29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Koruptor RPH Tebing Dipenjara 15 Bulan

MEDAN- Mantan Ketua Panitia Pengadaan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Tebing Tinggi Arianto Sianturi dihukum 1 tahun 3 bulan penjara pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/8).

Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto SH memvons bersalah dan menghukum Arianto karena terbukti mark up harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian negara sebesar Rp179.600.000, yang berasal dari APBD 2006. Arianto juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan subsidair 4 bulan kurungan.

“Sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan, terdakwa diyakini melakukan markup harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian Negara sebesar Rp179.600.000,” ujar Hakim Suhartanto SH.(far)

MEDAN- Mantan Ketua Panitia Pengadaan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Tebing Tinggi Arianto Sianturi dihukum 1 tahun 3 bulan penjara pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/8).

Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto SH memvons bersalah dan menghukum Arianto karena terbukti mark up harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian negara sebesar Rp179.600.000, yang berasal dari APBD 2006. Arianto juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan subsidair 4 bulan kurungan.

“Sebagai Ketua Panitia Pengadaan lahan, terdakwa diyakini melakukan markup harga tanah untuk pembangunan RPH hingga mengakibat kerugian Negara sebesar Rp179.600.000,” ujar Hakim Suhartanto SH.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/