Dugaan Korupsi Rp28,5 M di Disdik Medan
MEDAN-Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah Sumatera Utara terkait penemuan dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, malah membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni M, terkejut. Dikonfirmasi kemarin (10/5), Basuni menyesalkan BPK yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan penyimpangan di dinas yang dipimpin Hasan Basri itu senilai Rp28,5 miliar.
“Kalau memang ada indikasi tindak pidana, harusnya BPK-RI memberikan laporannya kepada kepolisian, kejaksaan ataupun KPK,” ucap Basuni di gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, kemarin.
Kajatisu mengingatkan, kejaksaan sudah melakukan kesepakatan (MoU) dengan BPK. “Meskinya tidak demikian mereka (BPK-RI) harus memberi laporan hasil temuan audit mereka soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan, yang katanya senilai Rp28,5 miliar,” ucap Basuni.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa pihak BPK-RI bukan menyerahkan rilis hasil temuan tersebut, melaikan pihak BPK-RI harus menyerahkan temuan tersebut sesuai fakta. “Kalau memang dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan, harusnya mereka melimpahkan hasil temuan untuk segera kita selidiki,” beber Basuni.
Ketika disinggung kenapa Kejatisu tidak melakukan sistem jemput bola, Basuni berkilah bahwa BPK-RI harus menyerahkan hasil temuan tersebut pada Kejagung, lalu pihaknya akan melakukan penjemputan pada Kejagung. “Kita tidak mungkin melakukan jemput bola sendiri ke BPK-RI. Kita hanya melakukan jemput bola pada Kejagung bila BPK-RI menyerahkannya. Kita taat aturan sesuai dengan MoU. Bila BPK-RI menyerahkan pada Kejagung, maka Kejagung akan menyerahkan kasus itu pada kita (Kejatisu, Red),” tegas Basuni.
Ketika disinggung bahwa kasus dugaan korupsi di Disdik Medan, pernah ditangani Kejari Medan, namun perkara tersebut nyendat di tengah jalan, Basuni kembali berkilah dengan adanya temuan BKP-Ii tersebut maka pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi. “Sekarang hasil temuan BPK sudah jelas. Kalau memang ada pidananya serahkan saja pada kita. Kita pasti akan melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” tegas Basuni.
Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos menjelaskan, BPK wilayah tidak memiliki kewenangan menyerahkan laporan tersebut kepada pihak Kejaksaan. BPK RI wilayah Sumut hanya berhak menyerahkan kepada BPK RI Pusat. Dari BPK Pusat ini lah yang melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kemudian menyerahkan laporannya ke Kejatisu.
“BPK wilayah hanya menyerahkan ke BPK Pusat. Yang menyerahkan ke Kejatisu adalah Kejagung, setelah menerima laporan dari BPK pusat. Jadi memang, sampai saat ini BPK RI Wilayah Sumut tidak ada secara resmi melaporkan ke Kejatisu,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, Mikael dengan tegas menyatakan LHP dari BPK RI tersebut akurat. “Sepanjang itu laporan pemeriksaan BPK, maka laporan itu akurat,” tegasnya.
Togatorop juga menambahkan, dalam persoalan kerugian negara merupakan hak dari BPK RI, tapi untuk ranah hukumnya ketika ditemukan unsur pidana atau hukum maka menjadi wewenang penegak hukum.
“Temuan ini sudah diberikan kepada Legislatif yakni, DPRD Medan dan Eksekutif Walikota Medan. Ini bukan rahasia negara, harusnya memang DPRD Medan mempublikasikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri yang dikonfirmasi Sumut Pos berkilah, bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan telah melakukan upaya klarifikasi kepada BPK. “Itu sudah lama kita klarifikasi ke BPK. Dan kita juga memiliki bukti yang saat ini dipegang oleh bendahara Dinas Pendidikan Kota Medan,” kilahnya.(rud/ari)