30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Dinyatakan Lengkap, Empat Tersangka OTT P3TM Bakal Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan berkas perkara empat tersangka kasus pungli operasi tangkap tangan (OTT) Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (PT3M) dinyatakan P21 (lengkap).

“Berkas 4 tersangkanya sudah P21. Tinggal kita (Kejatisu) menunggu P22 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Poldasu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos Jumat (9/11).

Setelah penyerahan barang bukti berikut tersangka, kata Sumanggar, barulah Kejatisu melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Rehulina br Sembiring,” tandas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Ketua P3TM Aliswan (57) sempat diburon polisi lantaran kabur pasca ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Nainggolan mengatakan, untuk itu pihaknya masih menyelidiki kebenaran itu.

Dalam penangkapan waktu lalu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan berkas perkara empat tersangka kasus pungli operasi tangkap tangan (OTT) Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (PT3M) dinyatakan P21 (lengkap).

“Berkas 4 tersangkanya sudah P21. Tinggal kita (Kejatisu) menunggu P22 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Poldasu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada Sumut Pos Jumat (9/11).

Setelah penyerahan barang bukti berikut tersangka, kata Sumanggar, barulah Kejatisu melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Rehulina br Sembiring,” tandas Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Ketua P3TM Aliswan (57) sempat diburon polisi lantaran kabur pasca ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditangkap Sabtu (15/9) lalu, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. Nainggolan mengatakan, untuk itu pihaknya masih menyelidiki kebenaran itu.

Dalam penangkapan waktu lalu, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas-berkas dan kwitansi, serta 4 unit handphone. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/