22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Alokasi PBI Rp111,5 M Lebih

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari Rp6,11 triliun APBD 2019 Kota Medan, sekitar Rp111,5 miliar dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga Medan yang miskin dan tidak mampu. Pengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut diketahui dari hasil rapat dengar pendapat, yang dilakukan Komisi B DPRD Medan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyatakan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan anggota dewan ternyata masih banyak menemukan masyarakat Medan tidak memiliki jaminan kesehatan. Yaitu, yang miskin dan tidak mampu berobat. Bahkan, ada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Medan yang tak lagi mampu membayar untuk Kelas III sebanyak 101 ribu lebih.

Mereka tak mampu membayar premi sebesar Rp25 ribu per bulan. Selain itu, ada juga yang menunggak beberapa bulan dan bahkan sampai 4 tahun.”Ada yang sama sekali warga Medan belum mendapat bantuan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, tahun ini ditambah anggaran kuota PBI Rp21,5 miliar untuk 75 ribu jiwa dari Rp90 miliar lebih yang dialokasikan pada 2018. Jadi, bila ditotal bantuan untuk jaminan kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp111,5 miliar setahun untuk meng-cover masyarakat miskin dan tidak mampu berobat,” ungkapnya.

Menurut Bahrumsyah, bantuan yang disalurkan ini tidak sia-sia karena menghasilkan PAD sebulan Rp7,2 miliar. Kalau setahun, sebesar Rp80 miliar lebih. “PAD ini merupakan pendapatan lain-lain yang sah, dan ini juga merupakan dana kapitasi karena BPJS Kesehatan menjadikan Puskemas di Medan sebagai tempat rujukan. Artinya, BPJS Kesehatan memberikan dana kompensasi,” ujarnya.

Menurut data yang diterima, lanjutnya, bahwa bantuan anggaran PBI tidak hanya ditampung dari APBD Medan saja melainkan APBD Sumut dan juga APBN. Total yang menerima bantuan jaminan kesehatan ini khusus warga Medan mencapai 834 ribu lebih.

“Dasar atau landasan diberikannya bantuan kesehatan ini karena berbeda dengan perlindungan sosial. Kalau perlindungan sosial, itu urusannya kemiskinan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau PKH. Bantuan ini tolak ukurnya kemiskinan. Jadi kalau terkait dengan kesehatan, bantuan ini merupakan hak dasar mereka. Ada payung hukum yang bisa dibilang mengharuskan pemerintah kota supaya menjamin kesehatan masyarakatnya. Apalagi, Kota Medan memiliki kemampuan anggaran untuk masalah ini,” tuturnya.

Salah satu payung hukumnya, lanjut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dalam instruksi ini pada poin 11, disebutkan kepada bupati dan wali kota diinstruksikan mengalokasikan anggaran program jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program ini. Jadi, dari Inpres Nomor 8/2017 ini sudah jelas bahwa urusan kesehatan tidak lagi menyangkut persoalan kemiskinan.

Selain itu, landasannya Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Dari Permendagri ini khususnya poin f, dalam rangka mewujudkan Universal Head Covered (UHC) maka pemerintah kota/daerah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk.

Dalam Permendagri ini juga dijelaskan karakteristik daerahnya. Bagi yang tidak mampu secara APBD, maka diutamakan jaminan kesehatan terhadap yang miskin. Sedangkan bagi yang punya kemampuan APBD, berlaku untuk seluruh. Namun, diprioritaskan terhadap yang miskin dan tidak mampu berobat.

“Untuk Medan, yang miskin dalam jaminan kesehatan sudah tertampung. Jadi, sekarang ditambah kepada yang tidak mampu berobat. Harapannya, pada 2020 Kota Medan sudah UHC. Sebab, Tanjung Balai dan Sibolga ternyata sudah UHC. Kenapa Medan belum bisa sementara secara APBD mampu karena telah tembus sampai Rp6 triliun lebih,” paparnya.

Diutarakan Bahrumsyah, ada warga yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pokoknya tetapi tidak mampu berobat. Warga inilah yang ditampung untuk diberikan jaminan kesehatan. Pedomannya, Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah bukan Surat Keterangan Miskin. Sebab, tidak mampu dan miskin berbeda konteksnya. Namun, yang miskin tetap ditampung.

“Seperti di Bali, kalau ada yang meninggal maka dapat bantuan Rp10 juta baik itu yang miskin maupun yang kaya sekalipun. Hal itu bisa dilakukan karena secara APBD mampu. Jadi kenapa Medan tidak bisa seperti ini, padahal anggarannya bisa dibilang mampu,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses validasi bantuan PBI ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan bukan Dinas Sosial. Sebab persoalan kesehatan tidak termasuk dalam urusan kemiskinan. Hal itu sudah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 pada poin terakhir, yaitu memastikan program kesehatan di Dinas Kesehatan dan dianggarkan secara langsung.

