MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengakui adanya kecurangan panitia seleksi (pansel) dalam proses rekrutmen calon komisioner di KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Setidaknya sebanyak 11 orang yang mengadu ke KPU RI, terkait adanya kecurangan oleh panitia seleksi yang terdiri atas Tony Situmorang (ketua), Agerifa Dachi (sekretaris), Adenan, Mario Kasduri dan Bambowo Laiya, disebutkan telah bertindak tidak profesional. Mereka dituduh membuang dokumen syarat calon sejumlah pendaftar dan dinyatakan tidak lolos.
“Kami melihat memang telah terjadi kecurangan pansel di Nias Selatan,”ujar Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Kamis (9/8).
Kecurangan itu terungkap saat mendampingi tim inspektorat KPU RI yang turun dari Jakarta (7/8) guna menindaklanjuti pengaduan pelapor, Iskandar yang juga koordinator divisi hukum KPU Sumut menyatakan pihaknya turut memfasilitasi. Di antaranya, menyediakan dokumen terkait pemeriksaan. Baik terhadap para pelapor maupun kelima pansel. Pemeriksaan dilakukan di sekretariat pansel di Hotel Grand Inna Medan.
Kendati demikian, sebagaimana ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, KPU Sumut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pemeriksaan tersebut. Pansel yang dibentuk KPU RI, kepada mereka pansel bertanggung jawab.
Sejauh ini tim inspektorat yang dipimpin Maruhum Pasaribu belum menjelaskan tentang pemeriksaan mereka terhadap pansel Nisel tersebut. (bbs/han)
MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengakui adanya kecurangan panitia seleksi (pansel) dalam proses rekrutmen calon komisioner di KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Setidaknya sebanyak 11 orang yang mengadu ke KPU RI, terkait adanya kecurangan oleh panitia seleksi yang terdiri atas Tony Situmorang (ketua), Agerifa Dachi (sekretaris), Adenan, Mario Kasduri dan Bambowo Laiya, disebutkan telah bertindak tidak profesional. Mereka dituduh membuang dokumen syarat calon sejumlah pendaftar dan dinyatakan tidak lolos.
“Kami melihat memang telah terjadi kecurangan pansel di Nias Selatan,”ujar Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Kamis (9/8).
Kecurangan itu terungkap saat mendampingi tim inspektorat KPU RI yang turun dari Jakarta (7/8) guna menindaklanjuti pengaduan pelapor, Iskandar yang juga koordinator divisi hukum KPU Sumut menyatakan pihaknya turut memfasilitasi. Di antaranya, menyediakan dokumen terkait pemeriksaan. Baik terhadap para pelapor maupun kelima pansel. Pemeriksaan dilakukan di sekretariat pansel di Hotel Grand Inna Medan.
Kendati demikian, sebagaimana ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, KPU Sumut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses pemeriksaan tersebut. Pansel yang dibentuk KPU RI, kepada mereka pansel bertanggung jawab.