31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ditangkap Mau Beli Buka Puasa

Paspor Syarifuddin Dibawa Kurir

MEDAN-Muhammad Nazarrudin sampai melarikan diri ke Cartagena, Kolombia ternyata menggunakan paspor atas nama Syarifudin, yang merupakan warga Kota Medan yang berdomisili di Jalan Garu 1 Gang Jadi No 7, Kelurahan Siti Rejo 1, Kecamatan Medan Amplas.

Syarifuddin berhasil ditangkap personel Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut di Jalan Al Falah SM Raja Medan ketika hendak mencari menu berbuka puasa.

“Dia kita tangkap di Jalan Al Falah saat mau beli bukaan. Penangkapan tersebut berdasarkan penyalahgunaan paspor untuk orang lain, dengan pasal yang disangkakan Pasal 266 KUHP,” ungkap Kanit I VC Polda Sumut, Kompol Saptono.
Apakah Syarifuddin akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Mengenai hal itu, Saptono mengatakan, diserahkan atau tidaknya Syarifuddin ke KPK tergantung dari keputusan pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.

“Itu tergantung keputusan dari pimpinan, apakah nanti diserahkan ke KPK atau tidak,” jawabnya.
Saat ditegaskan, apakah paspor milik Syarifuddin tersebut benar dipinjamkan kepada Nazaruddin atau tidak, Saptono menegaskan, berdasarkan pengakuan Syarifuddin, paspor miliknya itu hilang sejak 16 Juni 2011 lalu di tempat tinggalnya di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

“Dari pengakuan Syarifuddin, paspornya hilang. Dan dia (Syarifuddin, Red) mengaku tidak mengetahui kenapa paspor tersebut bisa jatuh ditangan Nazaruddin sebagai alat untuk pergi keluar negeri. Dan Syarifuddin langsung ditahan malam ini,” terangnya.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut Pos mengatakan, paspor milik Syarifuddin hilang di rumah pamannya Yunus Rasyid di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

Penegasan itu dikemukakan Kapolda Sumut setelah Syarifuddin melapor ke Kapolda Sumut di ruangannya, usai ditangkap personel Reskrimum Polda Sumut.

“Syarifuddin datang ke Polda melaporkan kehilangan paspor, yang di simpan di rumahnya,” ungkap Kapolda Sumut.
Sementara itu, Syarifuddin yang tengah diperiksa penyidik Reskrimum Polda Sumut mengakui, paspor tersebut adalah miliknya.

“Benar, saya memiliki paspor atas nama saya sendiri Syarifuddin lahir di Bangun tanggal 1 November 1983 yang dibuat di Kantor Imigrasi Polonia Medan pada Tanggal 15 Juni 2008,” akunya.

Saat ditanya penyidik Reskrimum Polda Sumut apakah paspor tersebut sudah pernah digunakannya, kapan, untuk keberangkatan kemana serta berapa lama, Syarifuddin mengaku, paspor tersebut telah digunakannya untuk keberangkatan ke Malaysia dan ke Singapura.

“Saya jelaskan bahwa saya sudah sering menggunakan paspor tersebut, untuk keperluan berangkat ke Negara Malaysia dan Singapura. Saya tidak dapat menjelaskan, tanggal berapa saja saya menggunakannya,” bilangnya.
Saat ditanya terakhir kali dirinya menggunakan paspor tersebut, Syarifuddin kembali menyatakan, paspor itu digunakannya saat berangkat ke Malaysia dan Singapura.

Syarifuddin sendiri, juga telah menerima surat panggilan dari Kantor Imigrasi Klas 1 Polonia Medan tertanggal 9 Agustus 2011, dengan No Surat W2.F2.GR.02.01-1930, dengan dasar pemanggilan 1. Pasal 106 huruf I UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, guna dimintai keterangan yang diperlukan sehubungan paspor yang diterbitkan pada Kantor Imigrasi Klas 1 Polonia Medan pada Tanggal 16 Juni 2011 yang berlaku sampai 16 Juni 2013. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi, Drs Lilik Bambang L.

Syarifuddin tinggal di rumah mewah berwarna cokelat bersama keluarga pamannya, Yunus Rasyid yang merupakan mantan anggota DPRD Medan dari PPP yang menjabat selama dua periode dari tahun 1999-2004 dan 2004-2009.
“Dia tinggal bersama pamannya (Yunus Rasyid, Red), sejak kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Tapi kita tidak tahu dia bekerja dimana. Karena setahu kami, dia sering keluar kota. Tahunya, ada berita katanya paspor Nazaruddin pakai namanya (Syafruddin),” ungkap Lurah Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas Rojob Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/8).

