26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Cabut Izin Mitra Sejati

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit

MEDAN- Dinas Kesehatan Kota Medan diminta untuk mencabut izin Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati. Hal ini terkait kasus tertukarnya bayi Hotmaida br Manalu, warga Pancur Batu, Deli Serdang yang masih dirawat di ruangan bayi lantai II dengan bayi Hotmida br Nababan (26), warga Onan Borbor, Tobasa yang dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Saya imbaukan kepada pihak keluarga untuk menuntut RSU Mitra Sejati. Keluarga bisa mempidanakan manajemen RSU Mitra Sejati. Saya juga akan meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mencabut izin RS Mitra Sejati,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi kepada wartawan Sumut Pos, Minggu 910/7).

Apalagi, tambah Salman, pihak RS Mitra Sejati tidak transparan kepada keluarga yang sudah membawa bayi tersebut ke luar dari RS Mitra Sejati menuju ke Pancur Batu untuk dikebumikann
“Kita juga meminta Dinkes Medan mengevaluasi izin operasional RS Mitra Sejati. Kita dari Komisi B akan berkordinasi guna membahas ini. Bila ada intimidasi terhadap pasien, kita siap mengadvokasikannya dan memediasikannya,” tegas politisi PKS ini.

Salman juga mengungkapkan, selama ini Komisi B DPRD Kota Medan banyak menerima pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan yang diberikan pihak RSU Mitra sejati. Bahkan kata Salman, Komisi B juga pernah melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut.

“Saya melihat pelayanan yang mereka berikan kepada pasien tidak maksimal. Saat membawa bayi, perawat tidak melakukan dengan cara yang baik. Selang oksigen saja bisa tercabut dan didiamkan oleh perawat,” ucapnya lagi.

Sementara, Lia boru Panjaitan yang merupakan bibi Hotmida, saat ditemui wartawan koran ini di rumahnya Jalan Pintu Air, Gang Gabe Tua, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Kota, mengaku akan melanjutkan masalah ini ke penegak hukum bila RSU Mitra Sejati tidak memberikan ganti rugi atas kejadian ini.

“Kami akan meminta ganti rugi kepada pihak RS Mitra Sejati, tetapi ganti rugi yang dibuat akan kita rembukkan bersama keluarga untuk mencari kesepakatan. Bila tidak ada solusinya, kami akan melaporkannya ke Polisi,” cetusnya.

Ketua PERSI Sumut dr Sjahrial R Anas menganggap kejadian tersebut sebuah ketoledoran administrasi yang telah dilakukan pihak rumah sakit. Menurutnya, setiap rumah sakit harusnya memahami prosuder tetap (Protap) mengenai pemberian tanda terhadap bayi yang baru dilahirkan.
“Setiap prosedur bayi yang lahir pastinya diberikan tanda (panning) agar bayi tidak tertukar. Jika hal ini telah dilakukan dan masih juga terjadi kesalahan, secara administrasi ini adalah sebuah keteledoran rumah sakit,” ujarnya.

Sesuai data yang ada, lanjut Sjahrial, dari 178 rumah sakit yang ada di Sumut, baru 30 persen yang telah terakreditasi, dan 10 persen lagi dalam pengajuan.  Sedangkan RS Mitra Sejati sendiri, merupakan salah satu rumah sakit yang belum terakreditasi dan hanya memiliki batas waktu beroperasi hingga 2013.
“2013 tidak boleh ada lagi rumah sakit yang tidak memiliki akreditas, karena tidak akan diperkenankan untuk beroperasi,” sebutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Effendi MSc saat dikonfirmasi menyebutkan, belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima RSU Mitra Sejati atas kesalahan yang sudah dilakukan.
“Kita telah mengirimkan tim ke RS Mitra Sejati, dan kita masih melihat dulu bentuk kesalahan yang sudah mereka buat. Apakah persoalan personal atau sistem, setelah itu baru bisa ditentukan ,” tegasnya. (adl/uma)

Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit

MEDAN- Dinas Kesehatan Kota Medan diminta untuk mencabut izin Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati. Hal ini terkait kasus tertukarnya bayi Hotmaida br Manalu, warga Pancur Batu, Deli Serdang yang masih dirawat di ruangan bayi lantai II dengan bayi Hotmida br Nababan (26), warga Onan Borbor, Tobasa yang dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Saya imbaukan kepada pihak keluarga untuk menuntut RSU Mitra Sejati. Keluarga bisa mempidanakan manajemen RSU Mitra Sejati. Saya juga akan meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mencabut izin RS Mitra Sejati,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi kepada wartawan Sumut Pos, Minggu 910/7).

Apalagi, tambah Salman, pihak RS Mitra Sejati tidak transparan kepada keluarga yang sudah membawa bayi tersebut ke luar dari RS Mitra Sejati menuju ke Pancur Batu untuk dikebumikann
“Kita juga meminta Dinkes Medan mengevaluasi izin operasional RS Mitra Sejati. Kita dari Komisi B akan berkordinasi guna membahas ini. Bila ada intimidasi terhadap pasien, kita siap mengadvokasikannya dan memediasikannya,” tegas politisi PKS ini.

Salman juga mengungkapkan, selama ini Komisi B DPRD Kota Medan banyak menerima pengaduan masyarakat terkait buruknya pelayanan yang diberikan pihak RSU Mitra sejati. Bahkan kata Salman, Komisi B juga pernah melakukan kunjungan kerja ke rumah sakit tersebut.

“Saya melihat pelayanan yang mereka berikan kepada pasien tidak maksimal. Saat membawa bayi, perawat tidak melakukan dengan cara yang baik. Selang oksigen saja bisa tercabut dan didiamkan oleh perawat,” ucapnya lagi.

Sementara, Lia boru Panjaitan yang merupakan bibi Hotmida, saat ditemui wartawan koran ini di rumahnya Jalan Pintu Air, Gang Gabe Tua, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Kota, mengaku akan melanjutkan masalah ini ke penegak hukum bila RSU Mitra Sejati tidak memberikan ganti rugi atas kejadian ini.

“Kami akan meminta ganti rugi kepada pihak RS Mitra Sejati, tetapi ganti rugi yang dibuat akan kita rembukkan bersama keluarga untuk mencari kesepakatan. Bila tidak ada solusinya, kami akan melaporkannya ke Polisi,” cetusnya.

Ketua PERSI Sumut dr Sjahrial R Anas menganggap kejadian tersebut sebuah ketoledoran administrasi yang telah dilakukan pihak rumah sakit. Menurutnya, setiap rumah sakit harusnya memahami prosuder tetap (Protap) mengenai pemberian tanda terhadap bayi yang baru dilahirkan.
“Setiap prosedur bayi yang lahir pastinya diberikan tanda (panning) agar bayi tidak tertukar. Jika hal ini telah dilakukan dan masih juga terjadi kesalahan, secara administrasi ini adalah sebuah keteledoran rumah sakit,” ujarnya.

Sesuai data yang ada, lanjut Sjahrial, dari 178 rumah sakit yang ada di Sumut, baru 30 persen yang telah terakreditasi, dan 10 persen lagi dalam pengajuan.  Sedangkan RS Mitra Sejati sendiri, merupakan salah satu rumah sakit yang belum terakreditasi dan hanya memiliki batas waktu beroperasi hingga 2013.
“2013 tidak boleh ada lagi rumah sakit yang tidak memiliki akreditas, karena tidak akan diperkenankan untuk beroperasi,” sebutnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Effendi MSc saat dikonfirmasi menyebutkan, belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima RSU Mitra Sejati atas kesalahan yang sudah dilakukan.
“Kita telah mengirimkan tim ke RS Mitra Sejati, dan kita masih melihat dulu bentuk kesalahan yang sudah mereka buat. Apakah persoalan personal atau sistem, setelah itu baru bisa ditentukan ,” tegasnya. (adl/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/