25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Satu Calon PAW Menolak

MEDAN- Satu nama calon pengganti antar-waktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yakni Mayjen Simanungkalit menolak tawaran meneruskan masa tugas KPUD yang tinggal tujuh bulan.

Mayjen, yang baru dilantik sebagai anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut pada 10 September 2012 lalu, menjawab penolakan itu dengan menyerahkan secara resmi surat klarifikasi PAW anggota KPU Sumut Nomor 899/Sesprov-002/IV/2013 kepada Kepala Sekretariat KPUD Sumut Irwansyah Siregar, Rabu (10/4).

Mayjen beralasan tugas yang diembannya di KIP masih cukup banyak. Dia merasa sulit  meninggalkan jabatan wakil ketua yang baru enam bulan dijalaninya. “Saya memutuskan konsentrasi di KIP  karena tugas-tugas  di sini memerlukan perhatian serius. Menjadi tekad saya jika saya kerjakan tak akan saya tinggal sebelum selesai,” kilahnya.

Mayjen yakin tugas-tugas di KPUD Sumut dapat digantikan oleh rekan-rekannya yang bersedia menjadi pengganti antar-waktu. Tanpa kehadirannya di KPUD Sumut, kata dia, proses PAW tetap berjalan sebab masih ada tiga alternatif nama.

“Saya konsentrasi di KIP saja,” ungkapnya. Dia mengaku sempat banyak mendapat dukungan agar PAW di KPUD Sumut dia terima, namun karena menjadi anggota KIP adalah pilihannya, dia memutuskan konsentrasi di lembaga baru tersebut.
“Panjang perjalanan saya demi menjadi komisioner di KIP,” katanya.

Dengan penolakan tersebut, komisioner KPUD Sumut Nurlela Djohan segera menyurati Jamaluddin Rambe sebagai pengganti Mayjen. Kalau dua nama yang di-plot itu juga tak menerima tawaran, KPUD akan meminta kesediaan nama terakhir, yakni Ade Handoko. “Bila keempatnya menolak, kami akan minta perbantuan dari KPU Pusat,” ujarnya.

Nurlela menyebutkan, KPUD masih menunggu jawaban dari Bengkel Ginting apakah bersedia menjadi komisioner pengganti. “Batas pemberian jawaban sampai 10 April,” katanya.

Dalam catatan Sumut Pos, ada empat nama yang berpeluang menggantikan mantan Ketua KPUD Sumut Irhan Buana Nasution dan komisioner Turunan Gulo yang mengundurkan diri awal bulan lalu, yakni Mayjen Simanungkalit, Bengkel Ginting, Jamaluddin Rambe, dan Ade Handoko.

Nama-nama itu terpental lantaran kalah fit and profer test pada seleksi anggota KPUD di DPRD Sumut pada 2008 silam.
Diketahui, sebelum dilantik sebagai anggota KIP periode 2012-2016, nama Mayjen sempat kontroversi lantaran ‘masuk’ 15 peserta yang lolos fit and proper test KIP di DPRD Sumut pada 2009 silam. Pengumuman pertama menyebutkan Mayjen tak lolos, namun tim pansel KIP ‘memasukkan’ namanya pada pengumuman berikutnya menggeser nama peserta lain yakni Josep Sihombing.

Proses fit and proper test KIP sempat terhenti selama 18 bulan akibat kontroversi itu hingga dilanjutkan oleh Komisi A DPRD Sumut pada 16 Juli 2012 lalu. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masa tugas KIP adalah empat tahun dan dapat diperpanjang dengan surat keputusan kepala daerah. (ial)

MEDAN- Satu nama calon pengganti antar-waktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yakni Mayjen Simanungkalit menolak tawaran meneruskan masa tugas KPUD yang tinggal tujuh bulan.

Mayjen, yang baru dilantik sebagai anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut pada 10 September 2012 lalu, menjawab penolakan itu dengan menyerahkan secara resmi surat klarifikasi PAW anggota KPU Sumut Nomor 899/Sesprov-002/IV/2013 kepada Kepala Sekretariat KPUD Sumut Irwansyah Siregar, Rabu (10/4).

Mayjen beralasan tugas yang diembannya di KIP masih cukup banyak. Dia merasa sulit  meninggalkan jabatan wakil ketua yang baru enam bulan dijalaninya. “Saya memutuskan konsentrasi di KIP  karena tugas-tugas  di sini memerlukan perhatian serius. Menjadi tekad saya jika saya kerjakan tak akan saya tinggal sebelum selesai,” kilahnya.

Mayjen yakin tugas-tugas di KPUD Sumut dapat digantikan oleh rekan-rekannya yang bersedia menjadi pengganti antar-waktu. Tanpa kehadirannya di KPUD Sumut, kata dia, proses PAW tetap berjalan sebab masih ada tiga alternatif nama.

“Saya konsentrasi di KIP saja,” ungkapnya. Dia mengaku sempat banyak mendapat dukungan agar PAW di KPUD Sumut dia terima, namun karena menjadi anggota KIP adalah pilihannya, dia memutuskan konsentrasi di lembaga baru tersebut.
“Panjang perjalanan saya demi menjadi komisioner di KIP,” katanya.

Dengan penolakan tersebut, komisioner KPUD Sumut Nurlela Djohan segera menyurati Jamaluddin Rambe sebagai pengganti Mayjen. Kalau dua nama yang di-plot itu juga tak menerima tawaran, KPUD akan meminta kesediaan nama terakhir, yakni Ade Handoko. “Bila keempatnya menolak, kami akan minta perbantuan dari KPU Pusat,” ujarnya.

Nurlela menyebutkan, KPUD masih menunggu jawaban dari Bengkel Ginting apakah bersedia menjadi komisioner pengganti. “Batas pemberian jawaban sampai 10 April,” katanya.

Dalam catatan Sumut Pos, ada empat nama yang berpeluang menggantikan mantan Ketua KPUD Sumut Irhan Buana Nasution dan komisioner Turunan Gulo yang mengundurkan diri awal bulan lalu, yakni Mayjen Simanungkalit, Bengkel Ginting, Jamaluddin Rambe, dan Ade Handoko.

Nama-nama itu terpental lantaran kalah fit and profer test pada seleksi anggota KPUD di DPRD Sumut pada 2008 silam.
Diketahui, sebelum dilantik sebagai anggota KIP periode 2012-2016, nama Mayjen sempat kontroversi lantaran ‘masuk’ 15 peserta yang lolos fit and proper test KIP di DPRD Sumut pada 2009 silam. Pengumuman pertama menyebutkan Mayjen tak lolos, namun tim pansel KIP ‘memasukkan’ namanya pada pengumuman berikutnya menggeser nama peserta lain yakni Josep Sihombing.

Proses fit and proper test KIP sempat terhenti selama 18 bulan akibat kontroversi itu hingga dilanjutkan oleh Komisi A DPRD Sumut pada 16 Juli 2012 lalu. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masa tugas KIP adalah empat tahun dan dapat diperpanjang dengan surat keputusan kepala daerah. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/