30.7 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Dobrak Pagar, Nyaris Bentrok dengan Polisi

Ratusan massa dari Al Washliyah melakukan aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (10/6), kemarin. Dalam aksinya, massa dilengkapi spanduk berisikan tuntutan mereka meminta Kejati Sumut menangkap Tamin Sukardi yang diduga sebagai mafia tanah Eks HGU PTPN II.

DESAK: Massa Al Washliyah mendesak barisan polisi  aksi demo  Kejatisu, Senin (10/6), kemarin.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DESAK: Massa Al Washliyah mendesak barisan polisi dalam aksi demo di Kejatisu, Senin (10/6), kemarin.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Aksi demo itu nyaris berakhir ricuh. Massa bentrok dengan kepolisian yang berusaha mengamankan aksi itu. Pasalnya, massa berusaha mendobrak pintu pagar Kejati Sumut. Hal itu tentu dihalau petugas kepolisian yang berjaga di luar pagar maupun di dalam pagar. Aksi dorong-dorongan massa dan polisi tak terhindari. Hampir sepuluh menit terjadi aksi dorong-dorongan tersebut. Beruntung, perwakilan dari Kejatisu langsung merespon massa dengan menemui mereka sehingga aksi dorong-dorongan akhirnya berhenti.

Saat menggelar aksi itu, massa yang terdiri dari pemuda, ibu-ibu dan para pelajar Al-Washliyah datang membawa keranda jenazah dengan meletakkannya di depan Gedung Kejati Sumut. Aksi massa yang sempat memblokir jalan menyebabkan kemacetan disepanjang jalan AH Nasution menuju Jalan Jamin Ginting Medan sehingga polisi lalu lintas membuat jalur satu arah. “Jangan halang-halangi kami. Kami hanya meminta aparat hukum terutama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Kejati Sumut menangkap Tamin Sukardi karena dia diduga terlibat membantu menyerobot tanah negara yang mengatasnamakan rakyat,” teriak Koordinator Aksi Wizdan Fauran Lubis.

Massa menyatakan PB Al-Washliyah mendapatkan tanah Eks HGU seluas 32 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang dengan membayar ganti rugi kepada negara sesuai dengan taksiran harga yang ditentukan oleh Tim penaksir harga (Tim 9) yakni Kementerian BUMN, PTPN 2, BPN Deliserdang Pemkab Deliserdang, Kejari Deliserdang, Kimpraswil Deliserdang dan DPRD Deliserdang.

“Tanah tersebut telah diganti rugi kepada negara melalui PTPN II berdasarkan peraturan undang-undang yang belaku. PB Alwasliyah telah membayar ganti rugi. Sesuai surat persetujuan pelepasan aset dari Meneg BUMN No 5/380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004.”ujar massa.
Disebutkan massa, PB Al-washliyah memiliki pelepasan ganti rugi dari masyarakat berdasarkan 16 Surat keterangan Alas Hak Tanah, surat SKPT-LS tertanggal 27 September 1952 untuk tanah seluas 32 hektar dan dikuatkan lagi surat pelepasan hak dari PTPN II berdasarakan surat menteri BUMN nomor S-409/MBU/2007 tanggal 18 Juni 2007 yang menyatakan pelepasan tanah Eks HGU sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam surat BPN RI No42/HGU/BPN/2002 tanggal 25 November 2002. “Namun pihak Tamin Sukardi hanya memiliki SKPT-LS tahun berbeda yakni tahun 1954 dan belum membayar ganti rugi kepada negara,” teriak massa.

Dengan demikian, massa meminta Kejati Sumut mengusut pejabat yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang membangun diatas tanah negara yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. “Kejati Sumut harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pandam I/BB, BPN dan Bupati untuk menyelesaikan tanh eks HGU PTPN II agar tidak menimbulkkan kerusakan sosial,” teriak Wizdan.
Massa mendesak Kejati Sumut untuk menyelesaikan persoalan konflik tanah di Sumut. “Kami minta mundur Kepala Kejati Sumut bila tidak bisa menyelesaikan kasus tanah eks HGU di Deliserdang. Kami juga meminta Bupati Deliserdang Amri Tambunan untuk bertanggung jawab terhadap lahan-lahan negara eks HGU PTPN II yang masih berstatus Stanpas tidak diberi legalitas membangun sebelum membayar aset negara,” jelasnya.

Menanggapi aksi massa tersebut, pihak Kejati Sumut diwakili Kasipenkum Candra Purnama didampingi Koordinator I Intelijen Kejatisu, Edward Manalu mengatakan akan disampaikan kepimpinan untuk ditindak lanjuti. Usai mendengarkan tanggapan pihak Kejati Sumut massa membubarkan diri dengan tertib. (far)

Ratusan massa dari Al Washliyah melakukan aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (10/6), kemarin. Dalam aksinya, massa dilengkapi spanduk berisikan tuntutan mereka meminta Kejati Sumut menangkap Tamin Sukardi yang diduga sebagai mafia tanah Eks HGU PTPN II.

