25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tersangka Baru Pengadaan Mobil Dinas Fiktif di Pemkab Palas

MEDAN- Berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Sekda Pemkab Palas), Drs Gusnar Hasibuan, tersangka pengadaan tiga mobil fiktif senilai Rp933.639.000 dinyatakan lengkap (P21) dan telah  dilimpahkan ke kejaksaan.

“BAP sudah P21 dan telah dilimpahkan 4 Oktober 2012 lalu ke kejaksaan. Kami masih menunggu gelar persidangannya di pengadilan negeri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jumat (9/11).

Dikatakan Sadono, Drs Gusnar Hasibuan ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Poldasu pada Jumat (13/7) malam. Pada malam harinya, tersangka langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya terganggu.

Disebutkan Sadono, tersangka yang memiliki  riwayat penyakit jantung, empedu dan hipertensi terus dibantarkan hingga BAP dan tersangka dilimpahkan.
Dikatakannya, pendalaman dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Palas tahun 2010. Pengadaan tersebut untuk pembelian dua mobil sampah dan satu unit bus dinas pemda.

“Untuk pemeriksaan saksi dalam kasus ini sudah 8 orang. Kasus ini jelas terbukti, dalam pengeluaran anggaran pengadaan namun barangnya tidak ada. Ini fiktif,” jelasnya.

Ditegaskannya, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya. “Ada satu tersangka lain yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Pangihutan Hasibuan. Beliau sudah dipanggil namun belum datang. Nanti kita panggil lagi,” jelasnya. “Dalam waktu dekat ini tersangka kami panggil dan langsung ditahan,” pungkasnya. (mag-12)

MEDAN- Berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Sekda Pemkab Palas), Drs Gusnar Hasibuan, tersangka pengadaan tiga mobil fiktif senilai Rp933.639.000 dinyatakan lengkap (P21) dan telah  dilimpahkan ke kejaksaan.

“BAP sudah P21 dan telah dilimpahkan 4 Oktober 2012 lalu ke kejaksaan. Kami masih menunggu gelar persidangannya di pengadilan negeri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jumat (9/11).

Dikatakan Sadono, Drs Gusnar Hasibuan ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Poldasu pada Jumat (13/7) malam. Pada malam harinya, tersangka langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya terganggu.

Disebutkan Sadono, tersangka yang memiliki  riwayat penyakit jantung, empedu dan hipertensi terus dibantarkan hingga BAP dan tersangka dilimpahkan.
Dikatakannya, pendalaman dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Palas tahun 2010. Pengadaan tersebut untuk pembelian dua mobil sampah dan satu unit bus dinas pemda.

“Untuk pemeriksaan saksi dalam kasus ini sudah 8 orang. Kasus ini jelas terbukti, dalam pengeluaran anggaran pengadaan namun barangnya tidak ada. Ini fiktif,” jelasnya.

Ditegaskannya, dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya. “Ada satu tersangka lain yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Pangihutan Hasibuan. Beliau sudah dipanggil namun belum datang. Nanti kita panggil lagi,” jelasnya. “Dalam waktu dekat ini tersangka kami panggil dan langsung ditahan,” pungkasnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/