29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

IMB RSH tak Gratis

MEDAN-Anggota DPRD Medan menyarankan menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah sederhana, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah pribadi. Tapi, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan kalau IMB Rumah Sehat Sederhana (RSH) tidak bisa digratiskan.

“Mungkin nanti akan ada keringanan lain yang kita lakukan khusus untuk RSH, tapi kalau untuk menghapuskan IMB itu tidak boleh,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di sela-sela peluncuran Mobil KTP dan pemberian santunan untuk korban kebakaran di Tanah 600 Medan Marelan, Selasa (10/1).

Hal senada juga dinyatakan Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno. “Itu selama ini ada aturannya dan biayanya juga berbeda dilihat dari IMB untuk perumahan kepadatan sedang, tinggi juga rendah. IMB RSH itu diberlakukan karena sesuai dengan aturan UU juga perda RTRW,” kata Syampurno.

Begitupun, kalau nantinya dalam Ranperda IMB yang sedang digodok saat  ini ada desakan untuk penghapusan IMB bagi RSH bisa saja dihapuskan.

“Kalau memang nanti dihapuskan, ya kita hapuskan, sekarang ini kan sabar dulu kita karena sedang mengajukan ranperdanya. Kalau memang nantinya harus dihapuskan apa pula rupanya sulitnya, kita hapuskan,” tegas Syampurno.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan biaya izin yang dikeluarkan untuk RSH dengan rumah tipe menengah atas berbeda, jadi seharusnya tidak perlu digratiskan biaya pengurusan izinnya. Apalagi, lanjutnya, kebutuhan RSH tinggi jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam hal biaya pengurusan izin.

“Biaya izin pengurusan IMB murah, kebutuhannya juga tinggi jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi developer enggan membangun,” katanya.

Selain itu, Muslim menilai pemberian izin gratis justru akan merugikan masyarakat karena akan membuat penghitungan harga rumah menjadi tidak jelas. Kalau sudah begitu berarti masyarakat yang akan rugi. “Tidak ada alasan apalagi sekarang lokasi RSH pada umumnya di pinggir kota yang harga tanahnya lebih murah. Jadi kalau diberikan lagi izin gratis tapi tidak ada jaminan harga rumah murah, masyarakat yang rugi,” pungkasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Kota Medan, Budiman Panjaitan mengatakan tingkat kebutuhan rumah di daerah ini cukup tinggi. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), kebutuhan rumah di Sumut untuk tahun ini diperkirakan 200.000 unit.

“Hampir di seluruh sudut kota Medan diisi dengan rumah-rumah tidak permanen, khususnya di pinggir rel, kolong jembatan dan pinggiran sungai,” katanya.

Menurutnya, masalah utama semakin menjamurnya rumah-rumah di tempat yang tidak semestinya karena tingginya harga rumah. Sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, harga rumah sehat sederhana (RSH) dijual sebesar Rp56 juta. Walaupun harga itu sudah disubsidi pemerintah, namun masyarakat berpenghasilan rendah tidak juga mampu membeli rumah.

“Harga rumah murah yang diberikan pemerintah juga tidak mampu dibeli masyarakat karena penghasilan rendah. Sementara developer tidak mungkin menjual lebih murah lagi,” ujarnya.

Penyebabnya karena biaya tambahan seperti pemasangan listrik,air, jalan masih di tanggung developer. Tingginya harga rumah pada umumnya disebabkan karena biaya pemasangan fasilitas tersebut. Pemko harus memberikan subsidi dengan menanggung seluruh biaya fasilitas itu.

“Jika Pemko bisa mensubsidi seluruh biaya itu diperkirakan bisa menurunkan harga rumah sekitar 20 persen. Jadi dengan harga RSH yang sebesar Rp56 juta, kalau berkurang 20 persen kemungkinan besar masyarakat bisa beli rumah,” katanya.

Namun, lanjut dia, Pemko harus tetap memberikan pengawasan terhadap developer yang memperoleh fasilitas rumah dari pemerintah. Jangan sampai subsidi sudah diberikan namun harga rumah tetap tinggi. “Subsidi berupa pembenahan fasilitas perumahan harus diawasi karena berkaitan dengan harga rumah. Kalau harga rumah tidak juga turun berarti tujuan subsidi untuk mringankan harga tidak tercapai,” ucapnya.(adl)

MEDAN-Anggota DPRD Medan menyarankan menggratiskan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah sederhana, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah pribadi. Tapi, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menegaskan kalau IMB Rumah Sehat Sederhana (RSH) tidak bisa digratiskan.

