26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PKL Harus Diberdayakan

MEDAN-DPRD Kota Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil atau pedagang kaki lima (PKL) karena selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan Pemko Medan, hingga akhirnya berdampak kerugian pada kedua pihak.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sebab, peran pedagang kecil dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. “Saat ini keberadaan pedagang kecil sangat memprihatinkan, makanya perlu perhatian khusus dari kita,” kata Boydo, kemarin.

Diutarakan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di Bandung pedagang kecil menjadi aset pemerintah kota setempat. Mereka diberdayakan dan mampu mendongkrak PAD. Terlebih, para pedagang ditata dengan baik untuk melakukan aktivitasnya di pinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu.

“Zonasi waktu dikaji untuk tempat aktivitas jualan, sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan. Selain itu, kebersihan tetap dijaga. Terbukti, mereka mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang,” terang Boydo. Oleh sebab itu, sambung dia, mewujudkan itu dinilai perlu adanya payung hukum guna mengatur keberadaan pedagang. Payung hukum tersebut sedang diusulkan dalan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan pedagang kecil di Medan.

“Ranperda tersebut sudah tahap usulan inisiatif untuk ditetapkan menjadi perda. Mudah-mudahan dapat segera terealisasi, sehingga pedagang kecil dapat dilindungi dan ditata dengan baik,” tukas dia.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli mengatakan, pedagang kecil atau kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di Kota Medan. “Pedagang kecil bukan untuk dibinasakan melainkan ditata dengan baik. Sebab, keberadaan mereka memiliki potensi sebagai salah satu sumber PAD,” tuturnya.

Nanda menyebutkan, terkait ranperda tentang perlindungan pedagang kecil di Medan masih dalam tahap usulan. Dalam ranperda ini diatur mengenai kewajiban pemko dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Kemudian, pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada. “Pada intinya, kami berharap adanya rancangan perda ini bisa menjamin keberlangsungan usaha pedagang kecil. Di sisi lain, Pemko Medan juga bisa memperoleh pemasukan PAD,” ujar Nanda.

Dikatakan dia, Pemko Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata pedagang kecil. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja mereka sendiri dalam upaya menata kota. (ris/azw)

MEDAN-DPRD Kota Medan mengaku prihatin melihat kondisi pedagang kecil atau pedagang kaki lima (PKL) karena selalu menjadi korban penggusuran. Bahkan, saat terjadi penggusuran kerap terjadi pertikaian antara pedagang dengan Pemko Medan, hingga akhirnya berdampak kerugian pada kedua pihak.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, keberadaan pedagang kecil sesungguhnya merupakan potensi yang mampu menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sebab, peran pedagang kecil dinilai mampu menstabilkan harga jika terjadi krisis moneter. “Saat ini keberadaan pedagang kecil sangat memprihatinkan, makanya perlu perhatian khusus dari kita,” kata Boydo, kemarin.

Diutarakan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di Bandung pedagang kecil menjadi aset pemerintah kota setempat. Mereka diberdayakan dan mampu mendongkrak PAD. Terlebih, para pedagang ditata dengan baik untuk melakukan aktivitasnya di pinggir jalan dengan pengawasan zonasi berdasarkan waktu.

“Zonasi waktu dikaji untuk tempat aktivitas jualan, sehingga tidak mengakibatkan kemacetan dan kesemrawutan. Selain itu, kebersihan tetap dijaga. Terbukti, mereka mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi pedagang,” terang Boydo. Oleh sebab itu, sambung dia, mewujudkan itu dinilai perlu adanya payung hukum guna mengatur keberadaan pedagang. Payung hukum tersebut sedang diusulkan dalan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan pedagang kecil di Medan.

“Ranperda tersebut sudah tahap usulan inisiatif untuk ditetapkan menjadi perda. Mudah-mudahan dapat segera terealisasi, sehingga pedagang kecil dapat dilindungi dan ditata dengan baik,” tukas dia.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli mengatakan, pedagang kecil atau kaki lima dinilai sebagai penggerak perekonomian di Kota Medan. “Pedagang kecil bukan untuk dibinasakan melainkan ditata dengan baik. Sebab, keberadaan mereka memiliki potensi sebagai salah satu sumber PAD,” tuturnya.

Nanda menyebutkan, terkait ranperda tentang perlindungan pedagang kecil di Medan masih dalam tahap usulan. Dalam ranperda ini diatur mengenai kewajiban pemko dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Kemudian, pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada. “Pada intinya, kami berharap adanya rancangan perda ini bisa menjamin keberlangsungan usaha pedagang kecil. Di sisi lain, Pemko Medan juga bisa memperoleh pemasukan PAD,” ujar Nanda.

Dikatakan dia, Pemko Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata pedagang kecil. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja mereka sendiri dalam upaya menata kota. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/