26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Saluran Limbah Hotel Le Polonia Ditutup, Dewan Minta Pemko Awasi Limbah Semua Hotel

SEEMEN: Pihak DLH Medan menutup saluran air limbah dengan semen milik Hotel Le Polonia.
markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan telah menutup saluran pembuangan air limbah milik Hotel Le Polonia di Jalan Sudirman Medan. Hal itu merupakan langkah tegas pihak dinas atas pelanggaran manajemen hotel yang telah membuang limbah cairnya ke drainase, tanpa IPAL yang jelas.

Menanggapi hal itu, Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, langkah yang diambil oleh DLH Kota Medan, sudah tepat. Dia berharap, ke depannya DLH Kota Medan dapat meneruskan langkah tegas tersebut, kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

“Itu bagus, dan sikap itu harus dipertahankan. DLH memang harus berani dalam mengambil langkah tegas, bagi pihak-pihak yang melanggar aturann

Apalagi kalau bicara soal limbah, tentu ini fatal, dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Bahrum, Rabu (9/10).

Namum begitu, lanjut Bahrum, Pemko Medan masih punya banyak pekerjaan rumah, terkait hotel-hotel atau perusahaan-perusahaan nakal, yang masih sembarangan membuang limbahnya dan tidak sesuai aturan. “Saya yakin masih ada yang belum diperiksa. Saya meminta Pemko Medan dan OPD terkait, untuk memeriksa semua izin IPAL yang ada pada setiap hotel di Medan. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan,” harapnya.

Dia juga berharap, dari banyaknya pemeriksaan tersebut, DLH Kota Medan bisa menertibkan lebih banyak lagi pihak-pihak yang melanggar aturan atau Perda, terkait limbah. “Kalau pemeriksaan dilakukan secara gencar, saya yakin, hal ini akan membuat pihak-pihak ‘nakal’ yang dengan sengaja membuang limbahnya secara sembarangan, akan menjadi lebih tertib. Itulah esensinya, dari fungsi pengawasan,” jelas Bahrum.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman Medan, tertangkap tangan membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke drainase, pada 26 Agustus lalu, oleh DLH Kota Medan.

Pantauan Sumut Pos saat itu, limbah cair yang berwarna putih itu, dibuang melalui saluran drainase bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu, yakni siang dan sore hari, selama beberapa bulan belakangan.

Akibat dari perbuatan hotel ini, pihak DLH Kota Medan pun memanggil konsultan Hotel Le Polonia untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan DLH Kota Medan, pihak konsultan Hotel Le Polonia pun akhirnya memenuhi panggilan, dan mengakui kesalahannya.

DLH Kota Medan pun memberikan kesempatan dan waktu bagi Hotel Le Polonia, untuk memperbaiki IPAL-nya. Sementara menunggu IPAL tersebut diperbaiki, DLH Kota Medan mewajibkan Hotel Le Polonia menggunakan mobil sedot untuk mengambil limbah cairnya.

Namun, hingga Selasa (8/10) lalu, Hotel Le Polonia tak kunjung memperbaiki IPAL-nya, hingga saluran air limbahnya harus ditutup dengan semen oleh DLH Kota Medan. (map/saz)

SEEMEN: Pihak DLH Medan menutup saluran air limbah dengan semen milik Hotel Le Polonia.
markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan telah menutup saluran pembuangan air limbah milik Hotel Le Polonia di Jalan Sudirman Medan. Hal itu merupakan langkah tegas pihak dinas atas pelanggaran manajemen hotel yang telah membuang limbah cairnya ke drainase, tanpa IPAL yang jelas.

Menanggapi hal itu, Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, langkah yang diambil oleh DLH Kota Medan, sudah tepat. Dia berharap, ke depannya DLH Kota Medan dapat meneruskan langkah tegas tersebut, kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

“Itu bagus, dan sikap itu harus dipertahankan. DLH memang harus berani dalam mengambil langkah tegas, bagi pihak-pihak yang melanggar aturann

Apalagi kalau bicara soal limbah, tentu ini fatal, dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Bahrum, Rabu (9/10).

Namum begitu, lanjut Bahrum, Pemko Medan masih punya banyak pekerjaan rumah, terkait hotel-hotel atau perusahaan-perusahaan nakal, yang masih sembarangan membuang limbahnya dan tidak sesuai aturan. “Saya yakin masih ada yang belum diperiksa. Saya meminta Pemko Medan dan OPD terkait, untuk memeriksa semua izin IPAL yang ada pada setiap hotel di Medan. Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan,” harapnya.

Dia juga berharap, dari banyaknya pemeriksaan tersebut, DLH Kota Medan bisa menertibkan lebih banyak lagi pihak-pihak yang melanggar aturan atau Perda, terkait limbah. “Kalau pemeriksaan dilakukan secara gencar, saya yakin, hal ini akan membuat pihak-pihak ‘nakal’ yang dengan sengaja membuang limbahnya secara sembarangan, akan menjadi lebih tertib. Itulah esensinya, dari fungsi pengawasan,” jelas Bahrum.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman Medan, tertangkap tangan membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke drainase, pada 26 Agustus lalu, oleh DLH Kota Medan.

Pantauan Sumut Pos saat itu, limbah cair yang berwarna putih itu, dibuang melalui saluran drainase bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu, yakni siang dan sore hari, selama beberapa bulan belakangan.

Akibat dari perbuatan hotel ini, pihak DLH Kota Medan pun memanggil konsultan Hotel Le Polonia untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan DLH Kota Medan, pihak konsultan Hotel Le Polonia pun akhirnya memenuhi panggilan, dan mengakui kesalahannya.

DLH Kota Medan pun memberikan kesempatan dan waktu bagi Hotel Le Polonia, untuk memperbaiki IPAL-nya. Sementara menunggu IPAL tersebut diperbaiki, DLH Kota Medan mewajibkan Hotel Le Polonia menggunakan mobil sedot untuk mengambil limbah cairnya.

Namun, hingga Selasa (8/10) lalu, Hotel Le Polonia tak kunjung memperbaiki IPAL-nya, hingga saluran air limbahnya harus ditutup dengan semen oleh DLH Kota Medan. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/