25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengelola Tunggak PBB Rp56 Miliar Sejak 2010, Bobby Segel Centre Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyegel Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Jumat (9/7). Pemko Medan menyegel Mal Centre Point hingga 3 hari ke depan, tepatnya hingga Minggu (11/7). Penyegelan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu terpaksa dilakukan, karena pengelola mal dinilai telah merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah.

SEGEL: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyegel pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pengelola mal tersebut menunggak PBB senilai Rp56 miliar sejak tahun 2010.

Pantauan Sumut Pos, Bobby hadir ke Mal Centre Point sekitar pukul 15.45 WIB. Bersama Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko, perwakilan Kejari Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby langsung bergegas menuju pintu utama mal yang menghadap Jalan Jawa guna memasang stiker penyegelan Satpol PP Kota Medan di pintu Mall tersebut.

Saat menuju pintu depan mal untuk melakukan penyegelan, seorang pengelola mal sempat menghampiri Bobby dan memohon agar mengurungkan niatnya. Percakapan pun sempat terjadi lebih dari 2 menit, namun Bobby tidak lagi bisa menerima alasan tersebut dan tetap menuju pintu utama mal serta menyegelnya. Sementara, pihak pengelola hanya bisa tertunduk lesu ketika melihat pintu masuk utama mal disegel.

Usai dilakukan penyegelan, kepada wartawan Bobby menjelaskan alasan disegel nya mal tersebut, yakni karena pengelola telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 10 tahun lamanya. Bobby mengatakan, tunggakan PBB Centre Point telah mencapai Rp56 miliar.

“Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan, itu pun karena sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar, ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.

Dikatakan Bobby, dari jumlah awal PBB senilai Rp80 miliar, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point meminta untuk dilakukan penghitungan ulang besaran nilai tunggakan PBB. “Kita hitung ulang. Keluarlah dengan hitungan itu besarnya Rp56 miliar,” ujar Bobby.

Bobby pun kemudian menjelaskan, terakhir pihaknya telah menggelar rapat tanggal 7 Juni 2021 yang turut dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK guna membahas tunggakan PBB tersebut. Dari rapat itu, disepakati bahwa PT ACK wajib membayar Rp56 miliar sebagai tagihan untuk tunggakan PBB Mall Centre Point. “Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima (pembayarannya),” jelas Bobby.

Padahal dalam kesepakatan rapat tersebut, Pemko Medan dan pihak terkait memberikan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. “Namun tidak bisa kita nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun mereka bayar pajak, tahun 2017,” katanya.

Diterangkan Bobby, pihaknya telah kembali meminta untuk dilakukan pembayaran, namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik. “Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati, karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bobby, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan. “Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan (saat ini), kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan,” tegasnya lagi.

Bobby pun menambahkan, Pemko Medan meminta agar pembayaran PBB harus disertai dengan pembayaran denda. Dalam artian, Pemko Medan tidak bersedia menerima pembayaran pokok PBB yang tertunggak. “Jangan hanya pokoknya saja, karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Bobby pun memastikan, jika kedepannya pihak PT ACK tidak juga membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka Pemko Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar. Ini ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” ujar Bobby.

Dirincikan Bobby, Centre Point sejatinya bukan hanya menunggak pajak senilai Rp56 Miliar, tetapi juga ada kendala terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu hanya pajak (PBB) Rp56 miliar. IMB nya belum ada,” sebut menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah pembayaran pajak. Artinya, bila Centre Point ingin mengurus IMB nya, maka Centre Point wajib membayar pajaknya yang tertunggak senilai Rp56 Miliar tersebut. “Karena mengurus IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi, salah satunya bayar pajak,” jelasnya.

Dijelaskan Bobby kembali, langkah tegas ini diambil bukan untuk menghalang-halangi investasi di Kota Medan, tetapi justru sebagai langkah untuk membuat minat investasi di Kota Medan semakin meningkat. “Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya. Saya enggak mau kedepannya investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan. Aturannya jelas,” jelasnya.

Selain ingin mendukung kondusifitas iklim investasi di Kots Medan, Bobby menegaskan jika Pemko Medan jiga membuka tangan seluas-luasnya kepada para investor, salah satunya dengan mempermudah sistem perizinan di Kota Medan. “Kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan. Karena ini suatu hal yang mutlak, investor dapat keuntungan, kami juga selaku Pemerintah Daerah (harus mendapatkan keuntungan),” pungkasnya.

Masih di Centre Point Mall, kepada Sumut Pos, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menjelaskan tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp56 miliar. “Sejak tahun 2010 menunggaknya,” jawab Suherman.

Dijelaskan Suherman, rata-rata setiap tahun, tagihan PBB Mall Centre Point mencapai Rp3 Miliar lebih. “Selain menunggak pembayaran PBB, Mall Centre Point juga tidak punya izin usaha,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, usai sholat Jumat, personel Satpol PP dipimpin KasatPol PP Muhammad Sofyan tampak telah berjaga-jaga di depan Mall Centre Point. Tak cuma dari Satpol PP, juga tampak tim gabungan dari TNI/Polri. Sekitar setengah jam sebelum kehadiran Bobby, para personel Satpol PP masuk ke dalam Mall, para pengunjung pun tampak berkeluaran dari Mall tersebut satu persatu. Para pengunjung tak menyangka, bahwa salah satu Mall elit di Kota Medan itu akan disegel. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyegel Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Jumat (9/7). Pemko Medan menyegel Mal Centre Point hingga 3 hari ke depan, tepatnya hingga Minggu (11/7). Penyegelan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu terpaksa dilakukan, karena pengelola mal dinilai telah merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah.

