Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal hasil Ujian Nasional (UN) sebagai syarat dan prioritas dalam penerimaan mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Apa langkah yang harus diambil PTN? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Kesuma Ramadhan dengan Pembantu Rektor II Universitas Negeri Medan (Unimed), Chairul Azmi.
Apakah rencana ini bisa berjalan meskipun masih banyak kecurangan?
Rencana ini perlu disambut baik dikalangan pendidik jika ini ditujukan untuk efektifitas dan efisiensi. Tapi menurut hemat saya untuk menerapkannya tidak semudah yang diucapkan. Perlu persiapan matang sebelum rencana ini benar-benar dijalankan
Apa yang harus dilakukan?
Setidaknya Kemendikbud harus melihat kesiapan baik perguruan tinggi maupun ujung tanduk pendidikan yakni sekolah-sekolah. Selama ini siswa sebagai calon pendaftar bebas memilih jurusan studi yang diinginkannya seperti IPA,IPS dan IPC. Dalam artian siswa jurusan IPA bisa memilih IPS dan IPC dan sebaliknya sesuai keinginan dan kemampuan kompetensinya. Namun jika hasil UN menjadi prioritas untuk masuk PTN maka mereka harus memilih jurusan di sekolahnya jauh hari sebelum penerimaan, dan pastinya mereka tidak bebas memilih lagi.
Apa dampaknya?
Jika sistem ini berjalan, bisa saja perguruan tinggi berpikir seperti diabaikan karena tidak diberikan keleluasan menguji calon siswa. Padahal untuk mendidik calon mahasiswa ini nantinya adalah perguruan tinggi.
Apakah UMPTN harus ada?
Dikaji secara substansi UN adalah hasil evaluasi siswa yang mengikuti pendidikan kurikulum selama tiga tahun sedangkan UMPTN cenderung memprediksi kognitif siswa dalam memilih jurusan ini kan tentunya berbeda. Apapun ceritanya harus ada ujian untuk kompetensi
Apakah sistem yang lama sudah efektif dalam penerimaan mahasiswa baru?
Sebenarnya sudah sangat efektif, namun jika rencana hasil UN tetap sebagai prioritas karena ada pertimbangan efektifitas dan efisiensi ya tetap kita dukung. Akan tetapi rencana itu perlu pengkajian lebih luas, dalam, dan konprehensif baik dari sisi sosial, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Pastinya rencana lewat pengkajian matang akan dapat diterima oleh lembaga pendidikan terutama perguruan tinggi. (*)