MEDAN- Limbah tambang emas PT Agincourt Resources (G-Resources) dipastikan sudah melalui analisis masalah dan dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, limbah tambang emas di perusahaan yang melakukan eksplorasi di Desa Aekpining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), juga diperkirakan tidak akan mengganggu lingkungan.
Kepastian itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, kepada wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (10/9).
Gatot, menyatakan penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT G-Resource karena tidak maksimalnya sosialisasi ke masyarakat menyangkut limbah yang dipersoalkan.
Menurutnya, berdasarkan pertemuan serta pembahasan dan peninjauan ke lokasi, diketahui limbah telah sesuai dengan aturan yang ada. (ari)
“Letaknya lebih ke sosialisasi yang kurang maksimal, kalau dari sisi lingkungan tidak berbahaya,” tegas Gatot.(ari)