25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

60 Persen Pelajar Tidak Memiliki Akta Kelahiran

Dipermudah, Urus Akta Bisa di Kecamatan

MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) melakukan penandatanganan MoU dan Pendaftaran Persidangan Keliling Perkara Perdata Permohonan Akta Kelahiran Usia 1 Tahun Ke Atas di Kantor Camat Medan Selayang, Senin (10/9).

“Kerjasama pelayanan pengurusan akta kelahiran ini, merupakan komitmen kepedulian Pemko Medan dan instansi terkait guna  mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Persidangan keliling yang dilaksanakan akan digilir perkecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pengurusannya,” kata Wali kota.

Melalui persidangan keliling dalam perkara perdata permohonan akte kelahiran ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi PN Medan Medan, Kantor Disduk Capil, PT BRI maupun Kantor Pos. Mereka cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap menyebutkan, masih banyak warga tidak memiliki akte kelahiran. Dia mengambil contoh pelajar. Saat ini pelajar di Kota Medan yang memiliki akte hanya 40 persen saja, sisanya 60 persen tidak memilik akte kelahiran.

‘’Itulah tujuan kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran,” sebutnya. Lanjutnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran harus melalui persidangan di PN Medan. Persyaratan ini dinilai sangat menyita waktu, sebab PN Medan tidak memiliki waktu untuk menyidangkan sehingga diyakini akan menimbulkan antrean cukup panjang.

“Bayangkan saja, saat ini PN Medan memiliki 4.000 jadwal sidang dalam pengurusan akte kelahiran. Dengan jadwal sebanyak itu, tentunya mereka kurang memiliki waktu untuk melakukan persidangan perdata permohonan akta kelahiran. Solusi mengatasinya, kita lakukan kerjasama ini,” jelasnya.
Muslim menjelaskan, proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor pos.

Muslim menjelaskan, untuk proses pengurusan setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.

“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar, tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis sidang. Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya. (gus)

Dipermudah, Urus Akta Bisa di Kecamatan

MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) melakukan penandatanganan MoU dan Pendaftaran Persidangan Keliling Perkara Perdata Permohonan Akta Kelahiran Usia 1 Tahun Ke Atas di Kantor Camat Medan Selayang, Senin (10/9).

“Kerjasama pelayanan pengurusan akta kelahiran ini, merupakan komitmen kepedulian Pemko Medan dan instansi terkait guna  mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Persidangan keliling yang dilaksanakan akan digilir perkecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pengurusannya,” kata Wali kota.

Melalui persidangan keliling dalam perkara perdata permohonan akte kelahiran ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi PN Medan Medan, Kantor Disduk Capil, PT BRI maupun Kantor Pos. Mereka cukup mendatangi kantor kecamatan setempat.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap menyebutkan, masih banyak warga tidak memiliki akte kelahiran. Dia mengambil contoh pelajar. Saat ini pelajar di Kota Medan yang memiliki akte hanya 40 persen saja, sisanya 60 persen tidak memilik akte kelahiran.

‘’Itulah tujuan kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran,” sebutnya. Lanjutnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran harus melalui persidangan di PN Medan. Persyaratan ini dinilai sangat menyita waktu, sebab PN Medan tidak memiliki waktu untuk menyidangkan sehingga diyakini akan menimbulkan antrean cukup panjang.

“Bayangkan saja, saat ini PN Medan memiliki 4.000 jadwal sidang dalam pengurusan akte kelahiran. Dengan jadwal sebanyak itu, tentunya mereka kurang memiliki waktu untuk melakukan persidangan perdata permohonan akta kelahiran. Solusi mengatasinya, kita lakukan kerjasama ini,” jelasnya.
Muslim menjelaskan, proses pengurusan dilakukan di kantor kecamatan dan akan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor pos.

Muslim menjelaskan, untuk proses pengurusan setiap warga melakukan pendafatran setiap pekan pada hari Senin, sedang sidang terhadap akta kelahiran di atas 1 tahun sepekan sekali pada hari Kamis.

“Kita lihat juga jumlah peserta yang mendaftar, tapi untuk pendaftar dilakukan hari Senin sedang sidang hari Kamis sidang. Untuk biaya adminstrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/