26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

KPPU Berharap Ada UU Terkait Ritel Modern

MEDAN-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berharap agar ada Undang-undang terkait dengan Ritel modern. Seperti diketahui, saat ini terutama di Kota Medan, telah menjamur ritel modern, seperti Indomaret yang diindikasi dapat memperkeruh suasana dalam perekonomian masyarakat kecil, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terancam bangkrut bila indutri ritel ini terus menjamur.

“Hingga saat ini, belum ada peraturan terkait retail modern. Kita sudah mengajukan draft, hanya saja hingga saat ini belum disahkan,” ujar Komisioner KPPU Pusat, Benny Pasaribu saat ditemui oleh wartawan dikantor KPPU Medan Jalan Juanda, Sabtu (10/3). Terkait dengan meluasnya area usaha dari retail modern ini, karena mudahnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Tetapi, kalau dilihat dari buku pedoman atau UU no 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat milik KPPU, dipastikan ada kesalahan dalam perluasan retail modern ini. “Dalam pasal 3 tentang kepentingan umum dan efesiensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah ini jelas tidak sesuai. Karena menjamurnya retail akan membunuh masyarakat yang berdagang kecil-kecilan,” tambah Benny.

Juga ditakutkan, ada nya praktek monopoli penyaluran barang terkait hal ini. Dimana distributor hanya menyalurkan pada Retail tersebut, sedangkan pedagang yang lain diminimkan.
Disadari bahwa tidak semua Pemda mengetahui peraturan yang ada di KPPU, sehingga seringkali kebijakan Pemda salah dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh komisi ini. “Kita mengharapkan agar didukung oleh Pemda untuk sosialisasi ini, karena seperti diketahui, banyak pemda yang tidak tahu tentang peraturan kita,” tambahnya.

Selama 14 tahun berdiri, UU yang berlaku tentang praktek monopoli dan persaingan usaha baru sekali ditetapkan, atau tepatnya hanya UU Nomor 5 tahun 1999. “Sudah hampir 11 tahun, dan belum pernah diamandemen sama sekali, sedangkan untuk retail modern belum ada sama sekali,” ujar Benny. Selama ini pula, konsen dalam melakukan tugasnya hanya pada penyalahan tender. “Padahal seharusnya kita pada struktur ekonomi pokok, seperti pasar, penyediaan barang dan jasa, jumlah pilihan pada barang,” pungkasnya. (ram).

MEDAN-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berharap agar ada Undang-undang terkait dengan Ritel modern. Seperti diketahui, saat ini terutama di Kota Medan, telah menjamur ritel modern, seperti Indomaret yang diindikasi dapat memperkeruh suasana dalam perekonomian masyarakat kecil, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terancam bangkrut bila indutri ritel ini terus menjamur.

“Hingga saat ini, belum ada peraturan terkait retail modern. Kita sudah mengajukan draft, hanya saja hingga saat ini belum disahkan,” ujar Komisioner KPPU Pusat, Benny Pasaribu saat ditemui oleh wartawan dikantor KPPU Medan Jalan Juanda, Sabtu (10/3). Terkait dengan meluasnya area usaha dari retail modern ini, karena mudahnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Tetapi, kalau dilihat dari buku pedoman atau UU no 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat milik KPPU, dipastikan ada kesalahan dalam perluasan retail modern ini. “Dalam pasal 3 tentang kepentingan umum dan efesiensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah ini jelas tidak sesuai. Karena menjamurnya retail akan membunuh masyarakat yang berdagang kecil-kecilan,” tambah Benny.

Juga ditakutkan, ada nya praktek monopoli penyaluran barang terkait hal ini. Dimana distributor hanya menyalurkan pada Retail tersebut, sedangkan pedagang yang lain diminimkan.
Disadari bahwa tidak semua Pemda mengetahui peraturan yang ada di KPPU, sehingga seringkali kebijakan Pemda salah dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh komisi ini. “Kita mengharapkan agar didukung oleh Pemda untuk sosialisasi ini, karena seperti diketahui, banyak pemda yang tidak tahu tentang peraturan kita,” tambahnya.

Selama 14 tahun berdiri, UU yang berlaku tentang praktek monopoli dan persaingan usaha baru sekali ditetapkan, atau tepatnya hanya UU Nomor 5 tahun 1999. “Sudah hampir 11 tahun, dan belum pernah diamandemen sama sekali, sedangkan untuk retail modern belum ada sama sekali,” ujar Benny. Selama ini pula, konsen dalam melakukan tugasnya hanya pada penyalahan tender. “Padahal seharusnya kita pada struktur ekonomi pokok, seperti pasar, penyediaan barang dan jasa, jumlah pilihan pada barang,” pungkasnya. (ram).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru