26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Formaksi Laporkan Kadishubsu ke KPK

Anggap Kejatisu Lambat

MEDAN- Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) akan melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Rajali Ssos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menganggap Kejatisu terlalu lambat.

“Kejatisu lamban. Sudah jelas-jelas yang bersangkutan Kadishubsu melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Jembatan Timbang, namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap kasus itu. Maka dari itu, kami dalam jangka waktu dekat ini akan membawa dan melaporkan masalah ini ke KPK,” tegas Ketua Formaksi, Doli Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (10/6).

Lebih lanjut, Doli menuturkan, kendati demikian pihaknya tidak hanya tinggal diam untuk terus mendesak Kejatisu segera memproses laporan yang mereka berikan.

“Kami akan terus menuntut agar Kejatisu bekerja, memanggil dan memeriksa Kadishubsu dan oknum-oknum Dishubsu lainnya yang terlibat. Untuk itu, kami akan terus-terusan menggelar aksi sampai Kejatisu memproses laporan itu demi tegaknya hukum di Sumut. Senin (hari ini, red) kami akan kerahkan massa, untuk kembali menggelar demo menuntut agar Kejatisu segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Kadishubsu Rajali dan oknum-oknum Dishubsu lainnya,” tegasnya.

Begitu halnya dengan yang disampaikan Sekretaris Formaksi, Sabar Sirait yang membenarkan, jika Formaksi tidak tanggung-tanggung dalam upaya agar kasus dugaan korupsi di Dishubsu dibongkar secara tuntas.

“Kami tidak main-main, dan tidak tanggung-tanggung. Jika Kejatisu melempem, maka kami akan melaporkan kasus ini ke KPK secepatnya,” tukasnya.
Diketahui, dugaan korupsi, yang diduga dilakukan Rajali SSos dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), ke Kejatisu, dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu.

Dugaan korupsi di Dishubsu ini diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Kadishubsu, Rajali menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan. (ari)

Anggap Kejatisu Lambat

MEDAN- Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) akan melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Rajali Ssos ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menganggap Kejatisu terlalu lambat.

“Kejatisu lamban. Sudah jelas-jelas yang bersangkutan Kadishubsu melakukan dugaan tindak pidana korupsi di Jembatan Timbang, namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap kasus itu. Maka dari itu, kami dalam jangka waktu dekat ini akan membawa dan melaporkan masalah ini ke KPK,” tegas Ketua Formaksi, Doli Siregar kepada Sumut Pos, Minggu (10/6).

Lebih lanjut, Doli menuturkan, kendati demikian pihaknya tidak hanya tinggal diam untuk terus mendesak Kejatisu segera memproses laporan yang mereka berikan.

“Kami akan terus menuntut agar Kejatisu bekerja, memanggil dan memeriksa Kadishubsu dan oknum-oknum Dishubsu lainnya yang terlibat. Untuk itu, kami akan terus-terusan menggelar aksi sampai Kejatisu memproses laporan itu demi tegaknya hukum di Sumut. Senin (hari ini, red) kami akan kerahkan massa, untuk kembali menggelar demo menuntut agar Kejatisu segera memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Kadishubsu Rajali dan oknum-oknum Dishubsu lainnya,” tegasnya.

Begitu halnya dengan yang disampaikan Sekretaris Formaksi, Sabar Sirait yang membenarkan, jika Formaksi tidak tanggung-tanggung dalam upaya agar kasus dugaan korupsi di Dishubsu dibongkar secara tuntas.

“Kami tidak main-main, dan tidak tanggung-tanggung. Jika Kejatisu melempem, maka kami akan melaporkan kasus ini ke KPK secepatnya,” tukasnya.
Diketahui, dugaan korupsi, yang diduga dilakukan Rajali SSos dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), ke Kejatisu, dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu.

Dugaan korupsi di Dishubsu ini diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Kadishubsu, Rajali menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/