32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Nanyang Ditenggat 7×24 Jam

Komisi D Desak Bangunan Dibongkar Sendiri

Tiang Penyangga Timpa Rumah Warga

MEDAN- Warga yang tinggal dekat dengan lokasi pembangunan gedung baru Nanyang Internasional School makin resah. Pasalnya, Jumat (10/6) malam, sekira pukul 19.45 WIB, tiang penyangga (eskapolding) untuk pembangunan sekolah tersebut jatuh dari lantai tiga dan menimpa rumah warga bernama Yeni dan Su wito.

Menurut Suwito yang ditemui di rumahnya, tiang penyangga berupa besi dan kayu balok tersebut jatuh saat hujan deras disertai angin kencang “Ini karena pembangunan tersebut tidak memakai jaring pengaman. Kejadian ini bukan yang pertama kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Nanyang,” ungkap Suwito.

Selain itu, lanjut Suwito, pihak Nanyang seakan ingin menutupi peristiwa jatuhnya tiang penyangga yang menimpa rumahnya tersebut. Hal ini terlihat dari petugas Satpam Nanyang yang langsung mengutipi kayu dan besi tersebut. “Kami berencana akan melaporkan kajadian ini ke polisi. Karena pihak Nanyang tidak merespon keluhan kami. Ini dapat membahayakan keselamatan kami,” ungkapnya yang diamini Yeni.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung dewan, Komisi D DPRD Kota Medan memberi tenggat waktu 7×24 jam bagi pemilik Nanyang Internasional School untuk membongkar sendiri bangunannya. Pasalnya, bangunan tersebut telah menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan Nanyang Internasional School yang diwakili penasehat hukumnya, Jum’at (10/6).

Dalam pertemuan itu, Dinas TRTB Kota Medan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar mengungkapkan, perluasan satu unit bangunan sekolah Nanyang berukuran 15,5×32,5 M, menyimpang dari SIMB No.642/363.K tanggal 14 Februari 2011. Penyimpangan itu terjadi pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2×13 M, sisi seletan 1,5×15 M dan sisi barat 3,7×1,5 M.

Selain mengultimatum, Komisi D DPRD Medan juga mengeluarkan rekomendasi agar Dinas TRTB Kota Medan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), serta meminta Pemko Medan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan selama proses pembongkaran berjalan.

“Pembangunan Nanyang harus diberhentikan, Dinas TRTB harus berani memberikan sanksi tegas sekaligus memberikan contoh kepada pengembang lain yang terbiasa melanggar aturan,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Medan pada RDP tersebut.

Lebih lanjut Muslim berjanji, Komisi D serius menyikapi keluhan warga dan tidak akan peduli dengan pengaruh dari luar, seperti telepon-telepon yang masuk ke nomor ponselnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan lainnya yang hadir pada RDP tersebut, Budiman Panjaitan juga meminta agar izin operasional sekolah untuk ditinjau kembali. Karena Budiman menilai, ada hal yang menyalahi tentang izin yang ada.

Menyahuti hal itu, pihak Nanyang yang diwakili penasehat hukumnya Julheri mengaku, pihaknya akan mematuhi ketentuan sesuai izin yang dberikan Dinas TRTB Kota Medan.

Namun, Julheri terkesan menolak pembongkaran terhadap pembangunan gedung yang telah sesuai aturan dan sudah mendapatkan IMB nya. “Kami setuju penghentian pembangunan hanya untuk bangunan yang menyimpang. Tapi kami tidak setuju dengan penghentian pembangunan secara keseluruhan,” tandasnya.

