25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Andi Lumban Gaol Siap Melawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gerakan Rakyat Medan (Geram) kembali meminta agar nama Andi Lumbangaol sebagai caleg terpilih tidak dilantik.  Mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Selasa (9/9).

Mereka menuding bahwa KPU Medan telah melanggar aturan dengan mengirimka berkas pencalonan atas nama Andi Lumban Gaol sebagai caleg terpilih DPRD Medan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebab yang bersangkutan telah diberhentikan dari statusnya sebagai kader. Selanjutnya, PKPI melalui Dewan Pimpinan Kota (DPK) Medan yang diketuai Riswanto memberikan nama caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Andi untuk didaftarkan KPU ke Pemko Medan dan Sekretariat Daerah Provsu.

Namun KPU Medan tetap memasukkan nama Andi Lumban Gaol sebagai caleg terpilih dengan menggunakan berkas yang disampaikan saat pencalonan sebelumnya. Sehingga berkas yang disampaikan oleh DPK PKPI Medan yang menyatakan mengganti nama Andi Lumban Gaol, sama sekali tidak digunakan. Oleh karena itu, Geram melalui koordinatornya, Sugianto menuntut KPU Medan untuk tetap membatalkan penetapan calon terpilih yang tidak mewakili partai politik.

Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe yang tetap tidak ingin menemui pengunjuk rasa mengatakan, apa yang dituntut oleh massa Geram tersebut sangat tidak beralasan. Sebab soal pemberhentian Andi Lumban Gaol sendiri belum berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sehingga keputusan PKPI tersebut, belum bisa dilaksanakan hingga keluarnya putusan yang final dan mengikat.

Selain itu, tudingan pemalsuan berkas yang disampaikan, sangat keliru. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjend Otonomi Daerah bernomor SE.160/2910/OTDA tertanggal 16 Juli 2014 perihal Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2014 di poin 4 huruf e, dimaksudkan bahwa lampiran berkas caleg terpilih dimaksud adalah foto copy berkas pencalonan yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU kabupaten/kota. “Yang disampaikan adalah berkas pencalonan yang sejak awal sudah kita terima dari seluruh caleg melalui partai politik. Jadi yang kita sampaikan itu adalah berkas yang kita punya. Makanya saya bingung, dimana letak pemalsuannya. Sementara legalisir itu juga kan dari Sekretaris KPU,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Andi Lumban Gaol menyatakan siap melawan dengan menempuh jalur hukum. Kata dia, dalam surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai kader PKPI, tertulis bahwa ia melakukan tindakan yang tidak terpuji, berupa kerjasama dengan penyelenggara yang dalam hal ini dimaksudkan adalah (KPU Medan) dalam bentuk perpindahan suara yang dimiliki caleg lain atas nama Pinondang Nababan dengan cara mengurangi dan menambahkan pada suara yang bersangkutan.

Andi menganggap bahwa ia telah difitnah oleh partai berdasarkan SK tersebut. Oleh karena itu, selain gugatan secara perdata, Andi juga akan siap melakukan gugatan secara pidana karena melihat adanya delik hukum berupa fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan KPU Medan. Selain itu, beberapa poin dari SK tersebut sangat aneh. Ditambah lagi tidak ada nya proses keadilan yakni Mahkamah Partai yang ia jalani. (bal/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gerakan Rakyat Medan (Geram) kembali meminta agar nama Andi Lumbangaol sebagai caleg terpilih tidak dilantik.  Mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Selasa (9/9).

Mereka menuding bahwa KPU Medan telah melanggar aturan dengan mengirimka berkas pencalonan atas nama Andi Lumban Gaol sebagai caleg terpilih DPRD Medan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebab yang bersangkutan telah diberhentikan dari statusnya sebagai kader. Selanjutnya, PKPI melalui Dewan Pimpinan Kota (DPK) Medan yang diketuai Riswanto memberikan nama caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Andi untuk didaftarkan KPU ke Pemko Medan dan Sekretariat Daerah Provsu.

Namun KPU Medan tetap memasukkan nama Andi Lumban Gaol sebagai caleg terpilih dengan menggunakan berkas yang disampaikan saat pencalonan sebelumnya. Sehingga berkas yang disampaikan oleh DPK PKPI Medan yang menyatakan mengganti nama Andi Lumban Gaol, sama sekali tidak digunakan. Oleh karena itu, Geram melalui koordinatornya, Sugianto menuntut KPU Medan untuk tetap membatalkan penetapan calon terpilih yang tidak mewakili partai politik.

Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe yang tetap tidak ingin menemui pengunjuk rasa mengatakan, apa yang dituntut oleh massa Geram tersebut sangat tidak beralasan. Sebab soal pemberhentian Andi Lumban Gaol sendiri belum berkekuatan hukum tetap karena yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sehingga keputusan PKPI tersebut, belum bisa dilaksanakan hingga keluarnya putusan yang final dan mengikat.

Selain itu, tudingan pemalsuan berkas yang disampaikan, sangat keliru. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjend Otonomi Daerah bernomor SE.160/2910/OTDA tertanggal 16 Juli 2014 perihal Usul Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2014 di poin 4 huruf e, dimaksudkan bahwa lampiran berkas caleg terpilih dimaksud adalah foto copy berkas pencalonan yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU kabupaten/kota. “Yang disampaikan adalah berkas pencalonan yang sejak awal sudah kita terima dari seluruh caleg melalui partai politik. Jadi yang kita sampaikan itu adalah berkas yang kita punya. Makanya saya bingung, dimana letak pemalsuannya. Sementara legalisir itu juga kan dari Sekretaris KPU,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Andi Lumban Gaol menyatakan siap melawan dengan menempuh jalur hukum. Kata dia, dalam surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai kader PKPI, tertulis bahwa ia melakukan tindakan yang tidak terpuji, berupa kerjasama dengan penyelenggara yang dalam hal ini dimaksudkan adalah (KPU Medan) dalam bentuk perpindahan suara yang dimiliki caleg lain atas nama Pinondang Nababan dengan cara mengurangi dan menambahkan pada suara yang bersangkutan.

Andi menganggap bahwa ia telah difitnah oleh partai berdasarkan SK tersebut. Oleh karena itu, selain gugatan secara perdata, Andi juga akan siap melakukan gugatan secara pidana karena melihat adanya delik hukum berupa fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan KPU Medan. Selain itu, beberapa poin dari SK tersebut sangat aneh. Ditambah lagi tidak ada nya proses keadilan yakni Mahkamah Partai yang ia jalani. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/