25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Polda Sumut Diminta Tangani Aduan Pengusaha Labuhanbatu

MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera mengambil alih kasus yang saat ini terkesan mandek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), Rony Lesmana SH terkait dengan mandeknya pengaduan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah seorang pengusaha di Labuhanbatu kepada wartawan.”Sudah saatnya Polda Sumut turun tangan mengambil alih kasus itu,” kata Rony.

Dijelaskan Rony, korban sudah melaporkan aksi penipuan dan penggelapan itu ke Polres Labuhanbatu sejak Desember 2010 lalu dengan surat laporan Nomor:
STPLP/1144/XII/2010/SPK-C. Namun saat ini kasus itu seakan mandek.

Malah Polres Labuhanbatu beranggapan kasus itu merupakan perdata sehingga tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.”Padahal jelas telah terjadi penipuan secara sistematis yang menyebabkan kerugian bagi korban. Ini jelas-jelas mengabaikan rasa keadilan,” ujarnya. Untuk itulah, lanjutnya, Polda Sumut diminta mengambil  alih kasus tersebut. “Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta,” tukasnya. (ila)

MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera mengambil alih kasus yang saat ini terkesan mandek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI), Rony Lesmana SH terkait dengan mandeknya pengaduan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah seorang pengusaha di Labuhanbatu kepada wartawan.”Sudah saatnya Polda Sumut turun tangan mengambil alih kasus itu,” kata Rony.

Dijelaskan Rony, korban sudah melaporkan aksi penipuan dan penggelapan itu ke Polres Labuhanbatu sejak Desember 2010 lalu dengan surat laporan Nomor:
STPLP/1144/XII/2010/SPK-C. Namun saat ini kasus itu seakan mandek.

Malah Polres Labuhanbatu beranggapan kasus itu merupakan perdata sehingga tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.”Padahal jelas telah terjadi penipuan secara sistematis yang menyebabkan kerugian bagi korban. Ini jelas-jelas mengabaikan rasa keadilan,” ujarnya. Untuk itulah, lanjutnya, Polda Sumut diminta mengambil  alih kasus tersebut. “Kita juga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta,” tukasnya. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/