MEDAN- Neman Sitepu terlihat sumringah mendengar vonis yang diibacakan majelis hakim terhadapnya. Tidak ada kesedihan di wajahnya meski dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 bulan (satu tahun empat bulan) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Subbag Rumah Tangga Biro Umum Provsu tahun 2011 senilai Rp216,9 juta.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim yang diketuai Suhartanto juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti sebesar Rp85 juta subsider satu tahun penjara terhadap mantan Plt Kasubbag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Setda Provsu itu.
“Menyatakan terdakwa Neman Sitepu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun empat bulan penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti sebesar Rp85 juta subsider satu tahun penjara,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4).
Hukuman terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 18 bulan penjara. Sebab terdakwa telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yakni Rp85 juta kepada jaksa penuntut umum. “Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp85 juta kepada Penuntut Umum, dan itu dianggap sebagai pengembalian kerugian negara,” kata Hakim Suhartanto. (far)