31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Orangtua Kecewa Anak Tak Lulus, Panitia PPDB SMPN 10 Berdalih Salah Input Jarak

net/Sumut pos
SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi. Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Kota Medan agaknya bermasalah. Terjadi di SMPN 10 Medan, setidaknya ada beberapa orangtua murid yang kecewa karena dalam perekrutan, panitia PPDB di sekolah tersebut melakukan kesalahan yang menyebabkan calon peserta didik terdekat sesuai ketentuan zonasi malah tak lulus seleksi.

Hal ini setidaknya yang dirasakan Sugeng, warga Jalan Sembada No 39 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Ia mengaku kecewa karena anakya tidak lulus masuk ke SMPN 10. Padahal, sesuai ketentuan zonasi alamat rumahnya, anaknya layak untuk diterima di sekolah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

“Saya sangat kecewa dengan pihak panitia, alasannya karena rumah saya jaraknya melebih ambang batas yang ditentukan sistem Zonasi, tapi anehnya tetangga sebelah rumah bisa anaknya bisa lulus seleksi,” ungkap Sugeng kepada Sumut Pos, Rabu (10/7).

Ia mengatakan sudah komplain dengan pihak panitia seleksi di sekolah itu. Kata Sugeng, mereka pun mengakui kalau kesalahan ada di mereka.

“Jadi begini ceritanya, sewaktu saya mendaftarkan anak saya di SMPN 10. Ada kolom terkait jarak rumah ke sekolah, kemudian saya cek dengan google map jarak dari rumah saya ke sekolah itu 2,5 kilometer naik sepedamotor, 2,1 kilometer dengan berjalan kaki. Saya isilah 2,5 kilometer. Namun, setelah saya berikan formulir itu ke panitia, lupa saya siapa namanya, mereka bilang jaraknya itu salah, bukan segitu tapi 3,2 kilometer dan panitia itu juga bilag kalau yang boleh mengisi itu mereka bukan saya,” paparnya.

Tidak mau ribut, Sugeng pun mengamini apa kata panitia seleksi itu. Begitupun, ia tetap mempertanyakan dasar panitia tadi menyebut jarak rumahnya ke sekolah 3,2 kilometer. “Tapi sempat saya tanyakan juga apa dasar dia (panitia). Kalau dilihat dari aplikasi google map di hand phone saya sudah jelas, tapi mereka tidak bisa menunjukkan dasarnya apa. Tapi karena saya saat itu tidak mengerti, ya sudahlah saya serahkan ke mereka,” terangnya lagi.

Lantas tiba pada hari pengumuman Senin (8/7) kemarin Sugeng tidak lulus karena sesuai ketentuan sistem Zonasi, jarak terjauh dari sekolah adalah 2,9 kilometer. “Di situlah saya komplain, karena panitia yang buat jarak rumah saya 3,2 kilometer ke sekolah itu tanpa dasar. Padahal jelas-jelas di aplikadi google map 2,5 kilometer. Okelah kalau salah aplikasi saya, nah bagaimana anak tetangga sebelah rumah saya, harusnya pun tidak lulus,” katanya kesal.

Ketika ia mempertanyakan kesalahan input data itu, pihak panitia memang mengakui kesalahan ada pada mereka. “Pihak panitia pun gak bisa berkelit lagi, mereka akui salah. Akhirnya pihak panitia menjanjikan akan ada pembahasan dengan kepala sekolah terkait kesalahan Ini. Ternyata bukan saya saja, ada 5 orang lagi. Bahkan ada yang jarak rumah beberapa ratus meter dari SMPN 10 anaknya juga tidak lulus,” kata Sugeng.

Ternyata karut marutnya PPDB dengan sistem Zonasi SMP Negeri di Kota Medan ini banyak dilaporkan ke Komisi II DPRD Kota Medan. Ketua Komisi II, HT Bahrumsyah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengamini hal itu.

“Kalau kita lihat di sistem penerimaan zonasi kali ini ada ketidaksiapan dari panitia, tidak siap secara teknis dan mental. Kenapa ada saya bilang tidak siap secara mental, karena saya lihat tadi masih ada orang-orang yang berusaha mencari celah salahsatunya adalah jarak tempuh. Celah kedua adalah prestasi dari Zonasi 15 persen. Jadi kalau 15 persen tidak semua kuota prestasi itu dipenuhi. Kita mau lihat dulu prestasinya prestasi apa. Kita juga banyak menerima laporan secara lisan dalam PPDB tahun ini,” ungkapnya.

Mayoritas laporan yang masuk ke Komisi II, kata Bahrumsyah adalah manipulasi jarak oleh oknum panitia yang diduga ingin memasukkam siswa-siswa titipan. “Yang banya kita temui kasusnya begitu, oknum panitia tanpa persetujuan dari orangtua calon peserta didik mengakali jarak, mereka yang isi sendiri jaraknya. Diduga hal ini dilakukan untuk meloloskan siswa titipan mereka,” sebutnya.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, dalam sepekan ini mereka akan memanggil Kadisdik Medan untuk membicarakan soal ketidaksiapan mereka dan dugaan kecurangan ini. “Kita minta agar oknum-oknum panitia yang diduga melakukan manipulasi itu diberi sanksi. Sampai saat ini kami masih menerima laporan dari orangtua calon peserta yang merasa dicurangi dalam PPDB tahun ini,” pungkas Bahrumsyah. (dvs/ila)

net/Sumut pos
SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi. Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Kota Medan agaknya bermasalah. Terjadi di SMPN 10 Medan, setidaknya ada beberapa orangtua murid yang kecewa karena dalam perekrutan, panitia PPDB di sekolah tersebut melakukan kesalahan yang menyebabkan calon peserta didik terdekat sesuai ketentuan zonasi malah tak lulus seleksi.

