30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Anggota DPRD: Tindak Oknum Lurah Suka Maju

MEDAN-Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Zulmorado S Siregar mengatakan sudah tak zamannya lagi pelayanan publik ada pungli.
“Seharusnya pelayanan itu dilakukan secara maksimal tanpa meminta upeti dari masyarakat,” ujarnya. Politisi dari PKS Kota Medan ini menilai semua pelayanan harus dilakukan dengan transparan tanpa pungli.

Untuk itu, Wali Kota Medan melalui Inspektorat Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas terhadap lurah dan staf  Kelurahan Suka Maju yang melakukan pungli kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban pungli oleh oknum-oknum kelurahan segara membuat laporan secara resmi dan tertulis, kemudian dilaporkan kepada pihak Inspektorat Pemko Medan untuk dilakukan penindakkan tegas.

Sekadar mengingatkan, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulitn
oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.
“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(gus)

MEDAN-Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Zulmorado S Siregar mengatakan sudah tak zamannya lagi pelayanan publik ada pungli.
“Seharusnya pelayanan itu dilakukan secara maksimal tanpa meminta upeti dari masyarakat,” ujarnya. Politisi dari PKS Kota Medan ini menilai semua pelayanan harus dilakukan dengan transparan tanpa pungli.

Untuk itu, Wali Kota Medan melalui Inspektorat Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas terhadap lurah dan staf  Kelurahan Suka Maju yang melakukan pungli kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban pungli oleh oknum-oknum kelurahan segara membuat laporan secara resmi dan tertulis, kemudian dilaporkan kepada pihak Inspektorat Pemko Medan untuk dilakukan penindakkan tegas.

Sekadar mengingatkan, Petrus Beny, salah satu warga yang hendak mengurus surat permohonan izin usahanya di Jalan Tritura Medan mengaku dipersulitn
oleh lurah dan staf di Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Bukan itu saja, lurah dan staf kelurahan itu juga meminta sejumlah uang kepada Beny.
“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha dagang saya diminta biaya administrasi sebesar Rp1,2 juta oleh salah seorang staf kelurahan,” ungkap Beny di kantor Kelurahan Suka Maju.

Menurutnya, saat itu salah satu staf kelurahan berinisial SN mengatakan bahwa administrasi surat izin merupakan instruksi dari Lurah Suka Maju.
“Staf di kantor lurah itu mengatakan seperti itu kepada saya. Jadi saya heran kenapa biaya adiminitrasi dipatok seperti itu,” terang Beny.
Padahal, kata Beny, sesuai perda untuk mengurus surat usaha di kelurahan tidak ada diatur biaya administrasi.

“Kalau ada perda yang menerangkan atau mengatur harus membayar surat izin usaha di setiap mengurus di kantor kelurahan saya tidak keberatan membayarnya. Ini, sudah tidak ada main patok pula. Bagaimana ini?” katanya.

Lurah Suka Maju, Muhammad Yassir Rizka, SSTP saat dikonfirmasi membantah kalau dirinya ada menginstruksikan stafnya memungut surat izin usaha dagang sebesar Rp1,2 juta.

“Terus terang saja saya tidak pernah menginstruksikan pegawai kelurahan untuk memungut biaya pada masyarakat dalam pengurusan apapun baik itu permohonan surat usaha dagang,”terangnya.

Namun, sambungnya, kalau untuk uang pengertian itu lain lagi. Sebab, itukan keikhlasan warga yang ingin memberi berapa kepada pihak kelurahan.
Camat Medan Johor, H Muhammad Azawarlin Nasution SH menyebutkan tindakan staf kelurahan tersebut salah. Seharusnya, melayani masyarakat bukan mempersulit atau memeras masyarakat.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Yang namanya kesalahan harus dilakukan tindakan,”ucapnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/