MEDAN-Seorang bocah putus sekolah berinisal FS tertangkap tangan mencuri sepeda motor Jupiter Z warna merah BK 2494 GD milik Sopian Hari (27) warga Jalan HM Joni Gang Bakti, Senin (10/6) sore. Pelaku bocah berusia 11 tahun yang tinggal di Jalan Elang II Perumnas Mandala Medan itu, sempat menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya. Beruntung, petugas yang menerima informasi, cepat tiba di lokasi kejadian yang selanjutnya mengamankan bocah itu ke Mapolsek Medan Timur.
Tersangka FS saat diwawancarai sejumlah wartawan di Polsek Medan Timur, mengaku dijanjikan uapah Rp50 ribu untuk pencurian sepeda motor itu. Dia mengaku kalau upah yang diterimanya itu tadi, rencananya akan digunakannya untuk main internet di warung internet, dekat rumahnya. Namun, FS tidak menyebut nama orang yang menyuruhnya itu dengan alasan tidak mengenal orang yang menyuruhnya itu. Bahkan, untuk mengalihkan perhatian petugas dan sejumlah wartawan yang mewawancarainya, dia hanya menangis.
“Aku kenal orang yang nyuruh aku itu di warnet dekat rumah aku. Tapi aku gak tahu siapa namanya dan di mana rumahnya. Tadi juga dia yang nyongkel kreta itu dan kunci T itu punya dia. Aku hanya mendorong dan membawanya saja,” ungkap bocah yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas itu.
Lebih lanjut, anak ke 4 dari 5 bersaudara pasangan Simangasih Simanjuntak dan Lasma Silaban itu mengaku baru kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. Namun, dia tidak memungkiri kalau dirinya pernah mengambil barang bekas di rumah orang namun ketahuan hingga akhirnya dikejar oleh pemiliknya. Kejadian itu terjadi saat dirinya bekerja mencari barang bekas.
Sementara itu, korban yang juga hadir di Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi secara resmi, mengaku kalau kejadian itu bermula dari hilangnya sepeda motor miliknya dari halaman parkir tempatnya bekerja di Jalan Mabar Simpang Malaka Kecamatan Medan Perjuangan. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan tersangka sekitar 1 km dari tempat hilangnya sepeda motor, tepatnya di Jalan Kakap.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Ridwan mengaku kalau pihaknya sudah menahan tersangka dan menerima laporan korban. Namun, untuk proses itu disebut Ridwan kalau pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Balai Penelitian Pemasyarakatan (Bappas) Anak. Setelah itu akan dilakuan difersi atau mediasi antara Bappas Anak, keluarga tersangka dan juga korban.
“Nantinya Bappas Anak akan meneliti terlebih dahulu. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi. Namun, untuk saat ini kita jerat anak itu dengan pasal 363 KUHPidana. Dia juga akan kita tahan, namun tidak kita masukkan ke sel tahanan,” tegas Ridwan. (mag-10)