Hal ini setidaknya yang dirasakan Sugeng, warga Jalan Sembada No 39 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Ia mengaku kecewa karena anakya tidak lulus masuk ke SMPN 10. Padahal, sesuai ketentuan zonasi alamat rumahnya, anaknya layak untuk diterima di sekolah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

“Saya sangat kecewa dengan pihak panitia, alasannya karena rumah saya jaraknya melebih ambang batas yang ditentukan sistem Zonasi, tapi anehnya tetangga sebelah rumah bisa anaknya bisa lulus seleksi,” ungkap Sugeng kepada Sumut Pos, Rabu (10/7).

Ia mengatakan sudah komplain dengan pihak panitia seleksi di sekolah itu. Kata Sugeng, mereka pun mengakui kalau kesalahan ada di mereka.

“Jadi begini ceritanya, sewaktu saya mendaftarkan anak saya di SMPN 10. Ada kolom terkait jarak rumah ke sekolah, kemudian saya cek dengan google map jarak dari rumah saya ke sekolah itu 2,5 kilometer naik sepedamotor, 2,1 kilometer dengan berjalan kaki. Saya isilah 2,5 kilometer. Namun, setelah saya berikan formulir itu ke panitia, lupa saya siapa namanya, mereka bilang jaraknya itu salah, bukan segitu tapi 3,2 kilometer dan panitia itu juga bilag kalau yang boleh mengisi itu mereka bukan saya,” paparnya.

Tidak mau ribut, Sugeng pun mengamini apa kata panitia seleksi itu. Begitupun, ia tetap mempertanyakan dasar panitia tadi menyebut jarak rumahnya ke sekolah 3,2 kilometer. “Tapi sempat saya tanyakan juga apa dasar dia (panitia). Kalau dilihat dari aplikasi google map di hand phone saya sudah jelas, tapi mereka tidak bisa menunjukkan dasarnya apa. Tapi karena saya saat itu tidak mengerti, ya sudahlah saya serahkan ke mereka,” terangnya lagi.

Lantas tiba pada hari pengumuman Senin (8/7) kemarin Sugeng tidak lulus karena sesuai ketentuan sistem Zonasi, jarak terjauh dari sekolah adalah 2,9 kilometer. “Di situlah saya komplain, karena panitia yang buat jarak rumah saya 3,2 kilometer ke sekolah itu tanpa dasar. Padahal jelas-jelas di aplikadi google map 2,5 kilometer. Okelah kalau salah aplikasi saya, nah bagaimana anak tetangga sebelah rumah saya, harusnya pun tidak lulus,” katanya kesal.

Ketika ia mempertanyakan kesalahan input data itu, pihak panitia memang mengakui kesalahan ada pada mereka. “Pihak panitia pun gak bisa berkelit lagi, mereka akui salah. Akhirnya pihak panitia menjanjikan akan ada pembahasan dengan kepala sekolah terkait kesalahan Ini. Ternyata bukan saya saja, ada 5 orang lagi. Bahkan ada yang jarak rumah beberapa ratus meter dari SMPN 10 anaknya juga tidak lulus,” kata Sugeng.

Ternyata karut marutnya PPDB dengan sistem Zonasi SMP Negeri di Kota Medan ini banyak dilaporkan ke Komisi II DPRD Kota Medan. Ketua Komisi II, HT Bahrumsyah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengamini hal itu.

“Kalau kita lihat di sistem penerimaan zonasi kali ini ada ketidaksiapan dari panitia, tidak siap secara teknis dan mental. Kenapa ada saya bilang tidak siap secara mental, karena saya lihat tadi masih ada orang-orang yang berusaha mencari celah salahsatunya adalah jarak tempuh. Celah kedua adalah prestasi dari Zonasi 15 persen. Jadi kalau 15 persen tidak semua kuota prestasi itu dipenuhi. Kita mau lihat dulu prestasinya prestasi apa. Kita juga banyak menerima laporan secara lisan dalam PPDB tahun ini,” ungkapnya.

Mayoritas laporan yang masuk ke Komisi II, kata Bahrumsyah adalah manipulasi jarak oleh oknum panitia yang diduga ingin memasukkam siswa-siswa titipan. “Yang banya kita temui kasusnya begitu, oknum panitia tanpa persetujuan dari orangtua calon peserta didik mengakali jarak, mereka yang isi sendiri jaraknya. Diduga hal ini dilakukan untuk meloloskan siswa titipan mereka,” sebutnya.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, dalam sepekan ini mereka akan memanggil Kadisdik Medan untuk membicarakan soal ketidaksiapan mereka dan dugaan kecurangan ini. “Kita minta agar oknum-oknum panitia yang diduga melakukan manipulasi itu diberi sanksi. Sampai saat ini kami masih menerima laporan dari orangtua calon peserta yang merasa dicurangi dalam PPDB tahun ini,” pungkas Bahrumsyah. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/