MEDAN- Terhitung mulai Rabu (10/8), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Terpadu Pinang Paris dan Amplas. Penegasan ini disampaikan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga saat apel bersama Satlantas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di Terminal Terpadu Amplas yang dihadiri Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Rabu (10/8), pukul 11.00 WIB.
“Mulai hari ini (kemarin, Red), tidak ada lagi bus penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan, semua harus di terminal.
Saya akan turunkan intel untuk memantau kebijakan tersebut Kepada Kasatlantas, mulai hari ini berkantor di terminal untuk menertibkan dan memberikan kenyamanan kepada para penumpang,” kata Tagam.
Menurut Tagam, hal ini dilakukan untuk mendukung penertiban dan pelayanan kepada para penumpang di terminal sekaligus mengurangi kemacatan lalulintas. “Tidak ada artinya kita bekerja, bila tanpa dukungan para petugas di terminal yang setiap hari memantau kenderaan masuk dan keluar,” katanya.
Sementara Wali Kota Medan Rahudman Harahap berharap, personel gabungan Satlantas, Dinas Perhubungan dan Satpol PP mampu melakukan penertiban terhadap bus AKAP dan AKDP agar masuk ke Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris.
“Dalam rangka persiapan pengamanan angkutan lebaran, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, 500 personel gabungan akan melakukan penertiban terhadap angkutan yang masuk dan keluar dari terminal Amplas serta Terminal Pinang Baris,” kata Rahudman.
Dengan mendapat dukungan dari Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Rahudman mengharapkan kepada para pengelola angkutan yang ada diterminal ini agar dapat bekerja sama dengan aparat yang bertugas. Sehingga semua masyarakat, khususnya penumpang terlayani dengan baik. “Tinggalkan masa-masa yang tidak menyenangkan, beri kenyamanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kota Medan, kepada para petugas yang ikut dalam pengelolaan terminal, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita baik yang datang dari luar kota maupun yang akan keluar kota,” ucapnya.
Tidak lupa, Rahudman meminta dukungan dan bimbingan untuk menjalankan kebijakan tersebut agar Kota Medan menjadi kota kondusif. “Bapak Kapolresta harus memberikan bimbingan secara tekhnis kepada para petugas tentang pelaksanaan dari operasi ini agar berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya penumpang tetapi juga yang mengelola angkutan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain untuk menertibakan adanya terminal liar yang bisa membuat terminal tak jadi nyaman dan mengurangi kemacetan didalam kota. “Kita sudah koordinasi, bahwa yang kita hadapi ini angkutan yang beroperasi 1.733 trip setiap hari, angkuta kota dalam provinsi 4.825 trip, jadi inilah yang harus dikendalikan oleh petugas, yang mana tidak menimbulkan kemacetan,” cetusnya seraya menambahkan kalau pesiapan terhadap terminal siap 24 jam, jalan yang berlobang di aspal dan dipasang penerangan lampu sudah dilaksanakan.(adl)