Dijelaskannya, karena kesibukan dari Syarifuddin yang sering keluar kota, membuat dirinya jarang bergaul dengan warga sekitar. Sementara paman Syarifuddin, Yunus Rasyid merupakan seorang sosok tokoh masyarakat dan sekaligus pemuka agama di kelurahan itu.”Karena sibuk itu, jadi warga juga tidak terlalu kenal dengan Syarifuddin. Kalau pamannya (Yunus Rasyid, Red) di sini sebagai ustad,” tambahnya.

Pantauan Sumut Pos di kediaman Yunus Rasyid tampak sepi. Terlihat seorang pembantu rumah tangga yang melihat-lihat ke luar pagar, dimana para wartawan yang menunggu untuk mengkonfirmasi mengenai berita tersebut. “Tadi yang nampak cuma pembantunya, yang lainnya nggak kelihatan,” cetusnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kepkumham Sumut, Bambang Widodo membenarkan bahwa paspor yang digunakan Nazaruddin dibuat di Kantor Imigrasi Polonia Medan di Jalan Wajir Medan.

”Berdasarkan keterangan dari staf saya bahwa pospor yang digunakan M Nazaruddin paspor milik orang lain atas nama Syarifuddin,” beber Bambang Widodo, Selasa (9/8).

Dari hasil penelusuran, sambung Widodo, bahwa alamat dan pekerjaan Syarifuddin di dalam paspor berstatus seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi (dosen) yang beralamat di Medan.

‘’ Dari data base yang tertera di komputer milik Keimigrasian Polonia Medan, bahwa paspor Syarifuddin dibuat sejak 15 Juli 2008. Dari foto yang tertera di dalam buku paspor 48 halaman itu ada kemiripan antara wajah Nazaruddin dengan Syarifuddin,” ucapnya.

Atas kemiripan itulah, sambung Widodo, Nazaruddin memanfaatkan paspor itu untuk bisa beterbangan ke beberapa negera setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika disinggung apakah paspor yang digunakan oleh Nazaruddin asli? Widodo belum mau menjabarkan.

‘’Kita belum tahu paspor itu asli atau palsu karena belum melihat sendiri paspor itu masih dipegang oleh interpol,” tegasnya.

Bambang Widodo mengaku, paspor milik Syafaruddin dikirim melalui seorang kurir ke luar negeri di lokasi Nazaruddin bersembunyi. “Jadi paspor yang digunakan Nazaruddin saat berangkat keluar negeri pada 22 Mei 2011 bukan atas nama Syarifuddin,” tegas Bambang Widodo.

Namun ketika disinggung atas nama siapa dan dari mana Nazaruddin berangkat, Bambang Widodo mengaku masih melakukan penyelidikan. Syarifuddin juga bakal terkena sanksi pidana karena telah menyalahgunakan kepemilikan paspor dan menyembunyikan pelaku korupsi dari kejaran aparat hukum.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengakau, Syarifuddin adalah sepupu dari Nazaruddin. Berdasar data dari Direktorat Jendral Imigrasi, Syarifuddin adalah keluarga yang tinggal di Jalan Garu 1, Nomor 7, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Dia menjelaskan jika paspor yang digunakan Nazaruddin asli. Menjadi kontrovesi lantaran Syarifuddin menyerahkannya ke Nazaruddin. “Informasinya mereka bersaudara,” ujarnya di Kemenkum HAM Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat.

Patrialis menduga kalau Syarifuddin memang memberikan paspornya kepada Nazaruddin. Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada oknum dalam kepemilikan paspor. “Kenapa bisa pindah tangan, itu urusan dia,” terangnya.
Terpisah, Direktorat Jendral Imigrasi melalui Kabag Humas Maryoto Sumadi membenarkan ucapan Patrialis. Dia menegaskan bahwa paspor atas nama Syarifuddin tersebut legal. Dibuat secara resmi juga melalui proses yang benar. Oleh sebab itu, dia tidak ingin ada sebutan paspor illegal lagi.

