Site icon SumutPos

Belum Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan, Segera Daftar ke Dinsos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat kurang mampu di enam kecamatan yakni Medan Selayang, Johor, Tuntungan, Polonia, Maimun, dan Sunggal, masih banyak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Untuk itu diharapkan, masyarakat tersebut segera mendaftar ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan.

RESES: Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Burhanuddin Sitepu saat reses di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Senin (10/5).

Hal ini terungkap dalam Reses Masa Sidang III Tahun II Tahun Anggaran 2021 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu SH di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Senin (10/5). Hadir dalam reses itu perwakilan dari sejumlah OPD diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ibu-ibu pengajian dari enam kecamatan.

“Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Burhanuddin Sitepu.

Sebelumnya, Fitriani, warga Medan Johor, mengaku tak sanggup lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, dia sebagai single parent, harus menanggung biaya empat orang anaknya. “Selama ini saya tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan. Tapi saat ini saya sudah tidak mampu lagi untuk membayar iuran empat orang anak saya,” kata Fitriani.

Dia mengaku sudah pernah mengajukan ke kepling dan kantor lurah agar dapat menjadi peserta PBI, namun ditolak karena selama ini dia tidak pernah menunggak. Karenanya, dia berharap melalui reses ini dapat diberi solusi dan dibantu agar menjadi peserta PBI.

Hal senada disampaikan Nursiah Tarigan, warga Medan Polonia. Dia mengaku pada 2019 lalu, didaftarkan oleh seorang caleg menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun saat KIS tersebut akan digunakan, ternyata sudah tidak aktif. Lantas dia disarankan untuk mengecek ke Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya Medan.

Setelah dicek, ternyata KIS dari caleg tersebut hanya berlaku untuk tiga bulan saja, atau selama masa kampanye Pemilu 2019 lalu. Untuk itu, Nursiah berharap agar dapat dibantu untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemko Medan.

Menyikapi keluhan ini, Julian perwakilan dari BPJS Kesehatan, meminta kepada masyarakat untuk mendaftar ulang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan dengan membawa sejumlah persyaratan yakni, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, Foto Copy KTP dan KK. “Nanti setelah data-data masyarakat yang telah diverifikasi Dinas Sosial akan diserahkan kepada kami. Jadi, kami hanya mengentri data sesuai yang diajukan Dinsos saja,” ujar Julian.

Sebelumnya, Julian mengungkapkan, baru-baru ini mereka baru mengentri sekitar 10 ribu data yang telah diverifikasi Dinsos. “Jadi, bagi masyarakat yang tak mampu membayar iuran dan belum terdaftar sebagai PBI, silahkan daftar ke Dinsos. Meskipun bapak ibu menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak ada masalah, tetap masih bisa didaftarkan,” pungkasnya. (adz/ila)

Exit mobile version