MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan proyek fiktif Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut. Adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan yang menyuarakan hal itu.
Setidaknya pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota LIRA Kota Medan Ganda Manurung ST MBA didampingi Sekdanya Ibeng Syafruddin Rani SH, pada Sumut Pos, Rabu (10/8).
“Kejatisu harus proaktif dalam menyelesaikan perkara korupsi yang terjadi di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. Apalagi menyakapi adanya dugaan proyek fiktif di IAIN, tentang proyek pengadaan buku pedoman bagi mahasiswa,” tegas Ganda Manurung.
Sebagai LSM yang menyoroti tentang korupsi, sambung Ganda, pihaknya mendesak agar Kejatisu tidak tutup mata dalam perkara tersebut. “Ini menyangkut institusi pendidikan. Kita sangat malu adanya korupsi yang terjadi di pendidikan kita. Bagaimana nasib pendidikan kita mau bersih dan baik, apabila ada oknum-oknum pejabat di IAIN, yang mengambil keuntungan pribadi di dalam dunia pendidikan,” jelas Ganda Manurung.
Sementara itu Sekda Lira Kota Medan Ibeng S Rani menambahkan, saat ini banyak institusi pendidikan yang menjadi tempat sarang korupsi. “Apalagi saat sekarang ini sudah menjadi komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ibeng.
Sementara itu, Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, pada Sumut Pos mengaku bahwa saat ini belum ada pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Belum ada kita melakukan penyelidikan. Mungkin kasus itu masih ditangani pihak intel,” tegas Jufri menutup pembicaraan. (rud)