“Saya tegaskan, bahwa paspor itu asli milik Syarifuddin,” tegas Maryoto diruangannya kemarin. Dia juga memastikan jika dibuatnya paspor itu pada 2008 silam bukanlah hal yang aneh. Menurutnya, tahun itu tidak ada situasi politik yang membuat Syarifuddin harus membuat paspor. “Berkas pengajuan juga lengkap,” ungkapnya.
Disamping itu, dia juga menegaskan jika pihaknya sama sekali tidak kecolongan dengan leluasanya Nazaruddin ke luar negeri. Alasannya, Nazaruddin meninggalkan Indonesia dengan paspornya sendiri. Kalaupun setelah itu Nazaruddin bisa melenggang kemana-mana, tidak ada hubungannya dengan imigrasi Indonesia. “Apalagi, dia pakai paspor orang lain,” jelasnya.

Imigrasi sendiri, lanjut Maryoto, juga tersinggung dengan sikap Syarifuddin yang mudah memindahtangankan buku paspor. Dia menyebut apa yang dilakukan sepupu Nazaruddin tersebut bakal diperkarakan secara pidana. Alasannya, melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Nah, terungkapnya penggunaan paspor orang lain itu juga bisa menambah panjang daftar kesalahan Nazaruddin.

Sebab, di Pasal 130 UU yang sama mengancam setiap orang yang dengan sengaja menguasai Dokumen Keimigrasian milik orang lain. Ancamannya, pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Disinggung mengenai track record perjalanan Syarifuddin, Maryoto menjelaskan jika dia memang pernah ke Singapura. Tepatnya pada 18 Juni lalu melalui pelabuhan di Batam. Dari catatan Imigrasi, Syarifuddin berada di Singapura hingga 27 Juni. “Dia keluar dan masuk dari tempat yang sama yakni pelabuhan Batam,” terangnya.

Nah, bisa jadi Syarifuddin dan Nazaruddin bisa bertemu di Singapura. Sebab, Nazaruddin sendiri sudah berada di negeri tersebut sejak Mei. Terkait bagaimana paspor tersebut bisa sampai ke Nazaruddin padahal paspor digunakan untuk pulang, Maryoto menyebut bisa dilakukan dengan banyak cara.

Diantaranya, menitipkan paspor tersebut melalui orang lain yang sengaja berangkat ke Singapura dan bertemu Nazaruddin. Kalau tidak, cara termudah adalah mengirimkan paspor tersebut melalui ekspedisi pengiriman barang. Masih gelapnya pola itu diharapkan bisa pecah setelah Syarifuddin ditemukan. (ari/rud/jon/dim/kuh/jpnn)

Paspor Syarifuddin Dibawa Kurir

MEDAN-Muhammad Nazarrudin sampai melarikan diri ke Cartagena, Kolombia ternyata menggunakan paspor atas nama Syarifudin, yang merupakan warga Kota Medan yang berdomisili di Jalan Garu 1 Gang Jadi No 7, Kelurahan Siti Rejo 1, Kecamatan Medan Amplas.

Syarifuddin berhasil ditangkap personel Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut di Jalan Al Falah SM Raja Medan ketika hendak mencari menu berbuka puasa.

“Dia kita tangkap di Jalan Al Falah saat mau beli bukaan. Penangkapan tersebut berdasarkan penyalahgunaan paspor untuk orang lain, dengan pasal yang disangkakan Pasal 266 KUHP,” ungkap Kanit I VC Polda Sumut, Kompol Saptono.
Apakah Syarifuddin akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Mengenai hal itu, Saptono mengatakan, diserahkan atau tidaknya Syarifuddin ke KPK tergantung dari keputusan pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.

“Itu tergantung keputusan dari pimpinan, apakah nanti diserahkan ke KPK atau tidak,” jawabnya.
Saat ditegaskan, apakah paspor milik Syarifuddin tersebut benar dipinjamkan kepada Nazaruddin atau tidak, Saptono menegaskan, berdasarkan pengakuan Syarifuddin, paspor miliknya itu hilang sejak 16 Juni 2011 lalu di tempat tinggalnya di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

“Dari pengakuan Syarifuddin, paspornya hilang. Dan dia (Syarifuddin, Red) mengaku tidak mengetahui kenapa paspor tersebut bisa jatuh ditangan Nazaruddin sebagai alat untuk pergi keluar negeri. Dan Syarifuddin langsung ditahan malam ini,” terangnya.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro yang dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut Pos mengatakan, paspor milik Syarifuddin hilang di rumah pamannya Yunus Rasyid di Jalan Garu I Gang Jati No 7 Kecamatan Medan Amplas.

Penegasan itu dikemukakan Kapolda Sumut setelah Syarifuddin melapor ke Kapolda Sumut di ruangannya, usai ditangkap personel Reskrimum Polda Sumut.

