32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PD Perhotelan Sumut Resmi Gugat PT CD Dirga Surya Dialihkan Jadi Rumah Sakit

PD Perhotelan Sumut Resmi Gugat PT CD Dirga Surya Dialihkan Jadi Rumah Sakit
PD Perhotelan Sumut
Resmi Gugat PT CD
Dirga Surya Dialihkan
Jadi Rumah Sakit

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Sumut secara resmi telah mendaftarkan gugatan atas PT Cakrawala Dekatama ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Gugatan dilakukan karena tindakan PT Cakrawala Dekatama (PT CD) yang melanggar perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan eks Hotel Dirga Surya Medan. Akibatnya PD Perhotelan Sumut dalam hal ini Pemerintah Sumatera Utara dirugikan sebesar Rp3 miliar.
“Kerugian yang dialami PD Perhotelan Sumut mencapai Rp3 miliar untuk kerugian materil dan inmateril. Kita sudah cek ke lokasi pembangunan, ternyata pembangunan fisik nya itu lebih didominasi rumah sakit. Jadi, pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Di mana dalam kontrak itu, mereka harus membangun hotel 11 lantai, bukan rumah sakit,” ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata.
Surya Adinata mengatakan dalam perkara dengan nomor register 500/pdt.g/2013/pnn
medan itu, pihaknya mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut di antaranya PT Cakrawala Dekatama selaku pihak tergugat secara sepihak telah mengalihkan peruntukan pembangunan Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol No 6 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dari pembangunan hotel bertingkat 11 lantai menjadi rumah sakit.

“Awalnya PD Perhotelan bekerja sama dengan tergugat untuk melakukan pengembangan potensi asset pengelolaan Hotel Dirga Surya berupa proyek pembangunan gedung baru dan sarana pendukung sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 01/PKS/PD-CD/XI/03 tanggal 10 November 2003. Namun, pihak tergugat mengalihkan pembangunan hotel itu menjadi sarana rumah sakit,” jelasnya.

Dia mengatakan sebelumnya, PD Perhotelan selaku penggugat dan tergugat memang telah bersepakat melakukan beberapa penambahan/perubahan item kesepakatan di antaranya pembangunan gedung perkantoran dengan jumlah 11 lantai, gedung komersil, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana parkir, dan sarana pendukung lainnya.

“Pembongkaran pembangunan hotel lama akibat adanya perubahan pondasi bangunan hotel baru dengan jumlah 11 lantai. Kapasitas hotel akan ditingkatkan dari sebelumnya 60 kamar menjadi sekurang-kurangnya 120 kamar. Tapi sayangnya, tergugat menyalahi kontrak kerja sama itu. Dimana hotel yang direncanakan 11 lantai itu, dialihkan menjadi rumah sakit,” terangnya.

Dilanjutkannya, pihak tergugat juga secara diam-diam mengajukan bestek/gambar atas investasi proyek yang membutuhkan dana sebesar Rp300 miliar itu tanpa melalui persetujuan penggugat. “Dimana tergugat telah mengajukan bestek/gambar pembangunan gedung dan hotel dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek tersebut kepada Pemerintah Kota Medan,” ucapnya.

Surya menjelaskan, bestek/gambar yang belum memperoleh persetujuan dari penggugat tidak dapat dijadikan sebagai acuan/pedoman dalam melaksanakan pembangunan gedung dan hotel. “Sebab bestek/gambar tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga IMB yang dimohonkan dan diterbitkan untuk tergugat tidak sesuai pula dengan yang diperjanjikan/disepakati,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, penggugat telah berulang kali memperingati (mensomasi) tergugat agar menyesuaikan bestek/gambar maupun IMB tersebut sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana yang diatur dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. “Dan Tergugat selalu berjanji akan menyesuaikan bestek/gambar dimaksud tetapi sampai kini, Tergugat tetap belum memperbaikinya/menyesuaikannya dengan yang disepakati,” katanya.

Dengan demikian, ujar Surya, Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian kerja sama yang disepakati. Maka sudah sewajarnya dimohonkan pada Pengadilan Negeri Medan untuk sementara menghentikan Tergugat melakukan pengerjaan proyek sampai tergugat membuat kembali bestek/gambar yang kemudian dimohonkan kembali izin mendirikan bangunan sesuai dengan yang disepakati dan disetujui oleh Penggugat.

“Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau dan adanya kekhawatiran penggugat bahwa tergugat akan mengalihkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain sehingga sangat wajar kiranya bangunan gedung dan hotel diletakkan sita penjagaan oleh Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya pada hari persidangan yang telah ditetapkan serta memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya yang seadil-adilnya.

