26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Logo Disahkan Kemenkumham, BKAG Optimis Menyongsong Tahun 2022

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah mengesahkan penggunaan logo dan merek perkumpulan Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG). Pengesahan penggunaan logo ini sekaligus melengkapi legalitas badan hukum BKAG sebagai organisasi kemasyarakatan, sosial dan keagamaan.

Sekjen DPP BKAG Pdt Dr Artinius Sihotang berfoto bersama jajaran pengurus DPD, DPC, dan DPK BKAG, usai rapat Rabu (8/12) malam.

Sekjen DPP BKAG Pdt Dr Artinius Sihotang M.Hum mengungkapkan, pengesahan oleh pemerintah memberikan optimisme kepada mereka segenap pengurus BKAG untuk membawa organisasi ini semakin lebih baik ke depannya. Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa mereka adalah yang organisasi yang memiliki hak untuk menggunakan logo BKAG yang selama 2 tahun ini mereka gunakan.

“Dengan pengesahan ini artinya tidak ada yang lain BKAG,” kata Artinus, usai rapat bersama jajaran pengurus DPD BKAG Sumut DPC kabupaten/kota, Rabu (8/12) malam.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pengurus diantaranya Ketua DPD Sumut Pdt Ferry Siahaan,STH, Pengawas DPD Sumut, Guntur Marbun, pengurus DPC dan DPK (kecamatan) dan para tokoh lainnya.

Menurut Artinius, hal ini penting untuk ditegaskan karena menurutnya ada banyak orang-orang yang membawa nama BKAG berikut logo tanpa hak.

“Ini sangat penting karena logo ini tidak seenaknya saja dipakai. Setelah berjalan 18 bulan mengigat mungkin di daerah lain ada yang menggunakan itu tapi tak ada dasar, tanpa legalitas. Kita kan negara hukum. Berorganisasi harus ada dasarnya,” tegasnya.

Karena itu, Artinus meminta orang-orang yang selama ini tanpa hak menggunakan BKAG untuk menghentikannya.

“Kalau kami tidak melakukan tindakan apa-apa selain daripada berdasar hukum. Kalau ada yang memakai, otomatis dong ada aturan hukum yang mengatur bagi orang yg memakai tanpa seizin kami. Berlaku hukum formal,” jelasnya.

Artinus menjelaskan, BKAG adalah organisasi kemasyarakatan, sosial, agama, keimanan, yang bermitra kepada pemerintah. Dibawah kepemimpinan Ketua Umum Pdt Dr Denny Win Marcus Tumiwa, Artinius menyebut saat ini BKAG telah terbentuk di sejumlah kabupaten/kota di Sumut antara lain Dairi, Sibolga, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Medan, Deliserdang. BKAG juga sudah terbentuk di sejumlah kecamatan di Kota Medan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, telah mengesahkan penggunaan logo dan merek perkumpulan Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG). Pengesahan penggunaan logo ini sekaligus melengkapi legalitas badan hukum BKAG sebagai organisasi kemasyarakatan, sosial dan keagamaan.

Sekjen DPP BKAG Pdt Dr Artinius Sihotang berfoto bersama jajaran pengurus DPD, DPC, dan DPK BKAG, usai rapat Rabu (8/12) malam.

Sekjen DPP BKAG Pdt Dr Artinius Sihotang M.Hum mengungkapkan, pengesahan oleh pemerintah memberikan optimisme kepada mereka segenap pengurus BKAG untuk membawa organisasi ini semakin lebih baik ke depannya. Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa mereka adalah yang organisasi yang memiliki hak untuk menggunakan logo BKAG yang selama 2 tahun ini mereka gunakan.

“Dengan pengesahan ini artinya tidak ada yang lain BKAG,” kata Artinus, usai rapat bersama jajaran pengurus DPD BKAG Sumut DPC kabupaten/kota, Rabu (8/12) malam.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pengurus diantaranya Ketua DPD Sumut Pdt Ferry Siahaan,STH, Pengawas DPD Sumut, Guntur Marbun, pengurus DPC dan DPK (kecamatan) dan para tokoh lainnya.

Menurut Artinius, hal ini penting untuk ditegaskan karena menurutnya ada banyak orang-orang yang membawa nama BKAG berikut logo tanpa hak.

“Ini sangat penting karena logo ini tidak seenaknya saja dipakai. Setelah berjalan 18 bulan mengigat mungkin di daerah lain ada yang menggunakan itu tapi tak ada dasar, tanpa legalitas. Kita kan negara hukum. Berorganisasi harus ada dasarnya,” tegasnya.

Karena itu, Artinus meminta orang-orang yang selama ini tanpa hak menggunakan BKAG untuk menghentikannya.

“Kalau kami tidak melakukan tindakan apa-apa selain daripada berdasar hukum. Kalau ada yang memakai, otomatis dong ada aturan hukum yang mengatur bagi orang yg memakai tanpa seizin kami. Berlaku hukum formal,” jelasnya.

Artinus menjelaskan, BKAG adalah organisasi kemasyarakatan, sosial, agama, keimanan, yang bermitra kepada pemerintah. Dibawah kepemimpinan Ketua Umum Pdt Dr Denny Win Marcus Tumiwa, Artinius menyebut saat ini BKAG telah terbentuk di sejumlah kabupaten/kota di Sumut antara lain Dairi, Sibolga, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Medan, Deliserdang. BKAG juga sudah terbentuk di sejumlah kecamatan di Kota Medan. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/