“Syarifuddin datang ke Polda melaporkan kehilangan paspor, yang di simpan di rumahnya,” ungkap Kapolda Sumut.
Sementara itu, Syarifuddin yang tengah diperiksa penyidik Reskrimum Polda Sumut mengakui, paspor tersebut adalah miliknya.

“Benar, saya memiliki paspor atas nama saya sendiri Syarifuddin lahir di Bangun tanggal 1 November 1983 yang dibuat di Kantor Imigrasi Polonia Medan pada Tanggal 15 Juni 2008,” akunya.

Saat ditanya penyidik Reskrimum Polda Sumut apakah paspor tersebut sudah pernah digunakannya, kapan, untuk keberangkatan kemana serta berapa lama, Syarifuddin mengaku, paspor tersebut telah digunakannya untuk keberangkatan ke Malaysia dan ke Singapura.

“Saya jelaskan bahwa saya sudah sering menggunakan paspor tersebut, untuk keperluan berangkat ke Negara Malaysia dan Singapura. Saya tidak dapat menjelaskan, tanggal berapa saja saya menggunakannya,” bilangnya.
Saat ditanya terakhir kali dirinya menggunakan paspor tersebut, Syarifuddin kembali menyatakan, paspor itu digunakannya saat berangkat ke Malaysia dan Singapura.

Syarifuddin sendiri, juga telah menerima surat panggilan dari Kantor Imigrasi Klas 1 Polonia Medan tertanggal 9 Agustus 2011, dengan No Surat W2.F2.GR.02.01-1930, dengan dasar pemanggilan 1. Pasal 106 huruf I UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, guna dimintai keterangan yang diperlukan sehubungan paspor yang diterbitkan pada Kantor Imigrasi Klas 1 Polonia Medan pada Tanggal 16 Juni 2011 yang berlaku sampai 16 Juni 2013. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi, Drs Lilik Bambang L.

Syarifuddin tinggal di rumah mewah berwarna cokelat bersama keluarga pamannya, Yunus Rasyid yang merupakan mantan anggota DPRD Medan dari PPP yang menjabat selama dua periode dari tahun 1999-2004 dan 2004-2009.
“Dia tinggal bersama pamannya (Yunus Rasyid, Red), sejak kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Tapi kita tidak tahu dia bekerja dimana. Karena setahu kami, dia sering keluar kota. Tahunya, ada berita katanya paspor Nazaruddin pakai namanya (Syafruddin),” ungkap Lurah Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas Rojob Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (9/8).

Dijelaskannya, karena kesibukan dari Syarifuddin yang sering keluar kota, membuat dirinya jarang bergaul dengan warga sekitar. Sementara paman Syarifuddin, Yunus Rasyid merupakan seorang sosok tokoh masyarakat dan sekaligus pemuka agama di kelurahan itu.”Karena sibuk itu, jadi warga juga tidak terlalu kenal dengan Syarifuddin. Kalau pamannya (Yunus Rasyid, Red) di sini sebagai ustad,” tambahnya.

Pantauan Sumut Pos di kediaman Yunus Rasyid tampak sepi. Terlihat seorang pembantu rumah tangga yang melihat-lihat ke luar pagar, dimana para wartawan yang menunggu untuk mengkonfirmasi mengenai berita tersebut. “Tadi yang nampak cuma pembantunya, yang lainnya nggak kelihatan,” cetusnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kepkumham Sumut, Bambang Widodo membenarkan bahwa paspor yang digunakan Nazaruddin dibuat di Kantor Imigrasi Polonia Medan di Jalan Wajir Medan.

”Berdasarkan keterangan dari staf saya bahwa pospor yang digunakan M Nazaruddin paspor milik orang lain atas nama Syarifuddin,” beber Bambang Widodo, Selasa (9/8).

Dari hasil penelusuran, sambung Widodo, bahwa alamat dan pekerjaan Syarifuddin di dalam paspor berstatus seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi (dosen) yang beralamat di Medan.

‘’ Dari data base yang tertera di komputer milik Keimigrasian Polonia Medan, bahwa paspor Syarifuddin dibuat sejak 15 Juli 2008. Dari foto yang tertera di dalam buku paspor 48 halaman itu ada kemiripan antara wajah Nazaruddin dengan Syarifuddin,” ucapnya.

Atas kemiripan itulah, sambung Widodo, Nazaruddin memanfaatkan paspor itu untuk bisa beterbangan ke beberapa negera setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika disinggung apakah paspor yang digunakan oleh Nazaruddin asli? Widodo belum mau menjabarkan.

