25 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Pemko Kalah Soal Cadika

MEDAN- Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thoriq kepada Sumut Pos menjelaskan, Lapangan Cadika itu berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Namun, saat ini memang ada yang mengklaim lahan tersebut.

“Itu memang HPL Pemko Medan. Tapi ada yang mengklaim, dan saat ini tengah dalam sengketa,” ujar M Thoriqn
Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Muhammad Husni menceritakan, kronologis sengketa lahan tersebut yakni ada beberapa orang, Abu Hasan, Poltak Tampubolon dan Jamuda Tampubolon mengakui, tanah tersebut sebagai milik mereka dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Abu Hasan ini, selaku pimpinan Yayasan Pahlawanku pada tanggal 13 Oktober 1998 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan Hak Pengelolaan menggarap terdaftar dengan registrasi No 466/Pdt G/1998/PN MDN. Dimana putusan perkara tersebut tanggal 15 Juli 1999 dengan amar putusan sebagai berikut; menyatakan eksepsi dari tergugat-tergugat tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi tergugat-tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan PN Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 21 Maret 2000 No 471/Pdt/1999/PT Mdn.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, membuat Abu Hasan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung RI dengan putusannya No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 menolak permohonan kasasi dari Abu Hasan. Selanjutnya, Abu Hasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 dan dalam amar putusannya, Mahkamah Agung No 268 PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 berbunyi, “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Abu Hasan, pimpinan Yayasan pahlawanku (Yaspaku), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Hayat SH dkk.”

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menag dan putusan Mahkamah Agung RI No 268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, telah berkekuatan hukum.

Sedangkan itu, Poltak Tampubolon pada tanggal 25 Januari 2000 mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah No.23472/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terdaftar pada Reg No 22/Pdt/G/2000/PN-Mdn tgl 20 Januari 2000.
Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya tanggal 27 September 2000 menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada di pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 28 September 2000 dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No. 95/PDT/2001/PT. MDN yang amar putusannya; menerima permohonan banding dari Terlawan II/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Tanggal 27 september 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN-Mdn.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pada tingkat kasasi ini, dengan putusan No.1461 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya; mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikota Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.95/Pdt/2001PT.Mdn.jo putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 27 September 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang.

Selanjutnya, Poltak Tampubolon mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1461 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusan Mahkamah Agung No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Poltak Tampubolon. Tersebut”.

Sementara itu, Jamuda Tampubolon dengan objek yang sama yakni, Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mahsyur telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara No.23/Pdt.G/2000/PN-Mdn, gugatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.

PN Medan dalam amar putusannya Tanggal 27 September 2000 sebagai berikut : dalam eksepsi menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.
Atas putusan PN Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada pada pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No.96/PDT/2001/PT.MDN yang dalam amar putusannya sama dengan putusan dalam perkara No.22/Pdt.G/2002/PN-Mdn.

Atas putuasan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahakmah Agung RI.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar putusan No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya sebagai berikut; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikotamadya Medan Tingkat II dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.96/Pdt/2001/PT.Mdn.jo Putuasan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 September 2000 No.23/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko medan berada pada pihak yang menang.

Jamuda Tampubolon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1462 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusannya Mahkamah Agung No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Jamuda Tampubolon tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang dan putusan Mahkamah Agung RI No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrcaht).

Jamuda Tampubolon, selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Tanggal 29 Agustus 2000.

PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihal yang kalah, mala Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berkenaan dengan hal itu, dengan berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan Pemko Medan pada Tingkat Kasasi dan peninjauan Kembali (PK) dan juga telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing ; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.(ari)

MEDAN- Lapangan Cadika seluas 254,293 m2 di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thoriq kepada Sumut Pos menjelaskan, Lapangan Cadika itu berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan. Namun, saat ini memang ada yang mengklaim lahan tersebut.

“Itu memang HPL Pemko Medan. Tapi ada yang mengklaim, dan saat ini tengah dalam sengketa,” ujar M Thoriqn
Kepala Bagian Asset dan Perlengkapan Kota Medan, Muhammad Husni menceritakan, kronologis sengketa lahan tersebut yakni ada beberapa orang, Abu Hasan, Poltak Tampubolon dan Jamuda Tampubolon mengakui, tanah tersebut sebagai milik mereka dengan surat-surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang dan telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik perdata maupun Tata Usaha Negara.

Abu Hasan ini, selaku pimpinan Yayasan Pahlawanku pada tanggal 13 Oktober 1998 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan Hak Pengelolaan menggarap terdaftar dengan registrasi No 466/Pdt G/1998/PN MDN. Dimana putusan perkara tersebut tanggal 15 Juli 1999 dengan amar putusan sebagai berikut; menyatakan eksepsi dari tergugat-tergugat tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Menolak eksepsi tergugat-tergugat untuk seluruhnya.

Atas putusan PN Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan dengan putusannya tanggal 21 Maret 2000 No 471/Pdt/1999/PT Mdn.

Dengan adanya putusan hukum tersebut, membuat Abu Hasan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung RI dengan putusannya No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 menolak permohonan kasasi dari Abu Hasan. Selanjutnya, Abu Hasan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari 2003 dan dalam amar putusannya, Mahkamah Agung No 268 PK/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 berbunyi, “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Abu Hasan, pimpinan Yayasan pahlawanku (Yaspaku), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. Hayat SH dkk.”

