24 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Didampingi Kejari Medan, Pemko Medan Terima PSU Rp5,4 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan kembali menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di Balai Kota Medan, Senin (9/11). Kali ini penyerahan PSU dilakukan PT Bursa Konstruksi Sejati selaku pengembang Perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama.

PENYERAHAN: Proses penyerahan PSU, disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.  saat menerima delegasi dari Pemko Medan terkait penyelamatan aset negara, Senin (9/11).istimewa/sumu tpos.
PENYERAHAN: Proses penyerahan PSU, disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. saat menerima delegasi dari Pemko Medan terkait penyelamatan aset negara, Senin (9/11).istimewa/sumu tpos.

Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ada pun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum. Total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp5.492.674.000

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menerima langsung PSU yang diserahkan Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan M Ilham SH MH sebagai jaksa pengacara negara.

Dikatakan Pjs Wali Kota, Pemko Medan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa. Kemudian, Pjs Wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan tersebut.

Menurut Pjs Wali Kota, penyerahan PSU perumahan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dimana, intinya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.

Arief menyampaikan, PT Bursa Kontruksi Sejati merupakan pengembang ketiga pada Tahun 2020 ini yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima penyerahan PSU dari Perumahan Martubung III oleh PT Perumnas dan Perumahan Bumi Seroja Permai di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Ada pun aset PSU Perumahan De Casa Villa yang diserahkan kepada Pemko Medan, yakni prasarana dengan total luas lahan 5.186,70 M2 (0,51 hektar), perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596,00 M dan box control drainase sebanyak 69 buah. Di samping itu sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 1.190,33 M2, serta utilitas berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 23 titik.

Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai Jual Objek Pajak) yakni nilai aset prasarana sebesar Rp.3.112.020.000 dan nilai aset sarana sebesar Rp.2.380.654.000. Jadi total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp.5.492.674.000,” terangnya seraya mengimbau kepada pengembang lainnya untuk menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan.

Sementara itu, Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, aset yang telah diselamatkan sampai dengan akhir September 2020 sudah ada sebesar Rp91 miliar lebih dalam hal penyerahan PSU sejumlah perumahan di Kota Medan. (map/man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan kembali menerima prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang di Balai Kota Medan, Senin (9/11). Kali ini penyerahan PSU dilakukan PT Bursa Konstruksi Sejati selaku pengembang Perumahan De Casa Villa di Jalan Asrama.

PENYERAHAN: Proses penyerahan PSU, disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.  saat menerima delegasi dari Pemko Medan terkait penyelamatan aset negara, Senin (9/11).istimewa/sumu tpos.
PENYERAHAN: Proses penyerahan PSU, disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. saat menerima delegasi dari Pemko Medan terkait penyelamatan aset negara, Senin (9/11).istimewa/sumu tpos.

Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Ada pun PSU yang diserahkan tersebut meliputi lahan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum. Total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp5.492.674.000

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menerima langsung PSU yang diserahkan Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan yang disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan M Ilham SH MH sebagai jaksa pengacara negara.

Dikatakan Pjs Wali Kota, Pemko Medan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa. Kemudian, Pjs Wali kota juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan tersebut.

Menurut Pjs Wali Kota, penyerahan PSU perumahan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dimana, intinya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.

Arief menyampaikan, PT Bursa Kontruksi Sejati merupakan pengembang ketiga pada Tahun 2020 ini yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan. Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima penyerahan PSU dari Perumahan Martubung III oleh PT Perumnas dan Perumahan Bumi Seroja Permai di Jalan Ring Road Gagak Hitam.

Ada pun aset PSU Perumahan De Casa Villa yang diserahkan kepada Pemko Medan, yakni prasarana dengan total luas lahan 5.186,70 M2 (0,51 hektar), perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596,00 M dan box control drainase sebanyak 69 buah. Di samping itu sarana berupa taman (ruang terbuka hijau) dengan total luas lahan 1.190,33 M2, serta utilitas berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 23 titik.

Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai Jual Objek Pajak) yakni nilai aset prasarana sebesar Rp.3.112.020.000 dan nilai aset sarana sebesar Rp.2.380.654.000. Jadi total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp.5.492.674.000,” terangnya seraya mengimbau kepada pengembang lainnya untuk menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan.

Sementara itu, Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, aset yang telah diselamatkan sampai dengan akhir September 2020 sudah ada sebesar Rp91 miliar lebih dalam hal penyerahan PSU sejumlah perumahan di Kota Medan. (map/man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/