DESAK: Massa Al Washliyah mendesak barisan polisi  aksi demo  Kejatisu, Senin (10/6), kemarin.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DESAK: Massa Al Washliyah mendesak barisan polisi dalam aksi demo di Kejatisu, Senin (10/6), kemarin.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Aksi demo itu nyaris berakhir ricuh. Massa bentrok dengan kepolisian yang berusaha mengamankan aksi itu. Pasalnya, massa berusaha mendobrak pintu pagar Kejati Sumut. Hal itu tentu dihalau petugas kepolisian yang berjaga di luar pagar maupun di dalam pagar. Aksi dorong-dorongan massa dan polisi tak terhindari. Hampir sepuluh menit terjadi aksi dorong-dorongan tersebut. Beruntung, perwakilan dari Kejatisu langsung merespon massa dengan menemui mereka sehingga aksi dorong-dorongan akhirnya berhenti.

Saat menggelar aksi itu, massa yang terdiri dari pemuda, ibu-ibu dan para pelajar Al-Washliyah datang membawa keranda jenazah dengan meletakkannya di depan Gedung Kejati Sumut. Aksi massa yang sempat memblokir jalan menyebabkan kemacetan disepanjang jalan AH Nasution menuju Jalan Jamin Ginting Medan sehingga polisi lalu lintas membuat jalur satu arah. “Jangan halang-halangi kami. Kami hanya meminta aparat hukum terutama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Kejati Sumut menangkap Tamin Sukardi karena dia diduga terlibat membantu menyerobot tanah negara yang mengatasnamakan rakyat,” teriak Koordinator Aksi Wizdan Fauran Lubis.

Massa menyatakan PB Al-Washliyah mendapatkan tanah Eks HGU seluas 32 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang dengan membayar ganti rugi kepada negara sesuai dengan taksiran harga yang ditentukan oleh Tim penaksir harga (Tim 9) yakni Kementerian BUMN, PTPN 2, BPN Deliserdang Pemkab Deliserdang, Kejari Deliserdang, Kimpraswil Deliserdang dan DPRD Deliserdang.

“Tanah tersebut telah diganti rugi kepada negara melalui PTPN II berdasarkan peraturan undang-undang yang belaku. PB Alwasliyah telah membayar ganti rugi. Sesuai surat persetujuan pelepasan aset dari Meneg BUMN No 5/380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004.”ujar massa.
Disebutkan massa, PB Al-washliyah memiliki pelepasan ganti rugi dari masyarakat berdasarkan 16 Surat keterangan Alas Hak Tanah, surat SKPT-LS tertanggal 27 September 1952 untuk tanah seluas 32 hektar dan dikuatkan lagi surat pelepasan hak dari PTPN II berdasarakan surat menteri BUMN nomor S-409/MBU/2007 tanggal 18 Juni 2007 yang menyatakan pelepasan tanah Eks HGU sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam surat BPN RI No42/HGU/BPN/2002 tanggal 25 November 2002. “Namun pihak Tamin Sukardi hanya memiliki SKPT-LS tahun berbeda yakni tahun 1954 dan belum membayar ganti rugi kepada negara,” teriak massa.

Dengan demikian, massa meminta Kejati Sumut mengusut pejabat yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang membangun diatas tanah negara yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. “Kejati Sumut harus berkoordinasi dengan Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pandam I/BB, BPN dan Bupati untuk menyelesaikan tanh eks HGU PTPN II agar tidak menimbulkkan kerusakan sosial,” teriak Wizdan.
Massa mendesak Kejati Sumut untuk menyelesaikan persoalan konflik tanah di Sumut. “Kami minta mundur Kepala Kejati Sumut bila tidak bisa menyelesaikan kasus tanah eks HGU di Deliserdang. Kami juga meminta Bupati Deliserdang Amri Tambunan untuk bertanggung jawab terhadap lahan-lahan negara eks HGU PTPN II yang masih berstatus Stanpas tidak diberi legalitas membangun sebelum membayar aset negara,” jelasnya.

Menanggapi aksi massa tersebut, pihak Kejati Sumut diwakili Kasipenkum Candra Purnama didampingi Koordinator I Intelijen Kejatisu, Edward Manalu mengatakan akan disampaikan kepimpinan untuk ditindak lanjuti. Usai mendengarkan tanggapan pihak Kejati Sumut massa membubarkan diri dengan tertib. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/