Terlibat Partai Politik
MEDAN- Terbukti terlibat parpol, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Medan akhirnya memberhentikan Ketua Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Tembung, Amirullah Hidayat. Pemecatan ini menyusul rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu Kota Medan.
“Kami menyampaikan rekomendasi kepada KPUD Medan soal adanya PPK yang terlibat dalam pengurusan partai. Hal ini jelas melanggar Undang-undang, jadi tak dibenarkan,” ujar anggota Panwaslu Sumut, Helen Napitupulu, Kamis (10/1).
Disebutkan Helen, KPUD Medan memberhentikan Amirullah juga atas rekomendasi Panwaslu Kota Medan. Dalam bukti dan keterangan saksi-saksi, dikatakan, Amirullah terbukti masih terdaftar sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) Deliserdang. ‘’Dia menjadi caleg dari partai ini pada Pemilu 2009 lalu,’’ ujarnya.
Disebabkan itu pada 4 Januari lalu Panwaslu Kota Medan menerbitkan rekomendasi pemecatan kepada KPUD Kota Medan, dan setelah itu terbitlah surat pemecatan atas Amirullah. “Rekomendasi kami direspons KPUD Kota Medan dengan memberhentikan Amirullah,” jelasnya.
Di samping itu, Helen menyatakan Panwaslu Kota Medan tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dua anggota petugas pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Pahlawan yang juga terindikasi sebagai kader parpol tertentu. Hanya saja pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan bukti dua PPS yang menjabat ketua dan anggota PPS Kelurahan Pahlawan, Kecamtaba Medan Perjuangan tersebut.
Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto, mengakui pihaknya menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgubsu. (far)
Berapa jumlah pelanggaran itu belum bisa disebutkan.
“Tapi ada laporan setiap hari meningkat. Kami bekerja sesuai daerah masing-masing. Panwaslu Sumut tak bisa mencampuri Panwaslu kabupaten/kota,” katanya. (far)