Mucikari jadi Tersangka, Pemilik Kos Terseret
MEDAN-Penangkapan tiga gadis ABG (Anak Baru Gede) pada pengerebekkan rumah kos berkedok kusuk tradisional di Jalan Armada Medan, Rabu (9/1), membuat si mucikari, Latihfa ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Wanita berusia 53 tahun yang tinggal di Jalan Kemiri Medan terbukti sebagai mercukari memperjualkan wanita dalam kasus perdagangan manusia. “Kita tetapkan Lathifa sebagai tersangka dalam kasus perdagangan wanita ini,” ujar Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Yuliana Situmorang, Kamis (10/1) siang di ruang kerjanya.
Sedangkan tiga gadis ABG yang diamankan dalam penggerebekan, sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing, dengan catatan wajib lapor setiap hari serta akan menjadi saksi atas tersangka Lathifa. “Sudah kita pulangkan tiga gadis muda yang kita amankan. Ketiganya memang berasal dari keluarga berantakan (broken home). Orangtuanya cerai lalu menikah dan tinggal di Malsysia. Jadi tidak di bawah pengawasan orangtuanya. Satu di antaranya lagi orangtuanya meninggal,” kata Yuliana.
Menurut Yuliana, warga setempat sangat merespon aksi penggerebekan yang kami lakukan karena aktivitas lokalisasi terselubung itu sudah meresahkan warga sekitar. “Warga sudah geram dengan Latihfa ini. Sampai-sampai warga takut anaknya jadi target penjualan oleh Latihfa sama pria hidung belang,” bilang Yuliana.
Dalam lanjutan kasus ini, pihaknya akan memanggil pemilik rumah berlantai II sebagai lokasi prostitusi yang memperdagangkan wanita belia. Polisi sudah mengantongi nama pemiliknya, yakni P. Sinurat. Bila terbukuti bersalah, pemilik rumah akan dijerat Pasal KUHPidana 269 Tentang Mempermudah pembuat cabul dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1 tahun. “Pekan depan akan kita panggil pemilik rumah. Kalau dalam pemeriksaan terbukti, akan kita jerat dengan ancaman hukuman penjarakan selama 1 tahun,” tegas Yuliana.
Kemudian, pihaknya juga akan memanggil seluruh tukang kusuk yang didominasi wanita. Jasa kusuk plus-plus itu bertarif Rp60 ribu, belum termasuk tarif melayani pria hidung belang.
Sementara itu, pengakuan Latihfa di hadapan petugas mengatakan pekerjaannya sebagai mucikara sudah digelutinya selama 3 tahun. Ia menyediakan wanita untuk ditawarkan kepada pria hidung belang dengan katagori wanita separuh tua, mahasiswa, pelajar dan wanita belia.
Sebelumnya, Unit Renakta Dit Reskrimum Poldasu mebekuk pelaku perdagangan perempuan (woman trafficking) disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Armada Medan, Rabu (9/1) siang Pukul 13.00 WIB, akibatnya petugas mengamankan tiga orang remaja puteri bersama seorang mercukarinya, setelah kusus ini berasil dibongkar petugas.
Berita sebelumnya, polisi berhasil membongkar kasus penjualan wanita ABG di sebuah rumah kos berlantai II di Jalan Armada Medan. Petugas menangkap 3 gadis ABG dalam kondisi bugil dan tengah melayani pria hidung belang. Ketiga gadis ABG itu berinsial M (14) warga Jalan Jermal III, Medan Denai, D (15) warga Jalan Kampung Kolam Tembung, E (17) warga Jalan Sakti Lubis, bersama Lathifah (53) warga Jalan Kemiri Medan yang diketahui sebagai mercukari. Tarif ketiga gadis ABG tersebut Rp300 ribu sekali short time. (gus)