SEGEL: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyegel pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pengelola mal tersebut menunggak PBB senilai Rp56 miliar sejak tahun 2010.

Pantauan Sumut Pos, Bobby hadir ke Mal Centre Point sekitar pukul 15.45 WIB. Bersama Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko, perwakilan Kejari Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby langsung bergegas menuju pintu utama mal yang menghadap Jalan Jawa guna memasang stiker penyegelan Satpol PP Kota Medan di pintu Mall tersebut.

Saat menuju pintu depan mal untuk melakukan penyegelan, seorang pengelola mal sempat menghampiri Bobby dan memohon agar mengurungkan niatnya. Percakapan pun sempat terjadi lebih dari 2 menit, namun Bobby tidak lagi bisa menerima alasan tersebut dan tetap menuju pintu utama mal serta menyegelnya. Sementara, pihak pengelola hanya bisa tertunduk lesu ketika melihat pintu masuk utama mal disegel.

Usai dilakukan penyegelan, kepada wartawan Bobby menjelaskan alasan disegel nya mal tersebut, yakni karena pengelola telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 10 tahun lamanya. Bobby mengatakan, tunggakan PBB Centre Point telah mencapai Rp56 miliar.

“Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan, itu pun karena sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar, ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.

Dikatakan Bobby, dari jumlah awal PBB senilai Rp80 miliar, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point meminta untuk dilakukan penghitungan ulang besaran nilai tunggakan PBB. “Kita hitung ulang. Keluarlah dengan hitungan itu besarnya Rp56 miliar,” ujar Bobby.

Bobby pun kemudian menjelaskan, terakhir pihaknya telah menggelar rapat tanggal 7 Juni 2021 yang turut dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK guna membahas tunggakan PBB tersebut. Dari rapat itu, disepakati bahwa PT ACK wajib membayar Rp56 miliar sebagai tagihan untuk tunggakan PBB Mall Centre Point. “Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima (pembayarannya),” jelas Bobby.

Padahal dalam kesepakatan rapat tersebut, Pemko Medan dan pihak terkait memberikan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. “Namun tidak bisa kita nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun mereka bayar pajak, tahun 2017,” katanya.

Diterangkan Bobby, pihaknya telah kembali meminta untuk dilakukan pembayaran, namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik. “Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati, karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bobby, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan. “Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan (saat ini), kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan,” tegasnya lagi.

Bobby pun menambahkan, Pemko Medan meminta agar pembayaran PBB harus disertai dengan pembayaran denda. Dalam artian, Pemko Medan tidak bersedia menerima pembayaran pokok PBB yang tertunggak. “Jangan hanya pokoknya saja, karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Bobby pun memastikan, jika kedepannya pihak PT ACK tidak juga membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka Pemko Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar. Ini ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” ujar Bobby.

Dirincikan Bobby, Centre Point sejatinya bukan hanya menunggak pajak senilai Rp56 Miliar, tetapi juga ada kendala terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu hanya pajak (PBB) Rp56 miliar. IMB nya belum ada,” sebut menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah pembayaran pajak. Artinya, bila Centre Point ingin mengurus IMB nya, maka Centre Point wajib membayar pajaknya yang tertunggak senilai Rp56 Miliar tersebut. “Karena mengurus IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi, salah satunya bayar pajak,” jelasnya.

Dijelaskan Bobby kembali, langkah tegas ini diambil bukan untuk menghalang-halangi investasi di Kota Medan, tetapi justru sebagai langkah untuk membuat minat investasi di Kota Medan semakin meningkat. “Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya. Saya enggak mau kedepannya investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan. Aturannya jelas,” jelasnya.

Selain ingin mendukung kondusifitas iklim investasi di Kots Medan, Bobby menegaskan jika Pemko Medan jiga membuka tangan seluas-luasnya kepada para investor, salah satunya dengan mempermudah sistem perizinan di Kota Medan. “Kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan. Karena ini suatu hal yang mutlak, investor dapat keuntungan, kami juga selaku Pemerintah Daerah (harus mendapatkan keuntungan),” pungkasnya.

Masih di Centre Point Mall, kepada Sumut Pos, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menjelaskan tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp56 miliar. “Sejak tahun 2010 menunggaknya,” jawab Suherman.

Dijelaskan Suherman, rata-rata setiap tahun, tagihan PBB Mall Centre Point mencapai Rp3 Miliar lebih. “Selain menunggak pembayaran PBB, Mall Centre Point juga tidak punya izin usaha,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, usai sholat Jumat, personel Satpol PP dipimpin KasatPol PP Muhammad Sofyan tampak telah berjaga-jaga di depan Mall Centre Point. Tak cuma dari Satpol PP, juga tampak tim gabungan dari TNI/Polri. Sekitar setengah jam sebelum kehadiran Bobby, para personel Satpol PP masuk ke dalam Mall, para pengunjung pun tampak berkeluaran dari Mall tersebut satu persatu. Para pengunjung tak menyangka, bahwa salah satu Mall elit di Kota Medan itu akan disegel. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/