“Jangan urusan yang seharusnya mudah, tapi dipersulit. Maka dari itu, Dinas Kesehatan Medan harus benar-benar merealisasikan anggarannya terhadap program jaminan kesehatan ini. Kalau validasi data masih tetap di Dinas Sosial bukan Dinas Kesehatan, sangat tidak sinkron. Sebab, dari jumlah data orang miskin di Dinas Sosial Medan hanya 462 ribu jiwa. Sedangkan data BPJS Kesehatan yang ter-cover secara keseluruhan sudah 834 ribu lebih orang. Jadi, ke depan kita mau asuransikan kesehatan seluruh warga Medan siapupun itu baik yang miskin maupun kaya,” jabarnya.

Ia khawatir apabila bulan ini belum terlaksana program tersebut, maka bukan tidak mungkin bisa terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). “Tahun lalu (2018) begitu, karena baru bulan Maret terlaksana program jaminan kesehatan dilaksanakan maka terjadi silpa,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan, tahun 2018 dari Rp90 miliar anggaran yang disediakan untuk bantuan kesehatan ini ternyata tersisa Rp7,2 miliar lebih. Hal ini dikarenakan bulan Januari dan Februari belum ada data masuk ke BPJS Kesehatan. “Baru Maret datanya masuk pada tahun lalu. Oleh sebab itu, tentu harus disikapi oleh Dinas Kesehatan Medan secara serius dan jangan sampai terulang lagi adanya silpa,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengakui memang benar apa yang disampaikan oleh Bahrumsyah tentang kepesertaan yang harus total covered pada 2019. Oleh karena itu, ini merupakan upaya bersama. Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, sambung Usma, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 bahwasanya kepesertaan itu harus terintegrasi didata Dinas Sosial. Oleh karenanya, tahun ini akan mendata kembali.

“Data sebelumnya (peserta PBI warga Medan) sudah masuk ke BPJS Kesehatan. Namun, belum ada penambahan (terbaru) karena belum terjadi validasi. Tapi, sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan terkait adanya kuota penambahan PBI sebanyak 75 ribu orang. Kesepakatannya sudah diteken, tinggal persoalan data saja yang masih dalam proses,” akunya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, untuk peserta PBI dari APBD Medan yang tercatat didata hingga Desember 2018 sebanyak 329.517 jiwa. Jumlah kepesertaan PBI tersebut tercatat berdasarkan dokumen KTP. Dalam pendataan terkait peserta PBI warga Medan yang ditampung dalam APBD, sepakat semua data satu pintu hanya dari Dinas Kesehatan Medan.

“Jumlah 329.517 jiwa sebagai dasar dan data awal untuk melakukan kesepakatan kepada Dinas Kesehatan Medan di tahun 2019. Untuk penambahan sebanyak 75 ribu orang, secara bertahap dimasukan pada bulan berjalan,” ujarnya. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari Rp6,11 triliun APBD 2019 Kota Medan, sekitar Rp111,5 miliar dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga Medan yang miskin dan tidak mampu. Pengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut diketahui dari hasil rapat dengar pendapat, yang dilakukan Komisi B DPRD Medan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyatakan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan anggota dewan ternyata masih banyak menemukan masyarakat Medan tidak memiliki jaminan kesehatan. Yaitu, yang miskin dan tidak mampu berobat. Bahkan, ada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Medan yang tak lagi mampu membayar untuk Kelas III sebanyak 101 ribu lebih.

Mereka tak mampu membayar premi sebesar Rp25 ribu per bulan. Selain itu, ada juga yang menunggak beberapa bulan dan bahkan sampai 4 tahun.”Ada yang sama sekali warga Medan belum mendapat bantuan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, tahun ini ditambah anggaran kuota PBI Rp21,5 miliar untuk 75 ribu jiwa dari Rp90 miliar lebih yang dialokasikan pada 2018. Jadi, bila ditotal bantuan untuk jaminan kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp111,5 miliar setahun untuk meng-cover masyarakat miskin dan tidak mampu berobat,” ungkapnya.

Menurut Bahrumsyah, bantuan yang disalurkan ini tidak sia-sia karena menghasilkan PAD sebulan Rp7,2 miliar. Kalau setahun, sebesar Rp80 miliar lebih. “PAD ini merupakan pendapatan lain-lain yang sah, dan ini juga merupakan dana kapitasi karena BPJS Kesehatan menjadikan Puskemas di Medan sebagai tempat rujukan. Artinya, BPJS Kesehatan memberikan dana kompensasi,” ujarnya.

Menurut data yang diterima, lanjutnya, bahwa bantuan anggaran PBI tidak hanya ditampung dari APBD Medan saja melainkan APBD Sumut dan juga APBN. Total yang menerima bantuan jaminan kesehatan ini khusus warga Medan mencapai 834 ribu lebih.

“Dasar atau landasan diberikannya bantuan kesehatan ini karena berbeda dengan perlindungan sosial. Kalau perlindungan sosial, itu urusannya kemiskinan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau PKH. Bantuan ini tolak ukurnya kemiskinan. Jadi kalau terkait dengan kesehatan, bantuan ini merupakan hak dasar mereka. Ada payung hukum yang bisa dibilang mengharuskan pemerintah kota supaya menjamin kesehatan masyarakatnya. Apalagi, Kota Medan memiliki kemampuan anggaran untuk masalah ini,” tuturnya.