‘’Kita belum tahu paspor itu asli atau palsu karena belum melihat sendiri paspor itu masih dipegang oleh interpol,” tegasnya.

Bambang Widodo mengaku, paspor milik Syafaruddin dikirim melalui seorang kurir ke luar negeri di lokasi Nazaruddin bersembunyi. “Jadi paspor yang digunakan Nazaruddin saat berangkat keluar negeri pada 22 Mei 2011 bukan atas nama Syarifuddin,” tegas Bambang Widodo.

Namun ketika disinggung atas nama siapa dan dari mana Nazaruddin berangkat, Bambang Widodo mengaku masih melakukan penyelidikan. Syarifuddin juga bakal terkena sanksi pidana karena telah menyalahgunakan kepemilikan paspor dan menyembunyikan pelaku korupsi dari kejaran aparat hukum.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengakau, Syarifuddin adalah sepupu dari Nazaruddin. Berdasar data dari Direktorat Jendral Imigrasi, Syarifuddin adalah keluarga yang tinggal di Jalan Garu 1, Nomor 7, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Dia menjelaskan jika paspor yang digunakan Nazaruddin asli. Menjadi kontrovesi lantaran Syarifuddin menyerahkannya ke Nazaruddin. “Informasinya mereka bersaudara,” ujarnya di Kemenkum HAM Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat.

Patrialis menduga kalau Syarifuddin memang memberikan paspornya kepada Nazaruddin. Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada oknum dalam kepemilikan paspor. “Kenapa bisa pindah tangan, itu urusan dia,” terangnya.
Terpisah, Direktorat Jendral Imigrasi melalui Kabag Humas Maryoto Sumadi membenarkan ucapan Patrialis. Dia menegaskan bahwa paspor atas nama Syarifuddin tersebut legal. Dibuat secara resmi juga melalui proses yang benar. Oleh sebab itu, dia tidak ingin ada sebutan paspor illegal lagi.

“Saya tegaskan, bahwa paspor itu asli milik Syarifuddin,” tegas Maryoto diruangannya kemarin. Dia juga memastikan jika dibuatnya paspor itu pada 2008 silam bukanlah hal yang aneh. Menurutnya, tahun itu tidak ada situasi politik yang membuat Syarifuddin harus membuat paspor. “Berkas pengajuan juga lengkap,” ungkapnya.
Disamping itu, dia juga menegaskan jika pihaknya sama sekali tidak kecolongan dengan leluasanya Nazaruddin ke luar negeri. Alasannya, Nazaruddin meninggalkan Indonesia dengan paspornya sendiri. Kalaupun setelah itu Nazaruddin bisa melenggang kemana-mana, tidak ada hubungannya dengan imigrasi Indonesia. “Apalagi, dia pakai paspor orang lain,” jelasnya.

Imigrasi sendiri, lanjut Maryoto, juga tersinggung dengan sikap Syarifuddin yang mudah memindahtangankan buku paspor. Dia menyebut apa yang dilakukan sepupu Nazaruddin tersebut bakal diperkarakan secara pidana. Alasannya, melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Nah, terungkapnya penggunaan paspor orang lain itu juga bisa menambah panjang daftar kesalahan Nazaruddin.

Sebab, di Pasal 130 UU yang sama mengancam setiap orang yang dengan sengaja menguasai Dokumen Keimigrasian milik orang lain. Ancamannya, pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Disinggung mengenai track record perjalanan Syarifuddin, Maryoto menjelaskan jika dia memang pernah ke Singapura. Tepatnya pada 18 Juni lalu melalui pelabuhan di Batam. Dari catatan Imigrasi, Syarifuddin berada di Singapura hingga 27 Juni. “Dia keluar dan masuk dari tempat yang sama yakni pelabuhan Batam,” terangnya.

Nah, bisa jadi Syarifuddin dan Nazaruddin bisa bertemu di Singapura. Sebab, Nazaruddin sendiri sudah berada di negeri tersebut sejak Mei. Terkait bagaimana paspor tersebut bisa sampai ke Nazaruddin padahal paspor digunakan untuk pulang, Maryoto menyebut bisa dilakukan dengan banyak cara.

Diantaranya, menitipkan paspor tersebut melalui orang lain yang sengaja berangkat ke Singapura dan bertemu Nazaruddin. Kalau tidak, cara termudah adalah mengirimkan paspor tersebut melalui ekspedisi pengiriman barang. Masih gelapnya pola itu diharapkan bisa pecah setelah Syarifuddin ditemukan. (ari/rud/jon/dim/kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/