26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gubsu Harus Angkat Pjs Dirut Tirtanadi

MEDAN- Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 pasal 23 Ayat 1 tentang PDAM Tirtanadi, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho harus segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Tirtanadi. Hal ini diungkapkan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis kepada wartawan, kemarin.

Menurut Muslim, dalam Pasal 23 Ayat 1 Perda Nomor 10 Tahun 2009 tersebut dinyatakan, direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 22 Ayat 2 huruf C (melakukan tindakan yang merugikan PDAM Tirtanadi), dan huruf D (melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara) diberhentikan sementara oleh Gubsu atas usulan Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama satu bulan.“Gubsu harus mentaati perda yang telah dibuat. Apalagi kekosongan itu sudah satu bulan lebih tujuh hari. Hal ini bertujuan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari kerugian PDAM yang saat ini terus menerus terjadi,” katanya.

Muslim juga meminta, Gubsu sebaiknya jangan mau diintervensi oleh oknum-oknum tertentu dalam menunjuk Pjs PDAM Tirtanadi. Dan sebaiknya melihat rekam jejak seseorang untuk dijadikan Pjs bukan orang dari luar. “Dalam memilih Pjs Dirut PDAM Tirtanadi, Gubsu harus melihat sosok yang bisa membangun Tirtanadi ke depan lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bangkit Indonesia (LBI) meminta Poldasu segera melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki dua pejabat di lingkup PDAM Tirtanadi yang terindikasi dari hasil korupsi dana koperasi karyawan.(adz)

MEDAN- Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 pasal 23 Ayat 1 tentang PDAM Tirtanadi, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho harus segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Tirtanadi. Hal ini diungkapkan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis kepada wartawan, kemarin.

Menurut Muslim, dalam Pasal 23 Ayat 1 Perda Nomor 10 Tahun 2009 tersebut dinyatakan, direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 22 Ayat 2 huruf C (melakukan tindakan yang merugikan PDAM Tirtanadi), dan huruf D (melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara) diberhentikan sementara oleh Gubsu atas usulan Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama satu bulan.“Gubsu harus mentaati perda yang telah dibuat. Apalagi kekosongan itu sudah satu bulan lebih tujuh hari. Hal ini bertujuan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari kerugian PDAM yang saat ini terus menerus terjadi,” katanya.

Muslim juga meminta, Gubsu sebaiknya jangan mau diintervensi oleh oknum-oknum tertentu dalam menunjuk Pjs PDAM Tirtanadi. Dan sebaiknya melihat rekam jejak seseorang untuk dijadikan Pjs bukan orang dari luar. “Dalam memilih Pjs Dirut PDAM Tirtanadi, Gubsu harus melihat sosok yang bisa membangun Tirtanadi ke depan lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, Lembaga Bangkit Indonesia (LBI) meminta Poldasu segera melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki dua pejabat di lingkup PDAM Tirtanadi yang terindikasi dari hasil korupsi dana koperasi karyawan.(adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/