32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lahan Sitaan dari Tamin Sukardi Jadi Rebutan, Kejatisu: Itu Belum Inkrah

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan warga, Senin (8/7).
Fachril/sumut pos
DIALOG: Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan warga, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah seluas 74 hektare di Desa Helvetia, sitaan dari pengusaha Tamin Sukardi yang diperebutkan warga dengan PT ACR, ternyata hingga kini status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Tamin Sukardi yang juga terjerat kasus penyuapan hakim PN Medan ini, masih melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita belum bisa mengambil sikap, belum berhak mengeksekusi. Itu haknya penggarap. Kalau penggarap kan biasa menggarap tanah eks PTPN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (9/7)n

“Kita nggak bisa mengambil sikap atau kebijakan. Karena sesuai ketentuan undang-undang melaksanakan putusan yang mempunyai hukum tetap. Sementara ini ‘kan belum ada hukum tetapnya, karena masih upaya hukum,” sambungnya.

Terkait status tanah yang kini coba dikuasai PT ACR yang ditentang warga karena juga ingin menguasai lahan di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu, Sumanggar menyatakan, masih menunggu putusan dari MA.

Sebelumnya, dalam putusan banding di PT Medan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Dasniel memperberat hukuman Tamin Sukardi. Tamin Sukardi dijatuhi hukuman 8 tahun dan denda Rp500 juta, pada sidang putusan perkara banding, di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan. Hukuman yang diterima Tamin Sukardi lebih berat dari vonis sebelumnya, yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, hakim juga meminta Tamin Sukardi membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp132,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak bisa dibayarkan, maka harta benda Tamin Sukardi akan dirampas untuk negara.

Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

“Barang bukti nomor 167, tanah seluas 20 hektare, kemudian barang bukti nomor 168, tanah seluas 32 hektare dan terakhir barang bukti nomor 169, tanah seluas 74 hektare yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari seluas 126 hekater di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dirampas untuk negara,” kata hakim. (man)

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan warga, Senin (8/7).
Fachril/sumut pos
DIALOG: Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan warga, Senin (8/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah seluas 74 hektare di Desa Helvetia, sitaan dari pengusaha Tamin Sukardi yang diperebutkan warga dengan PT ACR, ternyata hingga kini status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Tamin Sukardi yang juga terjerat kasus penyuapan hakim PN Medan ini, masih melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita belum bisa mengambil sikap, belum berhak mengeksekusi. Itu haknya penggarap. Kalau penggarap kan biasa menggarap tanah eks PTPN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (9/7)n

“Kita nggak bisa mengambil sikap atau kebijakan. Karena sesuai ketentuan undang-undang melaksanakan putusan yang mempunyai hukum tetap. Sementara ini ‘kan belum ada hukum tetapnya, karena masih upaya hukum,” sambungnya.

Terkait status tanah yang kini coba dikuasai PT ACR yang ditentang warga karena juga ingin menguasai lahan di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu, Sumanggar menyatakan, masih menunggu putusan dari MA.

Sebelumnya, dalam putusan banding di PT Medan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Dasniel memperberat hukuman Tamin Sukardi. Tamin Sukardi dijatuhi hukuman 8 tahun dan denda Rp500 juta, pada sidang putusan perkara banding, di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan. Hukuman yang diterima Tamin Sukardi lebih berat dari vonis sebelumnya, yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, hakim juga meminta Tamin Sukardi membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp132,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan. Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak bisa dibayarkan, maka harta benda Tamin Sukardi akan dirampas untuk negara.

Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

“Barang bukti nomor 167, tanah seluas 20 hektare, kemudian barang bukti nomor 168, tanah seluas 32 hektare dan terakhir barang bukti nomor 169, tanah seluas 74 hektare yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari seluas 126 hekater di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dirampas untuk negara,” kata hakim. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/