24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kapoldasu Stop Promo BTS Meal di McD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta manajemen restoran cepat saji McDonald’s yang ada di Kota Medan untuk menghentikan sementara program BTS Meal. Langkah ini dilakukan, karena program tersebut mengundang kerumunan di sejumlah gerai restoran cepat saji tersebut karena tingginya antusiasme warga.

BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.

“Terkait dengan McDonald’s kami sudah sampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya, karena itu mengundang keramaian, dan dari pusat juga sudah disampaikan seperti itu,” ucap Panca, Kamis (10/61).

Panca mengimbau pengelola restoran cepat saji tersebut untuk bekerja sama dengan menutup program tersebut sementara. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan saat warga berbelanja. “Saya minta manajemen McDonald’s bekerja sama. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan,” ujarnya.

Diketahui, program promosi yang digelar salah satu restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (9/6) menimbulkan kerumunan. Akibatnya, polisi terpaksa membubarkan paksa warga yang mengantre dan meminta manajemen restoran menutup program tersebut.

Dari pantauan iNews, ratusan warga yang didominasi oleh driver ojek online tampak sudah mengantre di salah satu lokasi restoran cepat saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Mereka tampak mengantre untuk memesan program promo antara pihak restoran cepat saji dengan salah satu boy band Korea.

113.174 orang Ditindak

Sejauh ini, Polda Sumut telah melaksanakan Operasi Yustisi di 580 lokasi terpisah di Sumut. Pada Operasi ini, sebanyak 113.174 orang warga harus ditindak petugas karena tidak memakai masker.

“Dengan rincian, sanksi teguran tertulis sebanyak 18.125 orang, sanksi lisan sebanyak 84.471 orang dan penegakan disiplin sebanyak 10.578 orang,” ungkap Kabag Binops Roops AKBP Hilman Wijaya, Kamis (10/6).

Selain itu, Hilman juga mengakui, terdapat dua tempat hiburan malam dan 1 kolam renang yang ditutup saat Operasi Yustisi dilakukan. Masing-masing, tempat hiburan malam H5 Club dan Scorpio Karoeke, serta kolam renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak. “Penutupan ini dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan melebihi kapasitas pengunjung hingga menyebabkan kerumunan dan melanggar jam operasional,” jelasnya.

Menurut Hilman, Operasi Yustisi secara stasioner dilakukan dengan mengedepankan imbauan dan sosialisasi secara humanis. Sedangkan Operasi Yustisi secara mobile, sebut dia, Polda Sumut sudah melakukannya di 26.513 lokasi. “Dengan rincian yang melebihi kapasitas pengunjung 16.001 lokasi, yang melanggar jam operasional ada 10.512 lokasi,” terangnya.

Hilman menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi secara mobile ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap mematuhi prokes. “Mengimbau kepada pengelola untuk membatasi kapasitas dan batas waktu operasional sesuai intruksi gubernur,” tandasnya. (mag-1/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta manajemen restoran cepat saji McDonald’s yang ada di Kota Medan untuk menghentikan sementara program BTS Meal. Langkah ini dilakukan, karena program tersebut mengundang kerumunan di sejumlah gerai restoran cepat saji tersebut karena tingginya antusiasme warga.

BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.

“Terkait dengan McDonald’s kami sudah sampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya, karena itu mengundang keramaian, dan dari pusat juga sudah disampaikan seperti itu,” ucap Panca, Kamis (10/61).

Panca mengimbau pengelola restoran cepat saji tersebut untuk bekerja sama dengan menutup program tersebut sementara. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan saat warga berbelanja. “Saya minta manajemen McDonald’s bekerja sama. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan,” ujarnya.

Diketahui, program promosi yang digelar salah satu restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (9/6) menimbulkan kerumunan. Akibatnya, polisi terpaksa membubarkan paksa warga yang mengantre dan meminta manajemen restoran menutup program tersebut.

Dari pantauan iNews, ratusan warga yang didominasi oleh driver ojek online tampak sudah mengantre di salah satu lokasi restoran cepat saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Mereka tampak mengantre untuk memesan program promo antara pihak restoran cepat saji dengan salah satu boy band Korea.

113.174 orang Ditindak

Sejauh ini, Polda Sumut telah melaksanakan Operasi Yustisi di 580 lokasi terpisah di Sumut. Pada Operasi ini, sebanyak 113.174 orang warga harus ditindak petugas karena tidak memakai masker.

“Dengan rincian, sanksi teguran tertulis sebanyak 18.125 orang, sanksi lisan sebanyak 84.471 orang dan penegakan disiplin sebanyak 10.578 orang,” ungkap Kabag Binops Roops AKBP Hilman Wijaya, Kamis (10/6).

Selain itu, Hilman juga mengakui, terdapat dua tempat hiburan malam dan 1 kolam renang yang ditutup saat Operasi Yustisi dilakukan. Masing-masing, tempat hiburan malam H5 Club dan Scorpio Karoeke, serta kolam renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak. “Penutupan ini dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan melebihi kapasitas pengunjung hingga menyebabkan kerumunan dan melanggar jam operasional,” jelasnya.

Menurut Hilman, Operasi Yustisi secara stasioner dilakukan dengan mengedepankan imbauan dan sosialisasi secara humanis. Sedangkan Operasi Yustisi secara mobile, sebut dia, Polda Sumut sudah melakukannya di 26.513 lokasi. “Dengan rincian yang melebihi kapasitas pengunjung 16.001 lokasi, yang melanggar jam operasional ada 10.512 lokasi,” terangnya.

Hilman menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi secara mobile ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap mematuhi prokes. “Mengimbau kepada pengelola untuk membatasi kapasitas dan batas waktu operasional sesuai intruksi gubernur,” tandasnya. (mag-1/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/