“Mungkin nanti akan ada keringanan lain yang kita lakukan khusus untuk RSH, tapi kalau untuk menghapuskan IMB itu tidak boleh,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, di sela-sela peluncuran Mobil KTP dan pemberian santunan untuk korban kebakaran di Tanah 600 Medan Marelan, Selasa (10/1).

Hal senada juga dinyatakan Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno. “Itu selama ini ada aturannya dan biayanya juga berbeda dilihat dari IMB untuk perumahan kepadatan sedang, tinggi juga rendah. IMB RSH itu diberlakukan karena sesuai dengan aturan UU juga perda RTRW,” kata Syampurno.

Begitupun, kalau nantinya dalam Ranperda IMB yang sedang digodok saat  ini ada desakan untuk penghapusan IMB bagi RSH bisa saja dihapuskan.

“Kalau memang nanti dihapuskan, ya kita hapuskan, sekarang ini kan sabar dulu kita karena sedang mengajukan ranperdanya. Kalau memang nantinya harus dihapuskan apa pula rupanya sulitnya, kita hapuskan,” tegas Syampurno.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Muslim Maksum mengatakan biaya izin yang dikeluarkan untuk RSH dengan rumah tipe menengah atas berbeda, jadi seharusnya tidak perlu digratiskan biaya pengurusan izinnya. Apalagi, lanjutnya, kebutuhan RSH tinggi jadi sebenarnya tidak ada masalah dalam hal biaya pengurusan izin.

“Biaya izin pengurusan IMB murah, kebutuhannya juga tinggi jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi developer enggan membangun,” katanya.

Selain itu, Muslim menilai pemberian izin gratis justru akan merugikan masyarakat karena akan membuat penghitungan harga rumah menjadi tidak jelas. Kalau sudah begitu berarti masyarakat yang akan rugi. “Tidak ada alasan apalagi sekarang lokasi RSH pada umumnya di pinggir kota yang harga tanahnya lebih murah. Jadi kalau diberikan lagi izin gratis tapi tidak ada jaminan harga rumah murah, masyarakat yang rugi,” pungkasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Kota Medan, Budiman Panjaitan mengatakan tingkat kebutuhan rumah di daerah ini cukup tinggi. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), kebutuhan rumah di Sumut untuk tahun ini diperkirakan 200.000 unit.

“Hampir di seluruh sudut kota Medan diisi dengan rumah-rumah tidak permanen, khususnya di pinggir rel, kolong jembatan dan pinggiran sungai,” katanya.

Menurutnya, masalah utama semakin menjamurnya rumah-rumah di tempat yang tidak semestinya karena tingginya harga rumah. Sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, harga rumah sehat sederhana (RSH) dijual sebesar Rp56 juta. Walaupun harga itu sudah disubsidi pemerintah, namun masyarakat berpenghasilan rendah tidak juga mampu membeli rumah.

“Harga rumah murah yang diberikan pemerintah juga tidak mampu dibeli masyarakat karena penghasilan rendah. Sementara developer tidak mungkin menjual lebih murah lagi,” ujarnya.

Penyebabnya karena biaya tambahan seperti pemasangan listrik,air, jalan masih di tanggung developer. Tingginya harga rumah pada umumnya disebabkan karena biaya pemasangan fasilitas tersebut. Pemko harus memberikan subsidi dengan menanggung seluruh biaya fasilitas itu.

“Jika Pemko bisa mensubsidi seluruh biaya itu diperkirakan bisa menurunkan harga rumah sekitar 20 persen. Jadi dengan harga RSH yang sebesar Rp56 juta, kalau berkurang 20 persen kemungkinan besar masyarakat bisa beli rumah,” katanya.

Namun, lanjut dia, Pemko harus tetap memberikan pengawasan terhadap developer yang memperoleh fasilitas rumah dari pemerintah. Jangan sampai subsidi sudah diberikan namun harga rumah tetap tinggi. “Subsidi berupa pembenahan fasilitas perumahan harus diawasi karena berkaitan dengan harga rumah. Kalau harga rumah tidak juga turun berarti tujuan subsidi untuk mringankan harga tidak tercapai,” ucapnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/