“Kita berharap pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi), menghukum tergugat untuk tetap melaksanakan segala kewajibannya kepada penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Nomor : 05/PKS/PD-CD/I/2011 tanggal 21 Januari 2011,” bebernya. (far)

PD Perhotelan Sumut Resmi Gugat PT CD Dirga Surya Dialihkan Jadi Rumah Sakit
PD Perhotelan Sumut
Resmi Gugat PT CD
Dirga Surya Dialihkan
Jadi Rumah Sakit

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Sumut secara resmi telah mendaftarkan gugatan atas PT Cakrawala Dekatama ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Gugatan dilakukan karena tindakan PT Cakrawala Dekatama (PT CD) yang melanggar perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan eks Hotel Dirga Surya Medan. Akibatnya PD Perhotelan Sumut dalam hal ini Pemerintah Sumatera Utara dirugikan sebesar Rp3 miliar.
“Kerugian yang dialami PD Perhotelan Sumut mencapai Rp3 miliar untuk kerugian materil dan inmateril. Kita sudah cek ke lokasi pembangunan, ternyata pembangunan fisik nya itu lebih didominasi rumah sakit. Jadi, pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Di mana dalam kontrak itu, mereka harus membangun hotel 11 lantai, bukan rumah sakit,” ujar Direktur LBH Medan, Surya Adinata.
Surya Adinata mengatakan dalam perkara dengan nomor register 500/pdt.g/2013/pnn
medan itu, pihaknya mencantumkan alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut di antaranya PT Cakrawala Dekatama selaku pihak tergugat secara sepihak telah mengalihkan peruntukan pembangunan Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol No 6 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dari pembangunan hotel bertingkat 11 lantai menjadi rumah sakit.

“Awalnya PD Perhotelan bekerja sama dengan tergugat untuk melakukan pengembangan potensi asset pengelolaan Hotel Dirga Surya berupa proyek pembangunan gedung baru dan sarana pendukung sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 01/PKS/PD-CD/XI/03 tanggal 10 November 2003. Namun, pihak tergugat mengalihkan pembangunan hotel itu menjadi sarana rumah sakit,” jelasnya.

Dia mengatakan sebelumnya, PD Perhotelan selaku penggugat dan tergugat memang telah bersepakat melakukan beberapa penambahan/perubahan item kesepakatan di antaranya pembangunan gedung perkantoran dengan jumlah 11 lantai, gedung komersil, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana parkir, dan sarana pendukung lainnya.

“Pembongkaran pembangunan hotel lama akibat adanya perubahan pondasi bangunan hotel baru dengan jumlah 11 lantai. Kapasitas hotel akan ditingkatkan dari sebelumnya 60 kamar menjadi sekurang-kurangnya 120 kamar. Tapi sayangnya, tergugat menyalahi kontrak kerja sama itu. Dimana hotel yang direncanakan 11 lantai itu, dialihkan menjadi rumah sakit,” terangnya.

Dilanjutkannya, pihak tergugat juga secara diam-diam mengajukan bestek/gambar atas investasi proyek yang membutuhkan dana sebesar Rp300 miliar itu tanpa melalui persetujuan penggugat. “Dimana tergugat telah mengajukan bestek/gambar pembangunan gedung dan hotel dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek tersebut kepada Pemerintah Kota Medan,” ucapnya.

Surya menjelaskan, bestek/gambar yang belum memperoleh persetujuan dari penggugat tidak dapat dijadikan sebagai acuan/pedoman dalam melaksanakan pembangunan gedung dan hotel. “Sebab bestek/gambar tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga IMB yang dimohonkan dan diterbitkan untuk tergugat tidak sesuai pula dengan yang diperjanjikan/disepakati,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, penggugat telah berulang kali memperingati (mensomasi) tergugat agar menyesuaikan bestek/gambar maupun IMB tersebut sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana yang diatur dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. “Dan Tergugat selalu berjanji akan menyesuaikan bestek/gambar dimaksud tetapi sampai kini, Tergugat tetap belum memperbaikinya/menyesuaikannya dengan yang disepakati,” katanya.

Dengan demikian, ujar Surya, Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian kerja sama yang disepakati. Maka sudah sewajarnya dimohonkan pada Pengadilan Negeri Medan untuk sementara menghentikan Tergugat melakukan pengerjaan proyek sampai tergugat membuat kembali bestek/gambar yang kemudian dimohonkan kembali izin mendirikan bangunan sesuai dengan yang disepakati dan disetujui oleh Penggugat.

“Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau dan adanya kekhawatiran penggugat bahwa tergugat akan mengalihkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain sehingga sangat wajar kiranya bangunan gedung dan hotel diletakkan sita penjagaan oleh Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya pada hari persidangan yang telah ditetapkan serta memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya yang seadil-adilnya.

“Kita berharap pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi), menghukum tergugat untuk tetap melaksanakan segala kewajibannya kepada penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Nomor : 05/PKS/PD-CD/I/2011 tanggal 21 Januari 2011,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/