30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Polisi Jaring Pelajar Nyetir Mobil

Polisi Jaring Pelajar Nyetir Mobil
Polisi Jaring Pelajar Nyetir Mobil

MEDAN-Menyikapi maraknya pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor ataupun mobil sebagai sarana transportasi ke sekolah, Satuan Lalu-lintas Polresta Medan menggelar razia di sejumlah kawasan sekolah di kota Medan, Selasa (10/9) siangn
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan itu bertujuan melakukan penertiban bagi pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan kelengkapan lainnya seperti penggunaan helem dan sabuk pengaman selama berkendara.
Selain itu, mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut kalau kecelakaan lalu-lintas di kota Medan yang korban atau pun tersangkanya masih di bawah umur itu sudah berulang kali terjadi. Melihat itu, perwira melati satu ini mengatakan kalau pihaknya harus mengambil langkah antisipasi dengan cara melakukan penegakkan hukum dan sosialisasi tertib lalu lintas. Terlebih, dikatakannya, kalau penggunaan SIM hanya berlaku pada usia 17 tahun ke atas yang bila dibandingkan dengan pelajar belum mencapai usia tersebut.
“Mengingat psikologi seseorang dianggap layak untuk berkendara itu berusia 17 tahun ke atas. Begitu juga dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan Pasal 81, seharusnya pengendara itu memiliki SIM. Dengan belum memiliki SIM, seseorang dianggap belum layak berkendara, yang dikhawatirkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budi saat ditemui Sumut Pos.
Selain dengan penegakkan hukum, Budi mengaku kalau pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah yang disebutnya dengan program ‘Police go to school’. Dikatakannya, program tersebut dilakukan 3 kali setiap minggunya. Dalam program itu, para pelajar akan diberi pendidikan berlalu-lintas yang di antaranya pentingnya penggunaan helem, pentingnya uji kompetensi SIM dan tata cara berlalu-lintas di jalan. Hal tersebut, dikatakan Budi bertujuan mencipatkan keselamatan di jalan.
Pantauan Sumut Pos dalam razia di sejumlah kawasan sekolah itu, polisi menilang 45 pelajar yang mengendarai mobil dan sepeda motor yang perinciannya 24 tidak memiliki SIM dan 11 tidak mengenakan helem saat berkendara. Sementara sisanya 11 pelanggaran, tidak memiliki surat-surat sehingga kendaraannya disita yaitu 2 unit mobil dan 9 unit sepeda motor yang diboyong ke Sat Lantas Polresta Medan, Jalan Adinegoro Kecamatan Medan Timur. “Guna memaksimalkan program tertib lalu-lintas di kalangan pelajar ini, maka razia di kawasan sekolah akan rutin kita laksanakan,” pungkas Budi. (mag-10)

Polisi Jaring Pelajar Nyetir Mobil
Polisi Jaring Pelajar Nyetir Mobil

MEDAN-Menyikapi maraknya pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi baik sepeda motor ataupun mobil sebagai sarana transportasi ke sekolah, Satuan Lalu-lintas Polresta Medan menggelar razia di sejumlah kawasan sekolah di kota Medan, Selasa (10/9) siangn
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan itu bertujuan melakukan penertiban bagi pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan kelengkapan lainnya seperti penggunaan helem dan sabuk pengaman selama berkendara.
Selain itu, mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut kalau kecelakaan lalu-lintas di kota Medan yang korban atau pun tersangkanya masih di bawah umur itu sudah berulang kali terjadi. Melihat itu, perwira melati satu ini mengatakan kalau pihaknya harus mengambil langkah antisipasi dengan cara melakukan penegakkan hukum dan sosialisasi tertib lalu lintas. Terlebih, dikatakannya, kalau penggunaan SIM hanya berlaku pada usia 17 tahun ke atas yang bila dibandingkan dengan pelajar belum mencapai usia tersebut.
“Mengingat psikologi seseorang dianggap layak untuk berkendara itu berusia 17 tahun ke atas. Begitu juga dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan Pasal 81, seharusnya pengendara itu memiliki SIM. Dengan belum memiliki SIM, seseorang dianggap belum layak berkendara, yang dikhawatirkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budi saat ditemui Sumut Pos.
Selain dengan penegakkan hukum, Budi mengaku kalau pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah yang disebutnya dengan program ‘Police go to school’. Dikatakannya, program tersebut dilakukan 3 kali setiap minggunya. Dalam program itu, para pelajar akan diberi pendidikan berlalu-lintas yang di antaranya pentingnya penggunaan helem, pentingnya uji kompetensi SIM dan tata cara berlalu-lintas di jalan. Hal tersebut, dikatakan Budi bertujuan mencipatkan keselamatan di jalan.
Pantauan Sumut Pos dalam razia di sejumlah kawasan sekolah itu, polisi menilang 45 pelajar yang mengendarai mobil dan sepeda motor yang perinciannya 24 tidak memiliki SIM dan 11 tidak mengenakan helem saat berkendara. Sementara sisanya 11 pelanggaran, tidak memiliki surat-surat sehingga kendaraannya disita yaitu 2 unit mobil dan 9 unit sepeda motor yang diboyong ke Sat Lantas Polresta Medan, Jalan Adinegoro Kecamatan Medan Timur. “Guna memaksimalkan program tertib lalu-lintas di kalangan pelajar ini, maka razia di kawasan sekolah akan rutin kita laksanakan,” pungkas Budi. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/