F-NasDem), Muhri Fauzi Hafiz (F-Demokrat), Sarma Hutajulu (F-PDI Perjuangan), Hanafiah Harahap(F-Golkar) dan Ramses Simbolon (F-Gerindra) minta paripurna pengambilan keputusan bersama Gubsu terhadap ranperda LPjP harus memenuhi kuorum, karena anggota dewan yang hadir hanya 35 orang dari jumlah 100 anggota DPRD sumut.

Perdebatan masalah rapat tidak kuorum berlangsung cukup lama, bahkan rapat paripurna yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi itu sempat diskor beberapa kali, karena dalam tata tertib DPRD Sumut pasal 113 menyebutkan rapat pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan.

Tetapi, anggota yang hadir tidak mencukupi. Bahkan anggota dewan Ramses Simbolon dan Nezar Djoeli mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan dewan, karena dalam tatib disebutkan pimpinan dewan terdiri dari ketua dan wakil ketua dapat melakukan rapat jika paripurna diskor beberapa kali akibat tak kuorum.

“Pimpinan dewan ada 5 orang, kalau rapat dilanjutkan apakah dua orang anggota pimpinan bisa bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dalam rapat tidak kuorum,” ujar Ramses mempertanyakan posisi Ketua Dewan Wagirin Arman tidak hadir.

Namun Nezar Djoeli menegaskan bahwa Wagirin Arman tidak bertanggung jawab hasil keputusan yang diambil dari rapat yang tidak qourum.

Menyikapi kondisi itu, Muhri Fauzi menyarankan agar rapat diskor untuk rembukan antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi. Saran tersebut diapresiasi Aduhot dan menskor 15 menit untuk mufakat pimpinan fraksi. Usai rapat pimpinan, keputusan dilanjutkan atau tidak rapat paripurna dilemparkan kepada anggota dewan yang ternyata disetujui 8 fraksi kecuali PDI Perjuangan menyatakan walk out (keluar) dari rapat paripurna.

“Kami minta rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap LPjP APBD 2018 dijadual ulang, karena tidak memenuhi kuorum. Kalau tetap dilanjutkan F-PDIP keluar dari sidang, karena kami tidak ingin melanggar konstitusi,” ujar Sarma seraya meninggalkan ruangan yang diikuti beberapa anggota F-PDIP lainnya.

Sementara dalam lanjutan paripurna, juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir menerima ranperda LPjP APBD 2018 dengan realisasi anggaran pendapatan Rp12,7 T dan belanja daerah Rp12,5 T. Sehingga, surplus Rp139,6 M. Kemudian pada pembiayaan, yakni penerimaan Rp841 M dan pengeluaran Rp0,00 sehingga pembiayaan netto Rp841 M, sehingga Silpa sebelum koreksi dan setelah koreksi Rp981 M. Selanjutnya saldo anggaran lebih awal Rp841 M dan saldo anggaran lebih akhir Rp981 M. Kemudian, neraca per 31 Desember 2018; jumlah aset Rp19,9 T, jumlah kewajiban Rp1,5 T sehingga jumlah ekuitas Rp18,3 T.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi berharap ranperda LPjP APBD 2018 segera ditetapkan jadi perda, sehingga bisa melanjutkan tugas dalam penyusunan P-APBD 2019 dan R-APBD 2020. Banyak hal yang harus dilakukan untuk pembenahan dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain masih adanya OPD tidak mendampingi dewan dalam kunjungan kerja sehingga menyulitkan dewan dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan, serta adanya OPD belum profesional menyelesaikan persoalan.

“Kami mohon maaf dan akan mengevaluasi agar tidak terulang lagi pada masa akan datang. Ada pula hal positif yang perlu kita pertahankan, agar kita dapat melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mengapresiasi tugas dewan telah banyak meluangkan waktu dalam penyempurnaan ranperda LPjP APBD 2018 jadi lebih baik,” ujar Edy. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/