30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Komisi C Merasa Dibohongi Direksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis merasa telah dibohongi direksi PDAM Tirtanadi dan pimpinan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung. Pasalnya, selama ini mereka beralasan, proyek IPA di Martubung belum terlaksana karena terganjal IMB dari Dinas TRTB Kota Medan. Ternyata, IMB tak kunjung keluar karena retribusi sebesar Rp79 juta belum dibayar.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Direksi PDAM Tirtanadi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dan Dinas TRTB Kota Medan, Selasa (10/2).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan mengungkapkan, pada prinsipnya Pemko Medan sudah memberikan izin untuk digunakan sebelum IMB dimaksud dikeluarkan pada Senin (9/2) lalu. Menurut Syampurno, pihaknya belum bisa memberikan IMB tersebut ke Tirtanadi karena pembayaran retribusi sebesar Rp79 juta tidak kunjung dibayar.

Dalam salinan IMB tersebut, terlihat kalau PDAM Tirtanadi diwakili M Suhairi selaku pimpro mengajukan permohonan IMB pada 25 Juni 2014. Sementara pembayaran retribusi baru dilakukan 29 Desember 2014 dengan alasan meminta keringanan pembayaran retribusi. Hal ini lah yang kemudian membuat Yulizar dan rekan-rekannya di Komisi C merasa pihaknya telah dibohongi oleh para Direksi Tirtanadi.

“Katanya karena sulitnya izin dari BWS dan TRTB. Kita kroscek, langsung kita tanya, ternyata untuk izin BWS sudah ada Juli 2014 lalu dan untuk IMB, pada prinsipnya sudah diberikan Pemko Medan (Agustus 2014). Kenapa begitu lama, karena PDAM Tirtanadi memohonkan keringanan retribusi, kan nggak masuk akal cuma Rp79 juta minta keringanan. Kecuali angkanya miliaran,” ujar Yulizar dalam rapat.

Dengan penjelasan dari Sampurno Pohan selaku Kadis TRTB Kota Medan perihal IMB tersebut, Yulizar menyimpulkan jika kesalahan bukan ada pada perizinan, tetapi ada pada pihak PDAM Tirtanadi sendiri. Kerananya ini akan ditindaklanjuti kembali, termasuk mengundang kontraktor dan pelaksana proyek.

“Kesepakatannya, kita akan duduk kembali membahas ulang permasalahan ini. Kita akan kroscek ulang kebenarannya sampai ada kepastian. Kita juga akan mengundang kontraktornya juga,” katanya.

Sementara untuk target kontrak hingga April 2015 berakhir, menurutnya ada dua pilihan terhadap keberlanjutan pengerjaan proyek tersebut. Menurut perkiraan, sangat tidak mungkin dapat selesai sesuai batas waktu tersebut. Pertama, dimungkinkan dilakukan addendum, atau pilihan kedua adalah penghentian proyek.

“Kalau tidak, bisa saja distop, dianggap wanprestasi (tidak bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik). Jadi kita tidak mau sekadar cakap-cakap tanpa kroscek lebih dulu. Makanya apa yang disampaikan mereka (PDAM Tirtanadi) akan kita kroscek. Jadi yang terpenting adalah hasil akhir,” sebutnya.

Sementara anggota Komisi C Muhri Fauzi Hafiz menyayangkan jika proyek yang telah memakan anggaran penyertaan modal dari pemprov Sumut senilai Rp200 miliar tersebut harus terbuang sia-sia hanya karena persoalan ini. Menurutnya, permasalahan yang mereka temukan pada proyek IPA Tirtanadi tersebut harus benar-benar diusut sampai tuntas. Sehingga dana yang begitu besar, tetap dapat memiliki manfaat bagi masyarakat luas.

“Anggaran untuk itu tidak sedikit. Jadi kalau sampai tidak dikelola dengan baik, kan akan merugikan kita sendiri. Makanya hasil kunnjungan kerja kita yang lalu akan terus ditindak lanjuti sampai selesai permasalahnnya,” pungkasnya.

