MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target Pemko Medan untuk mencapai 100 persen dalam melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan tak tercapai. Hingga batas waktu 31 Maret 2019, pejabat di lingkungan Pemko Medan masih ada yang belum melaporkannya.
Berdasarkan data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.id, Rabu (10/4) pukul 15.00 WIB, dari 250 yang wajib melaporkan sebanyak 4 pejabat negara tercatat belum melaporkan. Antara lain, pejabat di Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kecamatan Medan Maimun.
Hal ini berarti, sebanyak 246 yang sudah melaporkan atau 98,40 persen. Namun, dari 246 yang melaporkan terdapat 13 di antaranya terlambat. Informasi diperoleh, pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu itu dikabarkan sebagian besar merupakan bendahara dinas dan kecamatan.
Sementara, berdasarkan pemeringkatan dengan kabupaten/kota dan provinsi Sumut, Pemko Medan kalah dibanding 8 pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Sebab, ke-8 Pemda di Sumut mencapai kepatuhan tertinggi atau 100 persen. Yaitu, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Phakphak Barat, Pemkab Nias, Pemkab Langkat dan Pemkab Karo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, Muslim Harahap mengaku, tak ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu. Alasannya, mengikuti aturan dari KPK karena ada perpanjangan waktu.
“Batas waktu 31 Maret itu untuk kepatuhan, mereka yang lapor berarti patuh. Namun, ada perpanjangan sampai 15 April dari KPK. Jadi, kalau dikasih perpanjangan waktu tersebut, maka kita tunggulah,” katanya.
Muslim juga mengaku, mereka yang belum lapor LHKPN sampai 31 Maret saat ini terus didesak untuk melaporkan. “Rata-rata mereka baru pertama melapor LHKPN ke KPK, sehingga kemungkinan bingung dan agak lambat,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan ada sanksi yang mengatur bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sampai batas waktu 31 Maret. Sanksi tersebut tercantum pada Bab VIII Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi dengan tidak diberikan TPP-ASN.
Selain itu, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Pasal 11 ayat 2 dijelaskan, sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(ris/ila)