Site icon SumutPos

DPRD Sumut Janji Perjuangkan Masjid Amal Silaturahim

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Suasan Masjid Amal Silaturahim. Masjid ini akan dipindahkan Perum Perumnas.

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) meminta agar pihak Perum Perumnas tidak memindahkan (mengganti) Masjid Amal Silaturahim di Kecamatan Medan Area hingga ada keputusan konkrit dari Kementerian BUMN dan PUPR. Sebagai sikap terhadap pro dan kontra, wakil rakyat memilih memperjuangkan keberadaan rumah ibadah umat Islam itu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli sebagai rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perum Perumnas Proyek Sukaramai, Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS), Ormas Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan dan Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut, serta MUI Kota Medan dan Sumut, di Aula Gedung Dewan, Selasa (10/4).

“Kami mengagendakan untuk kunjungan konsultasi ke Kementerian terkait, didampingi APMAS, MUI Medan, BWI dan kenaziran. Biarkan kami berjuang mempertahankan masjid itu dulu ke Kementerian, jangan ada kegiatan penggusuran atau apapun itu,” kata Nezar.

Menurut Ketua APMAS Affan Lubis, dalam kasus ini, Perumnas telah melanggar dalam hal pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Sukaramai. Sebab walaupun secara hukum alas hak sebagai wakaf belum dapat diberikan, namun pihaknya berpegang kepda fatwa MUI yang menyebutkan sebuauh masjid yang didirikan secara langsung sudah sepantasnya berstatus wakaf.

“MUI sudah memfatwakan, walaupun tidak ada alas hak, tetapi ada masjid di atas tanah, maka statusnya wakaf. Adapun alasan masjid itu boleh dipindah, ada syaratnya. Pertama kebutuhan agama yang mendesak, tidak bisa difungsikan lagi sebagai fungsi wakaf atau ketiga jika ada kepentingan umum yang tidak melanggar syariah,” paparnya.

Ketua MUI Kota Medan H Mohd Hatta mengungkapkan, pada 5 April 2017 saat ground breaking pembangunan rumah susun di Sukaramai, Direktur Utama Perumnas Bambang Triwibowo dalam sambutannya mengatakan, masjid yang ada saat ini tidak akan dirubuhkan, tetapi justru akan dipercantik.“Jadi kita mendengar langsung bahwa Masjid Amal Silaturahim akan dipercantik. Ini disampaikan di hadapan kementerian yang hadir,” katanya.

Sedangkan dalam proses peremajaan rusun di kawasan tersebut, pihak Perumnas justru berencana membangun masjid baru sebagai pengganti. Sedangkan masjid Amal Silaturahim akan dirobohkan atau dengan kata lain dipindahkan ke Komplek Asia Mega Mas. Bahkan pihak perusahaan milik negara itu meyebutkan memiliki dasar hukum dalam membangun rusunami, proyek Nasional.

“Kita melakukan pembangunan sesuai IMB yang dikeluarkan oleh Pemko.  Amdal, ketinggian dari Lanud dan sebagainya. Kami tidak berani bangun kalau tidak ada izinnya, saat ini pembangunan sudah berjalan kurang lebih 70 persen. Lokasi masjid yang ada saat ini nantinya diperuntukkan untuk pelebaran jalan, parkir dan sebagainya,” kata Perwakilan Perumnas Proyek Sukaramai Jufri Siagian.

Dirinya juga menyebutkan masjid yang ada saat ini, alas haknya adalah HPL (hak pengelolan) Perum Perumnas. Namun dia tidak dapat menjawab ketika ditanya terkait pernyataan ditekrtur utama mereka yang menyebutkan akan tidak aka nada penghancuran masdjid, tetapi diperindah.

Sedangkan KUA Medan Area dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan mengaku mengeluarkan rekomendasi istibdal terhadap perpindahan masjid tersebut. Artinya, masjid tersebut bisa dipindahkan asalkan sudah memenuhi syarat mulai seperti dari ijin nazir masjid, kesepakatan perimbangan hingga ijin Kementerian.

Dalam RDP tersebut juga terungkap, Nazir masjid sendiri setuju dengan adanya pemindahan tersebut, asalkan masjid yang baru luasnya lebih besar dan diberi sertifikat wakaf. Sebab, sejak masjid Amal Silaturahim itu dipindahkan dari Gang Melur karena terbakar, sampai saat ini tidak ada sertifikat wakafnya.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy juga berpendapat, Masjid Amal Silaturahim ini diperjuangkan penerbitan sertifikat wakafnya. “Proses mengeluarkan sertifikat wakaf kepada masjid baru itu juga perlu proses yang panjang dari Kementerian, kita akan pertahankan dulu,” ujarnya. (bal/ila)

 

Exit mobile version