Direksi PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin dan Tamsil Lubis beserta jajarannya yang hadir dalam RDP tersebut, usai mendengarkan keterangan dari Dinas TRTB Kota Medan tidak bisa mengelak dan berbicara lagi. Sebab untuk pengurusan IMB tersebut, dananya sudah masuk dalam anggaran kontrak kerja yang sejatinya dapat diurus sendiri oleh kontraktor. Namun kepengurusannya dilakukan oleh PDAM Tirtanadi sendiri dengan menggunakan anggaran kontrak kerja. (bal/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis merasa telah dibohongi direksi PDAM Tirtanadi dan pimpinan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Martubung. Pasalnya, selama ini mereka beralasan, proyek IPA di Martubung belum terlaksana karena terganjal IMB dari Dinas TRTB Kota Medan. Ternyata, IMB tak kunjung keluar karena retribusi sebesar Rp79 juta belum dibayar.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Direksi PDAM Tirtanadi, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dan Dinas TRTB Kota Medan, Selasa (10/2).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan mengungkapkan, pada prinsipnya Pemko Medan sudah memberikan izin untuk digunakan sebelum IMB dimaksud dikeluarkan pada Senin (9/2) lalu. Menurut Syampurno, pihaknya belum bisa memberikan IMB tersebut ke Tirtanadi karena pembayaran retribusi sebesar Rp79 juta tidak kunjung dibayar.

Dalam salinan IMB tersebut, terlihat kalau PDAM Tirtanadi diwakili M Suhairi selaku pimpro mengajukan permohonan IMB pada 25 Juni 2014. Sementara pembayaran retribusi baru dilakukan 29 Desember 2014 dengan alasan meminta keringanan pembayaran retribusi. Hal ini lah yang kemudian membuat Yulizar dan rekan-rekannya di Komisi C merasa pihaknya telah dibohongi oleh para Direksi Tirtanadi.

“Katanya karena sulitnya izin dari BWS dan TRTB. Kita kroscek, langsung kita tanya, ternyata untuk izin BWS sudah ada Juli 2014 lalu dan untuk IMB, pada prinsipnya sudah diberikan Pemko Medan (Agustus 2014). Kenapa begitu lama, karena PDAM Tirtanadi memohonkan keringanan retribusi, kan nggak masuk akal cuma Rp79 juta minta keringanan. Kecuali angkanya miliaran,” ujar Yulizar dalam rapat.

Dengan penjelasan dari Sampurno Pohan selaku Kadis TRTB Kota Medan perihal IMB tersebut, Yulizar menyimpulkan jika kesalahan bukan ada pada perizinan, tetapi ada pada pihak PDAM Tirtanadi sendiri. Kerananya ini akan ditindaklanjuti kembali, termasuk mengundang kontraktor dan pelaksana proyek.

“Kesepakatannya, kita akan duduk kembali membahas ulang permasalahan ini. Kita akan kroscek ulang kebenarannya sampai ada kepastian. Kita juga akan mengundang kontraktornya juga,” katanya.

Sementara untuk target kontrak hingga April 2015 berakhir, menurutnya ada dua pilihan terhadap keberlanjutan pengerjaan proyek tersebut. Menurut perkiraan, sangat tidak mungkin dapat selesai sesuai batas waktu tersebut. Pertama, dimungkinkan dilakukan addendum, atau pilihan kedua adalah penghentian proyek.

“Kalau tidak, bisa saja distop, dianggap wanprestasi (tidak bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik). Jadi kita tidak mau sekadar cakap-cakap tanpa kroscek lebih dulu. Makanya apa yang disampaikan mereka (PDAM Tirtanadi) akan kita kroscek. Jadi yang terpenting adalah hasil akhir,” sebutnya.

Sementara anggota Komisi C Muhri Fauzi Hafiz menyayangkan jika proyek yang telah memakan anggaran penyertaan modal dari pemprov Sumut senilai Rp200 miliar tersebut harus terbuang sia-sia hanya karena persoalan ini. Menurutnya, permasalahan yang mereka temukan pada proyek IPA Tirtanadi tersebut harus benar-benar diusut sampai tuntas. Sehingga dana yang begitu besar, tetap dapat memiliki manfaat bagi masyarakat luas.

“Anggaran untuk itu tidak sedikit. Jadi kalau sampai tidak dikelola dengan baik, kan akan merugikan kita sendiri. Makanya hasil kunnjungan kerja kita yang lalu akan terus ditindak lanjuti sampai selesai permasalahnnya,” pungkasnya.

Direksi PDAM Tirtanadi Ahmad Thamrin dan Tamsil Lubis beserta jajarannya yang hadir dalam RDP tersebut, usai mendengarkan keterangan dari Dinas TRTB Kota Medan tidak bisa mengelak dan berbicara lagi. Sebab untuk pengurusan IMB tersebut, dananya sudah masuk dalam anggaran kontrak kerja yang sejatinya dapat diurus sendiri oleh kontraktor. Namun kepengurusannya dilakukan oleh PDAM Tirtanadi sendiri dengan menggunakan anggaran kontrak kerja. (bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/