32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Cegah PHK Jelang Lebaran

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dengan begitu, imbauan yang telah disampaikan Dinsosnaker kepada perusahaan-perusahaan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ilhamsyah kepada wartawan koran ini Adlansyah Nasution, Rabu (10/8). Berikut petikan wawancaranya.

Baru-baru ini, Dinsosnaker telah mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apa pendapat Anda?
Bila imbauan tersebut sudah sampai ke perusahaan, tidak ada alasan pemilik atau pengelola perusahaan alpa arau lalai melakukan pembayaran. Sebab, selama ini banyak ketidaktahuan atau tidak adanya pemberitahuan pembayaran THR yang tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan aturan berlaku oleh perusahaan. Dengan begitu, harus ada pengawasan. Pastikan imbauan itu sampai ke seluruh perusahaan dan dilaksanakan sesuai imbauan tersebut. Kapan terakhir pemberian dilakukan, jangan sampai ada yang tidak menyalurkan karena tidak ada pemberitahuan atau alasan lainnya.

Bagaimana bentuk pengawasan yang harus dilakukan?
Dinsosnaker harus mengecek ke perusahaan tersebut, apakah sudah dibayarkan atau belum. Jika belum, harus ada sanksi sesuai aturan. Pemberian sanksi tidak hanya untuk menakuti, tapi harus diterapkan sebaik mungkin. Begitu ada pihak yang tidak menyelesaikan kewajibannya, langsung ditindak. Jangan hanya diam.

Bagaimana dengan Tim Pengaduan THR yang dibentuk Dinsosnaker?
Tim pengaduan THR yang dibentuk harus memberikan manfaat. Bukan hanya sekadar memenuhi standar pelayanan atau kebutuhan, tim ini harus aktif dalam melayani, menyelesaikan persoalan. Bila perlu mendatangi langsung perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan lansung. Dengan begitu, setiap persoalan yang timbul nantinya bisa terselesaikan dengan baik. Posko itu jangan sekadar dibentuk saja. Harus memberikan manfaat kepada kaum pekerja. Harus ada manfaat atau menjadi motivasi dalam penyelesaian persoalan.

Apa penekanan Anda terhadap Dinsosnaker?
Kita meminta, Dinsosnaker Kota Medan benar-benar aktif dan bijak dalam mencegah timbulnya PHK jelang Lebaran. Sebab, belakangan ini mulai marak PHK jelang Lebaran yang dilakukan beberapa perusahaan seperti Prim One School, PT MCKI tanpa alasan jelas. Salah satu tujuannya, diduga memang untuk menghilangkan pembayaran THR. Dewan juga menyesalkan sampai saat ini belum ada penyelesaian persoalan tersebut. Tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Dinsosnaker. Hal ini menujukkan, SKPD tersebut tidak peka dengan persoalan yang tengah terjadi. Persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa? Kenapa SKPD ini diam saja. Seharusnya tidak menunggu laporan.

Jadi, tidak hanya penyaluran THR diselesaikan, tapi juga PHK jelang lebaran. Ada tekanan diberikan kepada pengusaha untuk tidak melakukan PHK saat ini. Buat kesepakatan dengan pengusaha. Seriuslah mengatasi masalah ini. Jangan ciptakan keresahan dalam diri kaum pekerja. Selesaikan semua masalah, jemput bola, maka pekerja akan nyaman dan senang.(*)

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dengan begitu, imbauan yang telah disampaikan Dinsosnaker kepada perusahaan-perusahaan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Hal ini dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ilhamsyah kepada wartawan koran ini Adlansyah Nasution, Rabu (10/8). Berikut petikan wawancaranya.

Baru-baru ini, Dinsosnaker telah mengeluarkan surat imbauan agar perusahaan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Apa pendapat Anda?
Bila imbauan tersebut sudah sampai ke perusahaan, tidak ada alasan pemilik atau pengelola perusahaan alpa arau lalai melakukan pembayaran. Sebab, selama ini banyak ketidaktahuan atau tidak adanya pemberitahuan pembayaran THR yang tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan aturan berlaku oleh perusahaan. Dengan begitu, harus ada pengawasan. Pastikan imbauan itu sampai ke seluruh perusahaan dan dilaksanakan sesuai imbauan tersebut. Kapan terakhir pemberian dilakukan, jangan sampai ada yang tidak menyalurkan karena tidak ada pemberitahuan atau alasan lainnya.

Bagaimana bentuk pengawasan yang harus dilakukan?
Dinsosnaker harus mengecek ke perusahaan tersebut, apakah sudah dibayarkan atau belum. Jika belum, harus ada sanksi sesuai aturan. Pemberian sanksi tidak hanya untuk menakuti, tapi harus diterapkan sebaik mungkin. Begitu ada pihak yang tidak menyelesaikan kewajibannya, langsung ditindak. Jangan hanya diam.

Bagaimana dengan Tim Pengaduan THR yang dibentuk Dinsosnaker?
Tim pengaduan THR yang dibentuk harus memberikan manfaat. Bukan hanya sekadar memenuhi standar pelayanan atau kebutuhan, tim ini harus aktif dalam melayani, menyelesaikan persoalan. Bila perlu mendatangi langsung perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan lansung. Dengan begitu, setiap persoalan yang timbul nantinya bisa terselesaikan dengan baik. Posko itu jangan sekadar dibentuk saja. Harus memberikan manfaat kepada kaum pekerja. Harus ada manfaat atau menjadi motivasi dalam penyelesaian persoalan.

Apa penekanan Anda terhadap Dinsosnaker?
Kita meminta, Dinsosnaker Kota Medan benar-benar aktif dan bijak dalam mencegah timbulnya PHK jelang Lebaran. Sebab, belakangan ini mulai marak PHK jelang Lebaran yang dilakukan beberapa perusahaan seperti Prim One School, PT MCKI tanpa alasan jelas. Salah satu tujuannya, diduga memang untuk menghilangkan pembayaran THR. Dewan juga menyesalkan sampai saat ini belum ada penyelesaian persoalan tersebut. Tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Dinsosnaker. Hal ini menujukkan, SKPD tersebut tidak peka dengan persoalan yang tengah terjadi. Persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa? Kenapa SKPD ini diam saja. Seharusnya tidak menunggu laporan.

Jadi, tidak hanya penyaluran THR diselesaikan, tapi juga PHK jelang lebaran. Ada tekanan diberikan kepada pengusaha untuk tidak melakukan PHK saat ini. Buat kesepakatan dengan pengusaha. Seriuslah mengatasi masalah ini. Jangan ciptakan keresahan dalam diri kaum pekerja. Selesaikan semua masalah, jemput bola, maka pekerja akan nyaman dan senang.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/