26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Sosialisasi Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan, Jadi Acuan Penerbitan SIMB

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, sosialisasi Perda RDTR & Zonasi Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 n

tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Jalan Bunga Mawar No 104, Medan Selayang. Menurut Burhanuddin, perda ini perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan karena berkaitan dengan tata ruang Kota Medan. Sehingga masyarakat mengetahui zonasi pembangunan yang dilakukan di Kota Medan.

Hadir dalam sosialisasi ini Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Indri, Lurah PB Selayang II Adam, kepala-kepala lingkungan dan ratusan masyarakat di Kecamatan Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, dan Medan Tuntungan.

Menurut Burhanuddin, perda ini berlaku selama 20 tahun yakni hingga tahun 2035 mendatang. Setelah itu, baru perda ini dievaluasi apakah masih sesuai atau perlu perbaikan atau revisi lagi. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” sebut Burhanuddin.

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan insdurtri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan. Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” bebernya.

Dia berharap, sosliasisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan dan lurah yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita. Jangan sampai pertemuan yang dibiayai oleh APBD Kota Medan ini berlalu begitu saja, tanpa memberi manfaat bagi kita yang hadir di sini,” harap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Sebelum mengakhiri, Burhanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan segala keluhan yang dihadapi, baik dalam pelayanan yang diberikan Pemko Medan maupun hal lain. “Jika ada hak-hak bapak ibu yang dizalimi, apakah itu oleh aparat pemerintahan, rumah saya ini tempat bapak ibu mengadu. Jangan segan-segan datang dan sampaikan kepada saya. Saya siap memberi solusi sepanjang tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Burhan.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Perkim-PR Indri menyebutkan, tata ruang Kota Medan dibagi dalam dua zonasi yakni zona budidaya dan zona lindung. “Zona budidaya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Jadi di zona ini masyarakat dapat melakukan pembangunan, seperti perumahan, perdagangan, industri dan lainnya,” beber Indri.

Sedangkan zona lindung, yakni zona ruang terbuka hijau dan nonhijau berupa lahan yang diperkeras, maupun yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.

Indri juga menyebutkan, Perda Nomor 2/2015 ini juga berfungsi sebagai pengendali perizinan. “Perda ini menjadi acuan bagi kami Dinas Perkim-PR dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” sebut Indri.

Sementara dalam sesi dialog, banyak masyarakat yang menanyakan tentang IMB. Seperti warga Jalan Eka Sama, Medan Johor. Dia menanyakan tentang, apakah SIMB yang sudah diterbitkan perlu direvisi kembali karena terdampak pembangunan pelebaran jalan. Karena ada rencana Pemko Medan melakukan pelebaran di Jalan Eka Sama. Menyikapi ini, Indri menerangkan, SIMB tersebut tidak perlu direvisi kembali. Karena saat penertiban SIMB sudah sesuai dengan rencana pelebaran badan Jalan Eka Sama. (adz/ila)

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, sosialisasi Perda RDTR & Zonasi Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 n

tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Jalan Bunga Mawar No 104, Medan Selayang. Menurut Burhanuddin, perda ini perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan karena berkaitan dengan tata ruang Kota Medan. Sehingga masyarakat mengetahui zonasi pembangunan yang dilakukan di Kota Medan.

Hadir dalam sosialisasi ini Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Indri, Lurah PB Selayang II Adam, kepala-kepala lingkungan dan ratusan masyarakat di Kecamatan Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, dan Medan Tuntungan.

Menurut Burhanuddin, perda ini berlaku selama 20 tahun yakni hingga tahun 2035 mendatang. Setelah itu, baru perda ini dievaluasi apakah masih sesuai atau perlu perbaikan atau revisi lagi. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” sebut Burhanuddin.

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan insdurtri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan. Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” bebernya.

Dia berharap, sosliasisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan dan lurah yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita. Jangan sampai pertemuan yang dibiayai oleh APBD Kota Medan ini berlalu begitu saja, tanpa memberi manfaat bagi kita yang hadir di sini,” harap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Sebelum mengakhiri, Burhanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan segala keluhan yang dihadapi, baik dalam pelayanan yang diberikan Pemko Medan maupun hal lain. “Jika ada hak-hak bapak ibu yang dizalimi, apakah itu oleh aparat pemerintahan, rumah saya ini tempat bapak ibu mengadu. Jangan segan-segan datang dan sampaikan kepada saya. Saya siap memberi solusi sepanjang tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Burhan.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Perkim-PR Indri menyebutkan, tata ruang Kota Medan dibagi dalam dua zonasi yakni zona budidaya dan zona lindung. “Zona budidaya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Jadi di zona ini masyarakat dapat melakukan pembangunan, seperti perumahan, perdagangan, industri dan lainnya,” beber Indri.

Sedangkan zona lindung, yakni zona ruang terbuka hijau dan nonhijau berupa lahan yang diperkeras, maupun yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.

Indri juga menyebutkan, Perda Nomor 2/2015 ini juga berfungsi sebagai pengendali perizinan. “Perda ini menjadi acuan bagi kami Dinas Perkim-PR dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” sebut Indri.

Sementara dalam sesi dialog, banyak masyarakat yang menanyakan tentang IMB. Seperti warga Jalan Eka Sama, Medan Johor. Dia menanyakan tentang, apakah SIMB yang sudah diterbitkan perlu direvisi kembali karena terdampak pembangunan pelebaran jalan. Karena ada rencana Pemko Medan melakukan pelebaran di Jalan Eka Sama. Menyikapi ini, Indri menerangkan, SIMB tersebut tidak perlu direvisi kembali. Karena saat penertiban SIMB sudah sesuai dengan rencana pelebaran badan Jalan Eka Sama. (adz/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru