MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal mengumumkan ranking hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 pada 22-23 Maret 2020. Saat ini, BKN sedang sibuk menyusun prankingan peserta yang lulus SKD dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Pengumuman itu akan dilakukan secara serentak. Bukan cuma Sumut, tapi secara nasional,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (10/3).
Menurutnya, saat ini masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah menunggu hasil ranking SKD agar dapat mengumumkan nama-nama yang berhak mengikuti proses SKB. “Iya, misalnya BKD Pemko Medan, mereka tanggal 12 (Maret) nanti mau ke Jakarta untuk menerima hasil rangking. Lalu nanti BKN pusat akan mengumumkan hasil SKD dan perankingan secara nasional di tanggal 22-23 (Maret),” ujarnya.
English juga menerangkan, jika ada satu formasi yang pesertanya tidak lulus SKD, maka BKN pusat berhak atau berwenang penuh memindahkan peserta yang lulus SKD dari formasi sejenis di instansi lain ke formasi tersebut.
“Misalnya, untuk jabatan auditor di dinas A, peserta yang lulus SKD tidak ada atau kurang dari 3 peserta. Sedangkan untuk jabatan auditor di dinas B, peserta yang lulus SKD lebih dari 3 orang. Maka BKN punya wewenang untuk menarik peringkat 4 hingga 6 di dinas B untuk ikut ujian SKB untuk mengisi jabatan auditor di dinas A. Atau BKN juga bisa memilih untuk tetap mengosongkannya, itu nanti wewenangnya pusat,” jelasnya.
Adapun simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta tes SKD lolos ke tahap tes SKB, antara lain:
a. Jika terdapat peserta dengan nilai tes SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
- C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
- D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
- E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
- F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
- G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total tes SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
- C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
- D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap tes SKB.
Setelah peserta CPNS dinyatakan lulus passing grade dan perankingan SKD, tahap berikutnya adalah mengikuti tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Pelaksanaan tes SKB berlangsung mulai 25 Maret-10 April mendatang.
Apa saja yang diujikan dalam tes SKB?
Jika sistem CAT tes SKD terdiri dari tiga sub-tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), maka untuk tes SKB, peserta akan diuji dalam tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/sesamaptaan, dan psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Materi soal SKB ini bersifat teknis dan menggunakan soal yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya, untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer. SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Penyampaian hasil seleksi SKB dijadwalkan 27-30 April 2020. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi pada 1 Mei 2020.
Setelah peserta melewati tes SKD dan tes SKB kemudian, dilakukan pengumuman final peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Jadwal selanjutnya, yakni pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Mei-15 Juni 2020. (map/kps/net)