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menag dan putusan Mahkamah Agung RI No 268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, telah berkekuatan hukum.

Sedangkan itu, Poltak Tampubolon pada tanggal 25 Januari 2000 mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah No.23472/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974 yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terdaftar pada Reg No 22/Pdt/G/2000/PN-Mdn tgl 20 Januari 2000.
Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya tanggal 27 September 2000 menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada di pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Tanggal 28 September 2000 dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No. 95/PDT/2001/PT. MDN yang amar putusannya; menerima permohonan banding dari Terlawan II/pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Tanggal 27 september 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN-Mdn.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pada tingkat kasasi ini, dengan putusan No.1461 K/Pdt/2002 tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya; mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikota Daerah Tingkat II Kotamadya Medan dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.95/Pdt/2001PT.Mdn.jo putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 27 September 2000 No.22/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang.

Selanjutnya, Poltak Tampubolon mengajukan, Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1461 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusan Mahkamah Agung No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : Poltak Tampubolon. Tersebut”.

Sementara itu, Jamuda Tampubolon dengan objek yang sama yakni, Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mahsyur telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara No.23/Pdt.G/2000/PN-Mdn, gugatan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.

PN Medan dalam amar putusannya Tanggal 27 September 2000 sebagai berikut : dalam eksepsi menolak eksepsi Terlawan I dan II. Dalam pokok perkara, mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian dan seterusnya.
Atas putusan PN Medan tersebut, Terlawan I, II dan III yang berada pada pihak yang kalah, Terlawan II (Pemko Medan) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan oleh Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 18 April 2001 No.96/PDT/2001/PT.MDN yang dalam amar putusannya sama dengan putusan dalam perkara No.22/Pdt.G/2002/PN-Mdn.

Atas putuasan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahakmah Agung RI.

Pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan amar putusan No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003 dalam amar putusannya sebagai berikut; mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 : Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Utara, Cq Walikotamadya Medan Tingkat II dan Pemohon Kasasi II : Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Daerah Tingkat II Kotamadya Medan.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Tanggal 18 April 2001 No.96/Pdt/2001/PT.Mdn.jo Putuasan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 September 2000 No.23/Pdt.G/2000/PN.Mdn. Dengan demikian, Pemko medan berada pada pihak yang menang.

Jamuda Tampubolon telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 13 Maret 2003 No.1462 K/Pdt/2002 dan dalam amar putusannya Mahkamah Agung No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005 berbunyi “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Jamuda Tampubolon tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang menang dan putusan Mahkamah Agung RI No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrcaht).

Jamuda Tampubolon, selain menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri Medan juga mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur Tanggal 13 Mei 1994 sesuai dengan Register Perkara No35/G/2000/PTUN-Mdn Tanggal 2 Juni 2000 berdasarkan alas hak yang dimilikinya sesuai dengan Surat Keterangan Tanah No.21062/A/III/7 Tanggal 1 Februari 1974.
Atas gugatan Jamuda Tampubolon tersebut, PTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Agustus 2000 dengan amar putusannya, dalam eksepsi menolak eksepsi. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Atas putusan PTUN tersebut, Pemko Medan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Tanggal 29 Agustus 2000.

PTTUN Medan telah memutus perkara dimaksud pada Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN/2001 yang dalam amar putusannya sebagai berikut; menerima permohonan banding tergugat-tergugat, membatalkan Putusan PTUN Medan Tanggal 28 Agustus 2000 No.35/G/2000/PTUN-Mdn, menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Bahwa oleh karena penggugat berada pada pihal yang kalah, mala Penggugat mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya Tanggal 15 April 2003 No.283 K/TUN/2001 : mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ; Jamuda Tampubolon tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Tanggal 28 Februari 2001 No.01/BDG/-G MD/PT.TUN-MDN/2001 dalam eksepsi menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan penggugat seluruhnya dan seterusnya.

Berhubung karena Pemko Medan berada pada pihak yang kalah, maka Pemko Medan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.283 K/TUN/2001 Tanggal 15 April 2003.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni 2005 yang amarnya berbunyi “Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali : 1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, 2. Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan tersebut”.

Dengan demikian, Pemko Medan berada pada pihak yang kalah dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agun RI Np.42 PK/TUN/2004 Tanggal 15 Juni telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berkenaan dengan hal itu, dengan berpedoman kepada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan Pemko Medan pada Tingkat Kasasi dan peninjauan Kembali (PK) dan juga telah berkekuatan hukum tetap, masing-masing ; No.2914 K/Pdt/2000 Tanggal 22 Januari 2003, No.268 PK/Pdt/2004 Tanggal 30 Agustus 2005, No.1461 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.201 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, No.1462 K/Pdt/2002 Tanggal 13 Maret 2003, No.202 PK/Pdt/2004 Tanggal 18 Mei 2005, Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan Pangkalan Mashyur, seluas 254,293 M2, terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mashyur Kecamatan Medan Johor, terdaftar atas nama Pemko Medan adalah sah hak milik Pemko Medan. Oleh karena itu, kami tidak menyetujui dan sangat merasa keberatan apabila Sertifikat Tanah Hak Pengelolaan No.1/Kelurahan pangkalan Mahsyur terdaftar atas nama Pemko Medan dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kecuali, hak nya diterbitkan kembali nama Pemko Medan.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/