Salah satu payung hukumnya, lanjut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dalam instruksi ini pada poin 11, disebutkan kepada bupati dan wali kota diinstruksikan mengalokasikan anggaran program jaminan kesehatan nasional.

Kemudian, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program ini. Jadi, dari Inpres Nomor 8/2017 ini sudah jelas bahwa urusan kesehatan tidak lagi menyangkut persoalan kemiskinan.

Selain itu, landasannya Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Dari Permendagri ini khususnya poin f, dalam rangka mewujudkan Universal Head Covered (UHC) maka pemerintah kota/daerah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk.

Dalam Permendagri ini juga dijelaskan karakteristik daerahnya. Bagi yang tidak mampu secara APBD, maka diutamakan jaminan kesehatan terhadap yang miskin. Sedangkan bagi yang punya kemampuan APBD, berlaku untuk seluruh. Namun, diprioritaskan terhadap yang miskin dan tidak mampu berobat.

“Untuk Medan, yang miskin dalam jaminan kesehatan sudah tertampung. Jadi, sekarang ditambah kepada yang tidak mampu berobat. Harapannya, pada 2020 Kota Medan sudah UHC. Sebab, Tanjung Balai dan Sibolga ternyata sudah UHC. Kenapa Medan belum bisa sementara secara APBD mampu karena telah tembus sampai Rp6 triliun lebih,” paparnya.

Diutarakan Bahrumsyah, ada warga yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pokoknya tetapi tidak mampu berobat. Warga inilah yang ditampung untuk diberikan jaminan kesehatan. Pedomannya, Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah bukan Surat Keterangan Miskin. Sebab, tidak mampu dan miskin berbeda konteksnya. Namun, yang miskin tetap ditampung.

“Seperti di Bali, kalau ada yang meninggal maka dapat bantuan Rp10 juta baik itu yang miskin maupun yang kaya sekalipun. Hal itu bisa dilakukan karena secara APBD mampu. Jadi kenapa Medan tidak bisa seperti ini, padahal anggarannya bisa dibilang mampu,” cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses validasi bantuan PBI ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan bukan Dinas Sosial. Sebab persoalan kesehatan tidak termasuk dalam urusan kemiskinan. Hal itu sudah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 pada poin terakhir, yaitu memastikan program kesehatan di Dinas Kesehatan dan dianggarkan secara langsung.

“Jangan urusan yang seharusnya mudah, tapi dipersulit. Maka dari itu, Dinas Kesehatan Medan harus benar-benar merealisasikan anggarannya terhadap program jaminan kesehatan ini. Kalau validasi data masih tetap di Dinas Sosial bukan Dinas Kesehatan, sangat tidak sinkron. Sebab, dari jumlah data orang miskin di Dinas Sosial Medan hanya 462 ribu jiwa. Sedangkan data BPJS Kesehatan yang ter-cover secara keseluruhan sudah 834 ribu lebih orang. Jadi, ke depan kita mau asuransikan kesehatan seluruh warga Medan siapupun itu baik yang miskin maupun kaya,” jabarnya.

Ia khawatir apabila bulan ini belum terlaksana program tersebut, maka bukan tidak mungkin bisa terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). “Tahun lalu (2018) begitu, karena baru bulan Maret terlaksana program jaminan kesehatan dilaksanakan maka terjadi silpa,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan, tahun 2018 dari Rp90 miliar anggaran yang disediakan untuk bantuan kesehatan ini ternyata tersisa Rp7,2 miliar lebih. Hal ini dikarenakan bulan Januari dan Februari belum ada data masuk ke BPJS Kesehatan. “Baru Maret datanya masuk pada tahun lalu. Oleh sebab itu, tentu harus disikapi oleh Dinas Kesehatan Medan secara serius dan jangan sampai terulang lagi adanya silpa,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengakui memang benar apa yang disampaikan oleh Bahrumsyah tentang kepesertaan yang harus total covered pada 2019. Oleh karena itu, ini merupakan upaya bersama. Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, sambung Usma, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 bahwasanya kepesertaan itu harus terintegrasi didata Dinas Sosial. Oleh karenanya, tahun ini akan mendata kembali.

“Data sebelumnya (peserta PBI warga Medan) sudah masuk ke BPJS Kesehatan. Namun, belum ada penambahan (terbaru) karena belum terjadi validasi. Tapi, sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan terkait adanya kuota penambahan PBI sebanyak 75 ribu orang. Kesepakatannya sudah diteken, tinggal persoalan data saja yang masih dalam proses,” akunya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, untuk peserta PBI dari APBD Medan yang tercatat didata hingga Desember 2018 sebanyak 329.517 jiwa. Jumlah kepesertaan PBI tersebut tercatat berdasarkan dokumen KTP. Dalam pendataan terkait peserta PBI warga Medan yang ditampung dalam APBD, sepakat semua data satu pintu hanya dari Dinas Kesehatan Medan.

“Jumlah 329.517 jiwa sebagai dasar dan data awal untuk melakukan kesepakatan kepada Dinas Kesehatan Medan di tahun 2019. Untuk penambahan sebanyak 75 ribu orang, secara bertahap dimasukan pada bulan berjalan,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/