Nah, saat itu Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar meminta dukungan Komisi D DPRD Medan, dalam rangka penghentian dan pembongkaran Nanyang Internasional School. Terkait hal itu, warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru melalui M Sianipar mengungkapkan, agar Pemko Medan segera menyahuti rekomendasi dari Komisi D DPRD Medan.(ari)

Komisi D Desak Bangunan Dibongkar Sendiri

Tiang Penyangga Timpa Rumah Warga

MEDAN- Warga yang tinggal dekat dengan lokasi pembangunan gedung baru Nanyang Internasional School makin resah. Pasalnya, Jumat (10/6) malam, sekira pukul 19.45 WIB, tiang penyangga (eskapolding) untuk pembangunan sekolah tersebut jatuh dari lantai tiga dan menimpa rumah warga bernama Yeni dan Su wito.

Menurut Suwito yang ditemui di rumahnya, tiang penyangga berupa besi dan kayu balok tersebut jatuh saat hujan deras disertai angin kencang “Ini karena pembangunan tersebut tidak memakai jaring pengaman. Kejadian ini bukan yang pertama kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Nanyang,” ungkap Suwito.

Selain itu, lanjut Suwito, pihak Nanyang seakan ingin menutupi peristiwa jatuhnya tiang penyangga yang menimpa rumahnya tersebut. Hal ini terlihat dari petugas Satpam Nanyang yang langsung mengutipi kayu dan besi tersebut. “Kami berencana akan melaporkan kajadian ini ke polisi. Karena pihak Nanyang tidak merespon keluhan kami. Ini dapat membahayakan keselamatan kami,” ungkapnya yang diamini Yeni.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung dewan, Komisi D DPRD Kota Medan memberi tenggat waktu 7×24 jam bagi pemilik Nanyang Internasional School untuk membongkar sendiri bangunannya. Pasalnya, bangunan tersebut telah menyimpang dari SIMB yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Medan dengan warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan dan Nanyang Internasional School yang diwakili penasehat hukumnya, Jum’at (10/6).

Dalam pertemuan itu, Dinas TRTB Kota Medan yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar mengungkapkan, perluasan satu unit bangunan sekolah Nanyang berukuran 15,5×32,5 M, menyimpang dari SIMB No.642/363.K tanggal 14 Februari 2011. Penyimpangan itu terjadi pada Gambar Situasi Bangunan (GSB) Roilen bagian sisi utara 1,2×13 M, sisi seletan 1,5×15 M dan sisi barat 3,7×1,5 M.

Selain mengultimatum, Komisi D DPRD Medan juga mengeluarkan rekomendasi agar Dinas TRTB Kota Medan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), serta meminta Pemko Medan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan selama proses pembongkaran berjalan.

“Pembangunan Nanyang harus diberhentikan, Dinas TRTB harus berani memberikan sanksi tegas sekaligus memberikan contoh kepada pengembang lain yang terbiasa melanggar aturan,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Medan pada RDP tersebut.

Lebih lanjut Muslim berjanji, Komisi D serius menyikapi keluhan warga dan tidak akan peduli dengan pengaruh dari luar, seperti telepon-telepon yang masuk ke nomor ponselnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan lainnya yang hadir pada RDP tersebut, Budiman Panjaitan juga meminta agar izin operasional sekolah untuk ditinjau kembali. Karena Budiman menilai, ada hal yang menyalahi tentang izin yang ada.

Menyahuti hal itu, pihak Nanyang yang diwakili penasehat hukumnya Julheri mengaku, pihaknya akan mematuhi ketentuan sesuai izin yang dberikan Dinas TRTB Kota Medan.

Namun, Julheri terkesan menolak pembongkaran terhadap pembangunan gedung yang telah sesuai aturan dan sudah mendapatkan IMB nya. “Kami setuju penghentian pembangunan hanya untuk bangunan yang menyimpang. Tapi kami tidak setuju dengan penghentian pembangunan secara keseluruhan,” tandasnya.

Nah, saat itu Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB Medan Ali Tohar meminta dukungan Komisi D DPRD Medan, dalam rangka penghentian dan pembongkaran Nanyang Internasional School. Terkait hal itu, warga Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru melalui M Sianipar mengungkapkan, agar Pemko Medan segera menyahuti rekomendasi dari Komisi D DPRD Medan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/