32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Calon Penumpang Garuda Simpan Sabu di Bra

Ditangkap di Bandara Polonia

MEDAN-Seorang calon penumpang Garuda Indonesia, Rostina ditangkap petugas keamanan Bandara Polonia karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bra yang dibungkus dalam kaos kaki, Kamis (10/1) siang. Dari dalam bra milik warga Keude Alue Rheng, Kecamatan Pedada, Bireun-Aceh itu, petugas mendapati sabu seberat 101 gram.

DIPERIKSA: Tersangka pembawa sabu-sabu, Rostina saat menandatangani berita acara pemeriksaan  Poldasu.//Sahala/posmetro medan/SMG
DIPERIKSA: Tersangka pembawa sabu-sabu, Rostina saat menandatangani berita acara pemeriksaan di Poldasu.//Sahala/posmetro medan/SMG

Sebelumnya, Rostina berencana akan berangkat ke Balikpapan dengan menumpang pesawat Garuda GA-185. Seperti penumpang lainnya, Rostina masuk ke terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia. Tapi naas, saat tubuh Rostina melewati X-Ray, Rostina tampak gusar dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas Lucky (wanita Security Bandara Polonia) pun langsung sigap menangkap curiga. Petugas Security langsung memboyong Rostina ke kantor dan menyuruhnya untuk membuka pakaiannya.

Setelah diperiksa, petugas Security menemukan kaus kaki yang disumpal di bra Rostina berisi 101 gram sabu-sabu. Tersangka langsung diserahkan ke pihak Pos Polisi Bandara Polonia dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Aiptu S Sihombing SH membenarkan adanya pengamanan di terminal keberangkatan domestik atas nama Rostina. “Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Di Mapoldasu, Rostina yang memiliki dua anak ini mengaku kalau barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial P, warga Bireun. “Saya disuruh P, warga Bireun mengantar barang ini ke Balik Papan. Saya tidak tahu diantar kemana, tapi katanya kalau sudah sampai di sana, ada yang jemput. Saya kenal sama P dari kawan saya Izul di Bireun Aceh,” kata Rostina sambil menangis.

Rostina mengaku mendapat upah sebesar Rp7 juta, jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. “Saya dijanjikan dibayar Rp7 juta jika berhasil. Tapi saya baru dikasih Rp500 ribu. Rencananya, jika berhasil uang Rp 7 juta ini untuk memenuhi biaya hidup dan membantu suami saya yang sedang dipenjara di LP Bireun. Suami saya sudah dua tahun dipenjara di LP Bireun, Aceh. Dia dipenjara karena kasus sabu,” akunya tertunduk lesu.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP OR Saragih mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan dan pelaku masih dalam pemeriksaan. “Masih lidik,” ucap dengan singkat. (gus)

Ditangkap di Bandara Polonia

MEDAN-Seorang calon penumpang Garuda Indonesia, Rostina ditangkap petugas keamanan Bandara Polonia karena kedapatan menyimpan sabu di dalam bra yang dibungkus dalam kaos kaki, Kamis (10/1) siang. Dari dalam bra milik warga Keude Alue Rheng, Kecamatan Pedada, Bireun-Aceh itu, petugas mendapati sabu seberat 101 gram.

DIPERIKSA: Tersangka pembawa sabu-sabu, Rostina saat menandatangani berita acara pemeriksaan  Poldasu.//Sahala/posmetro medan/SMG
DIPERIKSA: Tersangka pembawa sabu-sabu, Rostina saat menandatangani berita acara pemeriksaan di Poldasu.//Sahala/posmetro medan/SMG

Sebelumnya, Rostina berencana akan berangkat ke Balikpapan dengan menumpang pesawat Garuda GA-185. Seperti penumpang lainnya, Rostina masuk ke terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia. Tapi naas, saat tubuh Rostina melewati X-Ray, Rostina tampak gusar dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas Lucky (wanita Security Bandara Polonia) pun langsung sigap menangkap curiga. Petugas Security langsung memboyong Rostina ke kantor dan menyuruhnya untuk membuka pakaiannya.

Setelah diperiksa, petugas Security menemukan kaus kaki yang disumpal di bra Rostina berisi 101 gram sabu-sabu. Tersangka langsung diserahkan ke pihak Pos Polisi Bandara Polonia dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Aiptu S Sihombing SH membenarkan adanya pengamanan di terminal keberangkatan domestik atas nama Rostina. “Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Di Mapoldasu, Rostina yang memiliki dua anak ini mengaku kalau barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial P, warga Bireun. “Saya disuruh P, warga Bireun mengantar barang ini ke Balik Papan. Saya tidak tahu diantar kemana, tapi katanya kalau sudah sampai di sana, ada yang jemput. Saya kenal sama P dari kawan saya Izul di Bireun Aceh,” kata Rostina sambil menangis.

Rostina mengaku mendapat upah sebesar Rp7 juta, jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. “Saya dijanjikan dibayar Rp7 juta jika berhasil. Tapi saya baru dikasih Rp500 ribu. Rencananya, jika berhasil uang Rp 7 juta ini untuk memenuhi biaya hidup dan membantu suami saya yang sedang dipenjara di LP Bireun. Suami saya sudah dua tahun dipenjara di LP Bireun, Aceh. Dia dipenjara karena kasus sabu,” akunya tertunduk lesu.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP OR Saragih mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan dan pelaku masih dalam pemeriksaan. “Masih lidik,” ucap dengan singkat. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/